OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025 - 16:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, rekening yang tidak aktif lebih 5 tahun jadi Dormant

Ilustrasi, rekening yang tidak aktif lebih 5 tahun jadi Dormant

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini mengatur status rekening bank, termasuk batas waktu rekening masuk kategori tidak aktif dan dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aturan ini sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola perbankan dan meningkatkan perlindungan nasabah.

“Dengan POJK ini, kami memastikan pengelolaan rekening berjalan dengan tata kelola yang baik. Tujuannya untuk melindungi nasabah dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).

Tiga Kategori Rekening

POJK 24/2025 mewajibkan bank membagi status rekening menjadi tiga:

1. Rekening aktif

Baca Juga :  Terpinggirkan oleh Data: Abu Tani Tak Lagi Dapat Bantuan Sosial

Rekening yang masih mencatat pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

2. Rekening tidak aktif

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau 1 tahun.

3. Rekening dormant

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun.

Kewajiban Bank

Bank harus menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening. Bank juga perlu mengawasi status rekening secara berkala. Selain itu, bank wajib menyediakan kemudahan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Aturan ini juga menegaskan hak dan kewajiban nasabah. Nasabah harus memberi informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga hubungan yang baik dengan bank. Bank menampilkan status rekening melalui kanal digital dan fisik agar nasabah dapat memantau dengan mudah.

Baca Juga :  Hidup Sepi di Usia 15 Tahun, Fitri di Banjar Bersyukur Ada MBG

Pengelolaan Data dan Pengawasan

Bank wajib menetapkan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, menyediakan mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta mengatur biaya administrasi dan bunga.

Bank juga harus menyiapkan sistem flagging untuk menandai status rekening. Fitur aktivasi ulang dan penutupan rekening perlu tersedia di seluruh kanal layanan.(AN)

OJK meminta bank menjaga perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Bank juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko. Pengawasan pada rekening tidak aktif dan dormant harus berjalan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.(AN)

Berita Terkait

Kabar Baik Seller Online! Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk TikTok Shop dan Shopee
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Pinjol Tanpa BI Checking Cair Cepat 2026, Ini Daftar Legal OJK dan Cara Aman Ajukan Pinjaman Online
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Cara Transfer OVO ke DANA Terbaru 2026, Praktis dan Cepat Tanpa Ribet
Tips Finansial: Cara Aman Pakai Kartu Kredit Supaya Dompet Tetap Aman
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 23:03 WIB

Kabar Baik Seller Online! Pemerintah Siapkan Aturan Baru untuk TikTok Shop dan Shopee

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 18:05 WIB

Pinjol Tanpa BI Checking Cair Cepat 2026, Ini Daftar Legal OJK dan Cara Aman Ajukan Pinjaman Online

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Berita Terbaru

Kode redeem Free fire terbaru hari ini

Dunia Game

Buruan Klaim! Kode Redeem Free Fire Terbaru Hari Ini Masih Aktif

Sabtu, 16 Mei 2026 - 00:01 WIB