OJK Cabut Izin BPR Bermasalah, Industri Perbankan Diperkuat

- Jurnalis

Rabu, 11 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK Cabut Izin BPR.

OJK Cabut Izin BPR.

BISNIS,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengambil langkah tegas dengan mencabut izin beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang bermasalah. Terbaru, OJK resmi menutup operasional Perumda BPR Bank Cirebon, yang berlokasi di Jalan Talang No. 43, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, Jawa Barat, pada 9 Februari 2026.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya OJK untuk memperkuat industri perbankan dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Masalah Tata Kelola dan Kinerja Bank

OJK menemukan sejumlah permasalahan serius pada Perumda BPR Bank Cirebon. Pengelolaan bank tidak sesuai prinsip kehati-hatian, manajemen risiko kurang memadai, dan tata kelola tidak mengikuti ketentuan yang berlaku. Akibatnya, kondisi keuangan bank mengalami tekanan yang signifikan.

Baca Juga :  OJK ; Pembiayaan KMP Rp 149 Triliun dan MBG RP1.02 Triliun

Sejak awal, OJK telah meningkatkan pengawasan, memberikan sanksi administratif, dan memerintahkan pengurus melakukan langkah-langkah perbaikan.

Status Pengawasan BPR: Dari Penyehatan hingga Resolusi

Perumda BPR Bank Cirebon masuk status BPR Dalam Penyehatan (BDP) sejak 2 Agustus 2024 karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen dan predikat tidak sehat. Setahun kemudian, pada 1 Agustus 2025, OJK menetapkan bank ini dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR).

Baca Juga :  OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Keputusan itu muncul setelah OJK menilai pengurus dan pemegang saham telah mendapatkan cukup waktu untuk melakukan upaya perbaikan, tetapi tidak berhasil. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan bank, dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Kasus Serupa Sebelumnya

Kasus Perumda BPR Bank Cirebon bukan yang pertama. Pada 7 Januari 2026, OJK mencabut izin BPR Suliki Gunung Mas di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Bank ini masuk status BDP sejak 6 Maret 2025 dan status BDR pada 11 Desember 2025 karena masalah permodalan dan likuiditas.

Baca Juga :  OJK Dorong BPD Lewat KUB Perkuat UMKM dan Ekonomi Daerah

Sementara itu, PT BPR Prima Master Bank di Surabaya resmi dicabut izinnya pada 27 Januari 2026. OJK menilai pengurus dan pemegang saham bank ini gagal melakukan penyehatan, meski sudah diberikan waktu yang cukup.

Komitmen OJK dalam Menjaga Kepercayaan Publik

Kepala OJK Provinsi Jawa Timur, Yunita Linda Sari, menegaskan bahwa OJK mengambil langkah ini untuk menjaga stabilitas industri perbankan dan kepercayaan masyarakat. “OJK berkomitmen memperkuat tata kelola bank, memastikan manajemen risiko dijalankan dengan baik, dan melindungi kepentingan nasabah,” ujarnya.

Langkah ini sekaligus menunjukkan bahwa OJK siap menjaga kredibilitas sistem perbankan nasional.(*)

Berita Terkait

Asuransi Lansia 2026: 4 Pilihan Proteksi Kesehatan untuk Orang Tua, Cek Usia Masuk dan Risikonya Sebelum Beli
Indonesia Bidik Posisi Pusat Likuiditas Aset Digital Asia Tenggara, 3 Kunci Ini Jadi Penentu
BCA Buka Tabungan Emas di myBCA, Investasi Emas Kini Bisa Dibeli dan Dijual Secara Digital
Jangan Tunggu Usaha Bangkrut! Ini Asuransi UMKM yang Bisa Lindungi Modal dan Aset Bisnis
BCA Cetak Laba Rp35,25 Triliun hingga Juli 2026, Kredit Tembus Rp1.000 Triliun: Sinyal Menarik bagi Investor?
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 15 Agustus 2026 Turun, Cek Harga 24 Karat hingga 21 Karat
Asuransi Digital di Indonesia: Cara Kerja, Jenis, Keuntungan, Risiko, dan Tips Memilih Polis Online
Wall Street Menguat, Saham AI Meledak: S&P 500 Nyaris Rekor, Nasdaq Naik 0,54%
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Asuransi Lansia 2026: 4 Pilihan Proteksi Kesehatan untuk Orang Tua, Cek Usia Masuk dan Risikonya Sebelum Beli

Minggu, 16 Agustus 2026 - 11:01 WIB

Indonesia Bidik Posisi Pusat Likuiditas Aset Digital Asia Tenggara, 3 Kunci Ini Jadi Penentu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 23:01 WIB

BCA Buka Tabungan Emas di myBCA, Investasi Emas Kini Bisa Dibeli dan Dijual Secara Digital

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:01 WIB

Jangan Tunggu Usaha Bangkrut! Ini Asuransi UMKM yang Bisa Lindungi Modal dan Aset Bisnis

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:01 WIB

BCA Cetak Laba Rp35,25 Triliun hingga Juli 2026, Kredit Tembus Rp1.000 Triliun: Sinyal Menarik bagi Investor?

Berita Terbaru