Pajak E-Commerce 0,5 Persen Buat Pelaku UMKM Khawatir?, Ini Aturan dan Batas Bebas Pajaknya

- Jurnalis

Sabtu, 10 Oktober 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak E-Commerce 0,5 Persen Bikin UMKM Jambi Khawatir, Ini Aturan dan Batas Bebas Pajaknya

Pajak E-Commerce 0,5 Persen Bikin UMKM Jambi Khawatir, Ini Aturan dan Batas Bebas Pajaknya

BISNIS,JS- Kebijakan pajak e-commerce melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 memicu kekhawatiran pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Mereka khawatir potongan pajak dari omzet penjualan akan menekan keuntungan, terutama bagi usaha kecil yang mengandalkan marketplace untuk memasarkan produknya.

Salah seorang pelaku UMKM di Jambi, Rudi, mengaku khawatir terhadap dampak kebijakan tersebut. Ia menjual berbagai produk kerajinan tangan, termasuk batik, melalui platform marketplace.

Menurut Rudi, keuntungan usaha kecil tidak selalu besar. Karena itu, potongan pajak dari omzet berpotensi menambah beban usaha, terlebih ketika pedagang juga harus membayar biaya administrasi platform.

“Semoga pemberlakuan pajak e-market nantinya bisa menjadi perhatian pemerintah, tentunya dengan mempertimbangkan nasib dan kesejahteraan kami pelaku UMKM,” ujar Rudi.

Pajak 0,5 Persen Dihitung dari Omzet

PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui sistem perdagangan elektronik.

Dalam skema ini, marketplace yang memenuhi ketentuan pemerintah memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto pedagang. Mekanisme tersebut dapat mempermudah administrasi pajak, tetapi juga menuntut pedagang memahami kewajiban perpajakannya.

Bagi UMKM dengan margin keuntungan tipis, perhitungan pajak berdasarkan omzet menjadi perhatian utama. Sebab, omzet merupakan total penjualan sebelum dikurangi modal, biaya operasional, dan pengeluaran lainnya.

UMKM Khawatir Keuntungan Semakin Tipis

Rudi menilai pemerintah perlu memperhatikan kondisi pedagang kecil yang belum memiliki keuntungan stabil. Di tengah persaingan harga di marketplace, pedagang juga tidak selalu leluasa menaikkan harga produk.

Jika mereka menaikkan harga, pelanggan berpotensi beralih ke penjual lain. Sebaliknya, jika mereka mempertahankan harga, biaya tambahan dapat mengurangi keuntungan usaha.

Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran bahwa sebagian pedagang akan memilih saluran penjualan lain, seperti WhatsApp dan media sosial, untuk mengurangi ketergantungan pada marketplace.

Meski demikian, kebijakan ini juga berpotensi mendorong pelaku UMKM merapikan pembukuan dan mencatat transaksi secara lebih teratur. Catatan keuangan yang baik dapat membantu mereka mengevaluasi usaha dan mempersiapkan pengajuan pembiayaan.

Baca Juga :  PPh 21 2027: Gaji di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak, Ini Syaratnya

Omzet Rp500 Juta Tidak Otomatis Kena Potongan

Pelaku UMKM perlu memahami bahwa omzet Rp500 juta bukan batas yang membuat semua pedagang langsung membayar PPh 0,5 persen.

Bagi wajib pajak orang pribadi yang memenuhi ketentuan, bagian omzet usaha sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh Final. Namun, pedagang perlu memenuhi persyaratan administrasi, termasuk menyampaikan informasi atau surat pernyataan omzet sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pelaku UMKM sebaiknya memeriksa status wajib pajak, mencatat omzet tahunan, dan memastikan marketplace memiliki data yang sesuai.

Pemerintah Perlu Memperhatikan Kondisi Pedagang Kecil

Kekhawatiran pelaku UMKM menunjukkan pentingnya sosialisasi yang jelas mengenai mekanisme pemungutan pajak, batas omzet, dan tata cara pengajuan pengecualian.

Pemerintah juga perlu memastikan pelaku usaha memahami perbedaan omzet dan keuntungan agar tidak salah menafsirkan kewajiban perpajakan.

Bagi UMKM di daerah, termasuk Jambi, kejelasan aturan menjadi penting agar mereka dapat terus mengembangkan usaha digital tanpa mengabaikan kewajiban pajak.

Dengan pemahaman yang tepat, pelaku usaha dapat menghitung biaya secara lebih akurat dan menentukan strategi penjualan yang sesuai dengan kondisi bisnisnya.(*)

Berita Terkait

KPR Ditolak Bank? Ini Penyebab Utama dan Cara Memperbaiki Peluang Persetujuan
Bunga Bank Digital 2026 Tembus 9%, Ini Perbandingan Deposito, Pajak, dan Risiko LPS
KUR Mandiri 2026: Tabel Angsuran Rp10 Juta, Rp25 Juta, dan Rp50 Juta
KUR BNI 2026 Rp150 Juta: Cek Tabel Angsuran 12–60 Bulan dan Syarat Pengajuan Modal Usaha
Harga Emas Pegadaian 10 Oktober 2026: Antam Rp2,61 Juta, Cek Buyback
Deposito Rp100 Juta di BCA, BRI, BNI, atau Mandiri: Ini Simulasi Bunga dan Keuntungan Setahun
Premi Asuransi Dolar Prudential Tembus Rp3,8 Triliun, Naik 214% pada Semester I-2026
Kurs Rupiah Hari Ini 9 Oktober 2026 Menguat ke Rp17.896, Simak Prediksi Dolar AS
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 18:01 WIB

KPR Ditolak Bank? Ini Penyebab Utama dan Cara Memperbaiki Peluang Persetujuan

Minggu, 11 Oktober 2026 - 11:01 WIB

Bunga Bank Digital 2026 Tembus 9%, Ini Perbandingan Deposito, Pajak, dan Risiko LPS

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 20:01 WIB

KUR Mandiri 2026: Tabel Angsuran Rp10 Juta, Rp25 Juta, dan Rp50 Juta

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 16:31 WIB

KUR BNI 2026 Rp150 Juta: Cek Tabel Angsuran 12–60 Bulan dan Syarat Pengajuan Modal Usaha

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Harga Emas Pegadaian 10 Oktober 2026: Antam Rp2,61 Juta, Cek Buyback

Berita Terbaru