WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Sumber/Google)

Foto ; Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS- Pemerintah bersiap mengumumkan kebijakan work from home (WFH) satu hari dalam sepekan pada akhir Maret 2026. Langkah ini menjadi bagian dari strategi efisiensi energi nasional di tengah ketidakpastian global dan tekanan harga minyak dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memastikan kebijakan tersebut sudah memasuki tahap finalisasi. Pemerintah menilai, pengurangan mobilitas aparatur sipil negara (ASN) dapat membantu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM), terutama di kota-kota besar dengan tingkat kemacetan tinggi.

Namun demikian, efektivitas kebijakan ini masih menuai perdebatan di kalangan ekonom dan pelaku industri.

Efisiensi Energi atau Efek Psikologis Kebijakan?

Secara teori, kebijakan WFH memang berpotensi menurunkan konsumsi BBM harian. Lebih sedikit perjalanan berarti lebih sedikit bahan bakar yang digunakan. Akan tetapi, dampaknya terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dinilai tidak signifikan.

Peneliti dari Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran, Badiul Hadi, menyebut kebijakan ini cenderung bersifat jangka pendek dan lebih simbolik dibanding strategis.

Baca Juga :  Prabowo Diam-Diam Rapat Virtual, Kebijakan Energi Baru Siap Mengubah Harga BBM?

Menurutnya, konsumsi BBM nasional tidak didominasi oleh ASN. Sektor logistik, industri, dan transportasi umum justru menyumbang porsi yang jauh lebih besar.

“Artinya, dampak fiskal dari WFH terhadap penghematan subsidi energi relatif kecil,” ujarnya.

Hitung-hitungan Penghematan: Tidak Sampai 1% Subsidi Energi

Dengan asumsi sekitar 50% dari 4,2 juta ASN menerapkan WFH dan mampu menghemat rata-rata 1 liter BBM per hari kerja, potensi penghematan diperkirakan mencapai 554 juta liter per tahun.

Namun, angka tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan penghematan riil.

Setelah memperhitungkan faktor kebocoran (leakage) dan pergeseran konsumsi energi ke rumah tangga, dampak nyata hanya berkisar Rp1 triliun hingga Rp1,2 triliun per tahun.

Jika dibandingkan dengan total subsidi energi nasional, angka ini bahkan tidak mencapai 1%.

Dengan kata lain, kebijakan ini lebih mencerminkan efisiensi marginal daripada solusi struktural terhadap krisis energi.

Risiko Cost Shifting dan Penurunan Layanan Publik

Selain dampak fiskal yang terbatas, kebijakan WFH juga berpotensi menimbulkan efek samping.

Salah satunya adalah fenomena cost shifting, yaitu perpindahan beban energi dari negara ke individu. Konsumsi listrik rumah tangga diperkirakan meningkat karena aktivitas kerja dilakukan dari rumah.

Di sisi lain, jika implementasi tidak optimal, kualitas layanan publik bisa menurun. Hal ini terutama terjadi pada sektor yang masih membutuhkan kehadiran fisik pegawai.

“Efisiensi energi bisa menjadi semu jika dibayar dengan penurunan produktivitas birokrasi,” tegas Badiul.

Industri Nilai WFH Tetap Positif

Berbeda dengan pandangan kritis tersebut, pelaku industri justru melihat kebijakan ini sebagai langkah positif.

Direktur Utama PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), Hadi Ismoyo, menilai pengurangan mobilitas pekerja tetap memberikan dampak nyata terhadap efisiensi energi.

Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital seperti virtual meeting mampu menjaga produktivitas bisnis tanpa harus bergantung pada mobilitas fisik.

“Dengan optimalisasi digital workplace dan remote working, aktivitas bisnis tetap berjalan efisien,” ujarnya.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Minta Pemerintah Siapkan Strategi Efisiensi BBM Antisipasi Krisis

Solusi Jangka Panjang: Reformasi Energi dan Transportasi

Meski kebijakan WFH dinilai memiliki manfaat, para ahli sepakat bahwa solusi jangka panjang tetap menjadi kunci utama.

Beberapa langkah strategis yang perlu dipercepat antara lain:

  • Pengembangan transportasi publik berbasis listrik
  • Perbaikan skema subsidi energi agar tepat sasaran
  • Percepatan adopsi kendaraan listrik (EV)
  • Pengembangan energi terbarukan seperti biofuel dan bioetanol
  • Program konversi BBM ke gas dan motor listrik

Selain itu, pembangunan infrastruktur energi seperti tank farm dan floating storage juga dinilai penting untuk meningkatkan cadangan BBM nasional dari 20 hari menjadi 45 hari.

Tak hanya itu, pemerintah juga didorong melanjutkan program biodiesel menuju B50 serta pengembangan campuran bioetanol E10 hingga E30.

Langkah Awal, Bukan Solusi Utama

Kebijakan WFH satu hari per minggu dapat menjadi langkah awal dalam mengurangi konsumsi energi, tetapi tidak cukup untuk menjawab tantangan besar sektor energi nasional.

Tanpa reformasi struktural yang menyentuh akar persoalan, efisiensi yang dihasilkan berisiko hanya bersifat sementara.

Di tengah tekanan global dan volatilitas harga energi, Indonesia membutuhkan strategi yang lebih komprehensif, bukan sekadar solusi praktis jangka pendek.(*)

Berita Terkait

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Gadai SK PPPK Paruh Waktu di Bank, Simak Tenor, Jumlah Pinjaman Serta Cara Pengajuannya
Waspada Godzilla El Nino 2026: Kemarau Panjang Bisa Picu Krisis Air di Indonesia
Prabowo Diam-Diam Rapat Virtual, Kebijakan Energi Baru Siap Mengubah Harga BBM?
PPPK Tidak Aman? Kebijakan Ini Bisa Ubah Nasib ASN di Daerah
Cek Rekening Sekarang, Update Terbaru Bansos 2026: Ini Cara Cepat Cek PKH, BPNT dan PIP
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Senin, 30 Maret 2026 - 16:00 WIB

UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat

Senin, 30 Maret 2026 - 10:30 WIB

Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur

Senin, 30 Maret 2026 - 10:00 WIB

Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:00 WIB

Gadai SK PPPK Paruh Waktu di Bank, Simak Tenor, Jumlah Pinjaman Serta Cara Pengajuannya

Berita Terbaru