Kabar Baik Debitur! OJK Sebut Bunga Kredit Tak Lagi Tinggi

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 27 Februari 2026 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OJK

OJK

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) menegaskan bahwa suku bunga kredit perbankan terus menurun dan kini telah mendekati angka 8 persen. Kondisi ini sekaligus mematahkan anggapan bahwa bunga kredit masih bertahan di level tinggi.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan penurunan bunga kredit berlangsung cukup signifikan dalam setahun terakhir.

“Sekarang sudah turun dan mendekati 8 persen. Sebelumnya masih berada di atas 9 persen,” kata Dian usai menghadiri The 2nd Indonesia Climate Banking Forum (ICBF) di Jakarta, Kamis (26/2/2026), dikutip dari Antara.

Baca Juga :  OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah

Data Bank Indonesia Perkuat Klaim OJK

Sementara itu, data dari Bank Indonesia memperkuat pernyataan OJK. Bank sentral mencatat suku bunga kredit turun sekitar 40 basis poin (bps), dari 9,20 persen pada awal 2025 menjadi 8,80 persen pada Januari 2026.

Penurunan tersebut menandai perbaikan kondisi pembiayaan di sektor perbankan nasional. Selain itu, tren ini memberi ruang lebih luas bagi perbankan untuk menyalurkan kredit dengan bunga yang lebih kompetitif.

Likuiditas Meningkat Dorong Penurunan Bunga

Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa peningkatan likuiditas menjadi faktor utama di balik turunnya suku bunga kredit. Pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke sistem perbankan dan memperpanjang masa penempatan hingga September 2026.

“Dana itu langsung menambah likuiditas dan menekan biaya dana. Saat likuiditas melimpah, persaingan penghimpunan dana membuat bunga ikut turun,” ujarnya.

Di sisi lain, pemerintah juga mulai menertibkan praktik pemberian suku bunga khusus atau special rate. Selama ini, praktik tersebut kerap muncul dalam kerja sama dengan lembaga pemerintah dan BUMN.

Baca Juga :  OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

Menurut Dian, kebijakan ini penting untuk membangun struktur suku bunga yang lebih sehat. Dengan menekan special rate, perbankan dapat menerapkan bunga kredit yang lebih adil dan berkelanjutan.

Kredit Berpeluang Tumbuh, Ekonomi Diharapkan Menggeliat

Akhirnya, OJK optimistis penurunan bunga kredit akan mendorong pertumbuhan permintaan pinjaman. Masyarakat diperkirakan lebih berani mengambil kredit, baik untuk konsumsi maupun pengembangan usaha.

“Ketika bunga kredit turun, minat pinjaman pasti meningkat. Aktivitas konsumsi dan usaha akan bergerak, sehingga perekonomian ikut menggeliat,” tutup Dian.(*)

Berita Terkait

Tren Investasi 2026: 7 Aset Paling Menguntungkan Tahun Ini, Nomor 3 Bikin Tajir Mendadak!
Bunga Deposito Terbaru 2026: Bandingkan BRI vs BNI vs Mandiri, Mana Paling Menguntungkan?
Harga Emas Hari Ini 21 April 2026 Turun Tipis? Cek Daftar Lengkap per Gram!
Stok BBM Aman Meski Harga Naik, Ini Kondisi SPBU Terbaru di Jambi
KUR 2026 Tumbuh Tipis, NPL Tembus 4,55%: Sinyal Bahaya UMKM atau Peluang Besar? Ini Penjelasan Pemerintah!
AIA Financial 2026: Iuran Premi, Cara Klaim, dan Pengalaman Nasabah—Layak Dipilih atau Berisiko?
Rahasia Promo Shopee: Cashback Gila-Gilaan dan Gratis Ongkir Setiap Hari
Rahasia Investor Cerdas 2026: Bedah Perbedaan Diversifikasi vs Hedging yang Bisa Selamatkan Portofolio dari Kerugian Besar!
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 19:30 WIB

Tren Investasi 2026: 7 Aset Paling Menguntungkan Tahun Ini, Nomor 3 Bikin Tajir Mendadak!

Selasa, 21 April 2026 - 12:00 WIB

Bunga Deposito Terbaru 2026: Bandingkan BRI vs BNI vs Mandiri, Mana Paling Menguntungkan?

Selasa, 21 April 2026 - 10:57 WIB

Harga Emas Hari Ini 21 April 2026 Turun Tipis? Cek Daftar Lengkap per Gram!

Senin, 20 April 2026 - 17:00 WIB

Stok BBM Aman Meski Harga Naik, Ini Kondisi SPBU Terbaru di Jambi

Senin, 20 April 2026 - 16:00 WIB

KUR 2026 Tumbuh Tipis, NPL Tembus 4,55%: Sinyal Bahaya UMKM atau Peluang Besar? Ini Penjelasan Pemerintah!

Berita Terbaru