OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, rekening yang tidak aktif lebih 5 tahun jadi Dormant

Ilustrasi, rekening yang tidak aktif lebih 5 tahun jadi Dormant

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini mengatur status rekening bank, termasuk batas waktu rekening masuk kategori tidak aktif dan dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aturan ini sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola perbankan dan meningkatkan perlindungan nasabah.

“Dengan POJK ini, kami memastikan pengelolaan rekening berjalan dengan tata kelola yang baik. Tujuannya untuk melindungi nasabah dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).

Tiga Kategori Rekening

POJK 24/2025 mewajibkan bank membagi status rekening menjadi tiga:

1. Rekening aktif

Baca Juga :  Konflik AI dan Hak Cipta Kian Memanas, Warner Bros. Discovery Gugat ByteDance

Rekening yang masih mencatat pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

2. Rekening tidak aktif

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau 1 tahun.

3. Rekening dormant

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun.

Kewajiban Bank

Bank harus menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening. Bank juga perlu mengawasi status rekening secara berkala. Selain itu, bank wajib menyediakan kemudahan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Aturan ini juga menegaskan hak dan kewajiban nasabah. Nasabah harus memberi informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga hubungan yang baik dengan bank. Bank menampilkan status rekening melalui kanal digital dan fisik agar nasabah dapat memantau dengan mudah.

Baca Juga :  Universitas Terbuka Hadirkan 15 Prodi Vokasi Berbasis STEM

Pengelolaan Data dan Pengawasan

Bank wajib menetapkan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, menyediakan mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta mengatur biaya administrasi dan bunga.

Bank juga harus menyiapkan sistem flagging untuk menandai status rekening. Fitur aktivasi ulang dan penutupan rekening perlu tersedia di seluruh kanal layanan.(AN)

OJK meminta bank menjaga perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Bank juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko. Pengawasan pada rekening tidak aktif dan dormant harus berjalan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.(AN)

Berita Terkait

Bank Digital Makin Populer, Transaksi Digital Indonesia Capai 5,50 Miliar
MotoGP Indonesia 2026 Segera Digelar, BRI Dorong Ekonomi Digital dan Peluang UMKM
Terbaru! KUR BRI Rp20 Juta September 2026: Cicilan Mulai Rp396 Ribu, Cek Simulasi Lengkap dan Syarat Pinjaman BRI
IHSG Hari Ini Diprediksi Melemah, Investor Wajib Cermati Level 6.000 dan 6.200
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
BI Rate Diprediksi Naik Lagi Akhir 2026, Rupiah Jadi Perhatian dan Dampaknya ke Bunga Bank
IHSG Anjlok 1,51 Persen, Ini 3 Saham Pilihan untuk Trading Pekan Ini
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:45 WIB

Bank Digital Makin Populer, Transaksi Digital Indonesia Capai 5,50 Miliar

Rabu, 30 September 2026 - 15:01 WIB

Terbaru! KUR BRI Rp20 Juta September 2026: Cicilan Mulai Rp396 Ribu, Cek Simulasi Lengkap dan Syarat Pinjaman BRI

Rabu, 30 September 2026 - 14:00 WIB

IHSG Hari Ini Diprediksi Melemah, Investor Wajib Cermati Level 6.000 dan 6.200

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Selasa, 29 September 2026 - 23:25 WIB

BI Rate Diprediksi Naik Lagi Akhir 2026, Rupiah Jadi Perhatian dan Dampaknya ke Bunga Bank

Berita Terbaru