OJK Wanti-Wanti: Jual Beli Rekening Bisa Bawa Masalah Besar

- Jurnalis

Senin, 16 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

Ilustrasi jual beli rekening. (Sumber/Google)

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan masyarakat untuk tidak terlibat praktik jual beli rekening bank yang masih marak di media sosial. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan praktik ini ilegal dan berisiko tinggi karena sering dimanfaatkan untuk tindak kriminal, mulai dari penipuan hingga pencucian uang.

Larangan Jual Beli Rekening

“Jual beli rekening tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pencegahan pencucian uang dan pendanaan terorisme,” kata Dian. Ia menjelaskan, masyarakat harus membuka rekening untuk kepentingan pribadi atau atas nama pemilik manfaat yang jelas.

Baca Juga :  Perang Lawan Judol, OJK Blokir 32.144 Rekening

Landasan Hukum yang Kuat

OJK telah menyiapkan regulasi tegas melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan lembaga jasa keuangan menerapkan prinsip Know Your Customer (KYC). Regulasi ini juga mencakup pencegahan pendanaan terorisme dan proliferasi senjata pemusnah massal.

Peran Bank dalam Pencegahan

Dalam praktiknya, OJK mendorong bank memperkuat proses Customer Due Diligence (CDD), memantau transaksi, dan melakukan profiling nasabah.

Selain itu, Dian menekankan bahwa pemilik rekening bertanggung jawab penuh atas transaksi yang terjadi, termasuk jika rekening disalahgunakan untuk tindak pidana. “Bank juga harus meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko hukum dan konsekuensi finansial dari praktik jual beli rekening,” ujarnya.

Kolaborasi dengan Berbagai Pihak

OJK aktif berkoordinasi dengan PPATK, Komdigi, aparat penegak hukum, dan pelaku industri jasa keuangan melalui pertukaran informasi rutin. Langkah ini membantu menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari kejahatan finansial.

Baca Juga :  OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

Deteksi Dini dan Pembaruan Profil

OJK meminta bank terus memperkuat sistem deteksi dini terhadap penggunaan rekening yang tidak sesuai aturan. Selain itu, bank wajib melakukan pembaruan profil nasabah secara berkala sebagai bagian dari pengawasan berkelanjutan.(*)

Berita Terkait

KPR Ditolak Bank? Ini Penyebab Utama dan Cara Memperbaiki Peluang Persetujuan
Bunga Bank Digital 2026 Tembus 9%, Ini Perbandingan Deposito, Pajak, dan Risiko LPS
KUR Mandiri 2026: Tabel Angsuran Rp10 Juta, Rp25 Juta, dan Rp50 Juta
KUR BNI 2026 Rp150 Juta: Cek Tabel Angsuran 12–60 Bulan dan Syarat Pengajuan Modal Usaha
Harga Emas Pegadaian 10 Oktober 2026: Antam Rp2,61 Juta, Cek Buyback
Pajak E-Commerce 0,5 Persen Buat Pelaku UMKM Khawatir?, Ini Aturan dan Batas Bebas Pajaknya
Deposito Rp100 Juta di BCA, BRI, BNI, atau Mandiri: Ini Simulasi Bunga dan Keuntungan Setahun
Premi Asuransi Dolar Prudential Tembus Rp3,8 Triliun, Naik 214% pada Semester I-2026
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:01 WIB

KPR Ditolak Bank? Ini Penyebab Utama dan Cara Memperbaiki Peluang Persetujuan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Bunga Bank Digital 2026 Tembus 9%, Ini Perbandingan Deposito, Pajak, dan Risiko LPS

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

KUR Mandiri 2026: Tabel Angsuran Rp10 Juta, Rp25 Juta, dan Rp50 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:31 WIB

KUR BNI 2026 Rp150 Juta: Cek Tabel Angsuran 12–60 Bulan dan Syarat Pengajuan Modal Usaha

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Harga Emas Pegadaian 10 Oktober 2026: Antam Rp2,61 Juta, Cek Buyback

Berita Terbaru

Health benefits of Cassia vera

Internasional

Found only in Indonesia—here are the health benefits of cinnamon

Senin, 12 Okt 2026 - 02:55 WIB

Kode Redeem Free Fire hari ini 12 Oktober 2026

Dunia Game

Update Lebih Awal, Segera Klaim Kode Redeem FF 12 Oktober 2026

Senin, 12 Okt 2026 - 00:01 WIB