Zona Merah, Ini Lima Pinjol yang Terancam Tutup 2026

- Jurnalis

Sabtu, 6 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Pinjol

Ilustrasi Pinjol

JAKARTA,JS– Industri pinjaman online (pinjol) kembali menjadi sorotan setelah OJK merilis data yang menunjukkan sejumlah platform legal menghadapi risiko tinggi. Dari total 95 pinjol berizin, 22 perusahaan mencatat Tingkat Wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas 5%, sedangkan 15 platform belum memenuhi modal minimal Rp12,5 miliar. Selain itu, masyarakat melaporkan lebih dari 6.000 kasus penagihan kasar dan pelanggaran aturan ke OJK.

Pinjol yang Paling Disorot

Berdasarkan data risiko dan pengawasan OJK, lima pinjol legal mendapat perhatian utama. Berikut rinciannya:

1. Koin P2P
TWP90 Koin P2P mencapai 57,3%, artinya lebih dari separuh dana yang dipinjamkan tidak kembali. Akibatnya, perusahaan berada dalam tekanan finansial berat. OJK memberi peringatan keras agar manajemen risiko segera diperbaiki. Jika gagal, Koin P2P berpotensi tutup atau merger pada 2026.

Baca Juga :  Kode Redeem TOTY FC Mobile 2026, Siapkan Skuad Terbaik

2. Dana Syariah
Dana Syariah menghentikan operasional sejak Oktober 2025 karena tingginya gagal bayar. Karena itu, lender kesulitan menarik dana, mengingat platform ini bergantung pada modal pengguna. OJK mengawasi ketat, dan perusahaan berpotensi bangkrut pada 2026 jika tidak ada penyelamatan.

3. Akseleran
Akseleran menghadapi masalah klasik: gagal bayar meningkat dan modal menipis. Dengan kondisi ini, OJK memberi peringatan resmi. Jika gagal menekan kredit macet, Akseleran berisiko menyusul platform lain yang terancam tutup.

Baca Juga :  Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

4. Kredifazz
Kredifazz mengalami kesulitan pencairan dana. Seiring dengan itu, anak usaha Kredivo ini berpotensi dilebur kembali ke perusahaan induk untuk memperkuat permodalan. Jika skenario ini terjadi, Kredifazz mungkin tidak beroperasi sebagai entitas mandiri pada 2026.

Waspada Sebelum Meminjam

OJK menegaskan kelima platform ini berada di “lampu merah” berdasarkan data risiko, laporan masyarakat, dan kondisi keuangan. Oleh karena itu, masyarakat harus tetap berhati-hati dan selalu memeriksa legalitas pinjol sebelum meminjam.

Dengan demikian, apakah pinjol ini akan tutup, merger, atau bangkit kembali baru akan terlihat sepanjang 2025–2026.(AN)

Berita Terkait

Parah!, 3.319 PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Belum Tak Kunjung Terima Gaji
Ssst!, Ada HP Gratis dan Rekening Digital untuk Penerima Bansos
TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!
Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui
Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga
Banjir Terjang Pesisir Selatan, 115 Rumah Terendam, 1 Rumah Hanyut dan 50 Warga Dievakuasi
Intip, Harga Pindad Maung Garuda Mobil Dinas Menteri 2026, Tembus Rp1 Miliar? Ini Spesifikasi dan Fitur Keamanannya
Ssst!, Ada Kabar Baik Bagi Guru Non-ASN dan Guru PPPK Paruh Waktu pada 2027
Berita ini 112 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 08:02 WIB

Parah!, 3.319 PPPK Paruh Waktu Didaerah Ini Belum Tak Kunjung Terima Gaji

Jumat, 16 Oktober 2026 - 08:09 WIB

Ssst!, Ada HP Gratis dan Rekening Digital untuk Penerima Bansos

Selasa, 13 Oktober 2026 - 08:31 WIB

TPG Guru Non-ASN 4 Bulan Belum Cair,PGRI Tegas: Jangan Korbankan Hak Guru!

Senin, 12 Oktober 2026 - 16:01 WIB

Telat Lapor SPT Tahunan? Ini Denda Pajak Pengusaha, Batas Waktu, dan Risiko yang Perlu Diketahui

Minggu, 11 Oktober 2026 - 12:01 WIB

Tertarik Menjadi Agen Perlinsos? Ini Syarat, Tugas, dan Manfaatnya bagi Warga

Berita Terbaru