INTERNASIONAL,JS- Warga negara Indonesia (WNI) kini tidak selalu perlu mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional saat berkendara di beberapa negara Asia Tenggara. Negara-negara ASEAN menandatangani Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued pada 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia.
Aturan Berkendara Berbeda di Setiap Negara
Setiap negara memiliki aturan khusus bagi pengemudi asing. Dengan memahami aturan ini, pengendara bisa berkendara dengan aman dan legal.
Perluasan Kesepakatan ASEAN
Awalnya, kesepakatan pengakuan SIM domestik hanya mencakup Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand. Kesepakatan ini terus berkembang. Pada 1997, Vietnam, Laos, dan Myanmar bergabung, diikuti Kamboja pada 1999. Saat ini, hampir semua negara ASEAN mengakui SIM Indonesia, sehingga memudahkan WNI berkendara di luar negeri.
Daftar Negara ASEAN yang Mengakui SIM Indonesia
- Indonesia
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura
Tips Berkendara Aman di Luar Negeri
Pengemudi sebaiknya selalu mengecek aturan terbaru di setiap negara sebelum berkendara. Dengan cara ini, perjalanan tetap nyaman, aman, dan bebas dari masalah hukum.(*)









