10 Persen NIP PPPK Belum Terbit, Ini Kata BKN RI

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025 - 20:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

10 Persen NIP PPPK masih terkendala

10 Persen NIP PPPK masih terkendala

JAKARTA,JS- Progres penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) untuk rekrutmen 2024 sudah mencapai lebih dari 90 persen. Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyatakan BKN terus memproses NIP bagi ratusan ribu pegawai.

Namun sekitar 10 persen NIP belum terbit karena banyak pemerintah daerah belum mengirim dokumen lengkap. Azis menegaskan, masalah utama muncul dari daerah, bukan pemerintah pusat.

BKN tidak dapat menetapkan NIP jika dokumen daerah kurang lengkap, tidak sesuai standar, atau tidak sinkron dengan data hasil seleksi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya administrasi kepegawaian di beberapa daerah.

Baca Juga :  Sinyal CPNS 2026 Kian Kuat, Ini Penjelasan Kemenpan RB

Beberapa daerah menghadapi kendala teknis. Server sering bermasalah. Koordinasi antarinstansi tidak lancar. Operator juga belum memahami aturan unggah dokumen. Kesiapan SDM pengelola data yang kurang membuat proses tertunda.

Keterlambatan ini langsung memengaruhi peserta PPPK 2024. Mereka yang sudah lulus harus menunggu SK sebelum mulai bekerja dan menerima gaji. SK menjadi syarat mutlak untuk penempatan resmi.

Pemerintah pusat menegaskan pendanaan gaji PPPK tidak bermasalah. Namun selama daerah belum mengirim berkas lengkap, proses administrasi tidak bisa maju. Daerah yang tertib menyelesaikan NIP lebih cepat. Daerah yang belum siap tertinggal jauh.

Baca Juga :  Update Terbaru FC Mobile: Kode Redeem Hari Ini

Pemerintah perlu memperketat supervisi, memberi pendampingan teknis, dan menegakkan sanksi administratif untuk mendorong daerah lebih disiplin.

Meski BKN berhasil menyelesaikan 90 persen NIP, sisa 10 persen tetap menjadi perhatian utama. Selama daerah belum melengkapi data, ribuan tenaga honorer harus menunggu kepastian untuk mulai bekerja.(AN)

Berita Terkait

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Pinjol Didenda Rp 755 Miliar, OJK Siap Turun Tangan? Ini Risiko bagi Debitur
Gelombang Efisiensi 2026 Hantam ASN, PPPK Paling Terpukul
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Senin, 30 Maret 2026 - 16:30 WIB

WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya

Berita Terbaru