13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan,

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan,

JAKARTA,JS– 13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan, memutuskan memberhentikan 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN mengajukan berbagai kasus. Antara lain ketidakhadiran, pemalsuan dokumen, poligami tanpa izin, hidup bersama di luar nikah, perceraian tanpa izin, pelanggaran disiplin integritas, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan uang.

Baca Juga :  Gaji Menarik & Penempatan Jakarta-Tangerang, Summarecon Buka Lowongan Besar-besaran

“Dari 16 Kasus, Kami meringankan 4 kasus dan membatalkan 2 kasus berdasarkan kajian dan fakta persidangan,” jelas Prof. Zudan.

Prof. Zudan menegaskan bahwa semua ASN harus mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Para pegawai harus berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Dari Viral ke Pelatihan Gratis: Kisah Nisya Si ‘Pramugari Gadungan

Prof. Zudan menambahkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi telah menetapkan sanksi sesuai hukum. BPASN akan menyampaikan hasil sidang langsung kepada pegawai bersangkutan, PPK instansi terkait, dan pejabat berwenang lainnya.(AN)

Berita Terkait

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Kamis, 2 April 2026 - 22:00 WIB

Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!

Kamis, 2 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya

Kamis, 2 April 2026 - 11:00 WIB

“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Berita Terbaru