JAKARTA,JS– 13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan, memutuskan memberhentikan 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN mengajukan berbagai kasus. Antara lain ketidakhadiran, pemalsuan dokumen, poligami tanpa izin, hidup bersama di luar nikah, perceraian tanpa izin, pelanggaran disiplin integritas, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan uang.
“Dari 16 Kasus, Kami meringankan 4 kasus dan membatalkan 2 kasus berdasarkan kajian dan fakta persidangan,” jelas Prof. Zudan.
Prof. Zudan menegaskan bahwa semua ASN harus mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Para pegawai harus berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Prof. Zudan menambahkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi telah menetapkan sanksi sesuai hukum. BPASN akan menyampaikan hasil sidang langsung kepada pegawai bersangkutan, PPK instansi terkait, dan pejabat berwenang lainnya.(AN)









