13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas

- Jurnalis

Sabtu, 29 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan,

Foto : Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan,

JAKARTA,JS– 13 ASN Dipecat, BPASN Kirim Peringatan Tegas. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) sekaligus Wakil Ketua Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN), Prof. Zudan, memutuskan memberhentikan 13 pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Para ASN mengajukan berbagai kasus. Antara lain ketidakhadiran, pemalsuan dokumen, poligami tanpa izin, hidup bersama di luar nikah, perceraian tanpa izin, pelanggaran disiplin integritas, penyalahgunaan wewenang, dan pungutan uang.

Baca Juga :  Wako Alfin: Isra Mi’raj Penguat Iman dan Tanggung Jawab ASN

“Dari 16 Kasus, Kami meringankan 4 kasus dan membatalkan 2 kasus berdasarkan kajian dan fakta persidangan,” jelas Prof. Zudan.

Prof. Zudan menegaskan bahwa semua ASN harus mematuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN. Para pegawai harus berpedoman pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, PP Nomor 11 Tahun 2017 jo. PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga :  Ribuan Sarjana Indonesia Masih Masuk “Pekerja Putus Asa”

Prof. Zudan menambahkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi telah menetapkan sanksi sesuai hukum. BPASN akan menyampaikan hasil sidang langsung kepada pegawai bersangkutan, PPK instansi terkait, dan pejabat berwenang lainnya.(AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru