JAKARTA,JS- Progres penetapan Nomor Induk PPPK (NIP PPPK) untuk rekrutmen 2024 sudah mencapai lebih dari 90 persen. Anggota Komisi II DPR RI, Azis Subekti, menyatakan BKN terus memproses NIP bagi ratusan ribu pegawai.
Namun sekitar 10 persen NIP belum terbit karena banyak pemerintah daerah belum mengirim dokumen lengkap. Azis menegaskan, masalah utama muncul dari daerah, bukan pemerintah pusat.
BKN tidak dapat menetapkan NIP jika dokumen daerah kurang lengkap, tidak sesuai standar, atau tidak sinkron dengan data hasil seleksi. Kondisi ini menunjukkan lemahnya administrasi kepegawaian di beberapa daerah.
Beberapa daerah menghadapi kendala teknis. Server sering bermasalah. Koordinasi antarinstansi tidak lancar. Operator juga belum memahami aturan unggah dokumen. Kesiapan SDM pengelola data yang kurang membuat proses tertunda.
Keterlambatan ini langsung memengaruhi peserta PPPK 2024. Mereka yang sudah lulus harus menunggu SK sebelum mulai bekerja dan menerima gaji. SK menjadi syarat mutlak untuk penempatan resmi.
Pemerintah pusat menegaskan pendanaan gaji PPPK tidak bermasalah. Namun selama daerah belum mengirim berkas lengkap, proses administrasi tidak bisa maju. Daerah yang tertib menyelesaikan NIP lebih cepat. Daerah yang belum siap tertinggal jauh.
Pemerintah perlu memperketat supervisi, memberi pendampingan teknis, dan menegakkan sanksi administratif untuk mendorong daerah lebih disiplin.
Meski BKN berhasil menyelesaikan 90 persen NIP, sisa 10 persen tetap menjadi perhatian utama. Selama daerah belum melengkapi data, ribuan tenaga honorer harus menunggu kepastian untuk mulai bekerja.(AN)









