OJK Tetapkan Batas Waktu Rekening Tidak Aktif dan Dormant

- Jurnalis

Rabu, 19 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, rekening yang tidak aktif lebih 5 tahun jadi Dormant

Ilustrasi, rekening yang tidak aktif lebih 5 tahun jadi Dormant

JAKARTA,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Rekening pada Bank Umum. Aturan ini mengatur status rekening bank, termasuk batas waktu rekening masuk kategori tidak aktif dan dormant.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut aturan ini sebagai langkah untuk memperkuat tata kelola perbankan dan meningkatkan perlindungan nasabah.

“Dengan POJK ini, kami memastikan pengelolaan rekening berjalan dengan tata kelola yang baik. Tujuannya untuk melindungi nasabah dan mencegah penipuan atau penyalahgunaan,” ujar Dian dalam keterangan resmi, Rabu (19/11).

Tiga Kategori Rekening

POJK 24/2025 mewajibkan bank membagi status rekening menjadi tiga:

1. Rekening aktif

Baca Juga :  Rusak Fasilitas Umum, Normalisasi Sungai Air Sempit Disoal

Rekening yang masih mencatat pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.

2. Rekening tidak aktif

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari atau 1 tahun.

3. Rekening dormant

Rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 1.800 hari atau 5 tahun.

Kewajiban Bank

Bank harus menetapkan kebijakan dan prosedur pengelolaan rekening. Bank juga perlu mengawasi status rekening secara berkala. Selain itu, bank wajib menyediakan kemudahan bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening, baik melalui kantor fisik maupun kanal digital.

Aturan ini juga menegaskan hak dan kewajiban nasabah. Nasabah harus memberi informasi yang benar, memperbarui data, dan menjaga hubungan yang baik dengan bank. Bank menampilkan status rekening melalui kanal digital dan fisik agar nasabah dapat memantau dengan mudah.

Baca Juga :  Bank Digital Terbaik 2026: Cara Dapat Bunga Tinggi & Cashback Maksimal Tanpa Biaya Admin

Pengelolaan Data dan Pengawasan

Bank wajib menetapkan kriteria rekening tidak aktif dan dormant, menyediakan mekanisme komunikasi kepada nasabah, serta mengatur biaya administrasi dan bunga.

Bank juga harus menyiapkan sistem flagging untuk menandai status rekening. Fitur aktivasi ulang dan penutupan rekening perlu tersedia di seluruh kanal layanan.(AN)

OJK meminta bank menjaga perlindungan data pribadi dan kerahasiaan nasabah. Bank juga harus menerapkan prinsip perlindungan konsumen, APU-PPT-PPPSPM, strategi anti-fraud, dan manajemen risiko. Pengawasan pada rekening tidak aktif dan dormant harus berjalan lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan.(AN)

Berita Terkait

Dana Rp20,5 Triliun Cair untuk 497 Pemda, GTKN Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu
Karhutla Sungai Gelam Meluas hingga 50 Hektare, Kapolres Muaro Jambi Turun Tangan dan Pasang Police Line
Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Mulai Bidik Penghasilan Sewa untuk Perluasan Basis Pajak
Harga Bitcoin Hari Ini Anjlok atau Bakal Rebound? BTC Masih di Bawah US$65.000, Ini 5 Pemicu Utamanya
Kebakaran Lahan Gambut Muaro Jambi Makin Meluas, 15 Hektare Terbakar: 3 Pesawat Water Bombing Dikerahkan
Hasil CAT PPPK Sekolah Rakyat 2026 Kapan Keluar? Ini Jadwal Terbaru Kemensos
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Sabtu 8 Agustus 2026: 24 Karat Tembus Rp2,18 Juta per Gram
Bansos PKH dan BPNT Agustus 2026 Cair, Cek NIK Sekarang! Ini Nominal, Desil dan Cara Pencairannya
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:07 WIB

Dana Rp20,5 Triliun Cair untuk 497 Pemda, GTKN Desak PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu

Minggu, 9 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Karhutla Sungai Gelam Meluas hingga 50 Hektare, Kapolres Muaro Jambi Turun Tangan dan Pasang Police Line

Minggu, 9 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Punya Rumah Lebih dari Satu? Pemerintah Mulai Bidik Penghasilan Sewa untuk Perluasan Basis Pajak

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Harga Bitcoin Hari Ini Anjlok atau Bakal Rebound? BTC Masih di Bawah US$65.000, Ini 5 Pemicu Utamanya

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Kebakaran Lahan Gambut Muaro Jambi Makin Meluas, 15 Hektare Terbakar: 3 Pesawat Water Bombing Dikerahkan

Berita Terbaru