JAKARTA,JS— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) menyiapkan reformasi besar dalam sistem dokumen perjalanan Indonesia. Mulai 2027, pemerintah akan memberlakukan satu jenis paspor nasional dengan nomor paspor yang berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara.
Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan keimigrasian. Selain bentuk fisik paspor, sistem basis data dan identitas pemegang paspor juga akan diperbarui.
Satu Paspor untuk Semua Warga Negara
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan penyederhanaan jenis paspor bertujuan menghapus perbedaan kategori dokumen yang selama ini membingungkan masyarakat.
“Saya sudah menginstruksikan roadmap penerapan satu jenis paspor. Ke depannya, tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, atau polikarbonat. Semua disatukan agar pelayanan lebih sederhana dan merata,” ujar Agus di Jakarta, Desember lalu.
Nomor Paspor Berlaku Seumur Hidup
Selain itu, kebijakan ini menghadirkan perubahan besar pada sistem identitas perjalanan. Ke depan, satu nomor paspor akan melekat seumur hidup pada setiap pemegangnya.
“Target saya, nomor paspor tidak berubah lagi dan berlaku seumur hidup,” tegas Agus.
Selama ini, pergantian nomor paspor setiap kali masa berlaku habis sering menyulitkan masyarakat. Akibatnya, pengurusan visa dan administrasi lintas negara menjadi lebih rumit.
Kondisi Paspor Saat Ini Masih Beragam
Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik (e-paspor) berbahan laminasi dan polikarbonat.
Namun, ketersediaan paspor polikarbonat masih terbatas, sehingga belum merata di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.
Target Implementasi Penuh Tahun 2027
Sebagai langkah lanjutan, Menteri Agus menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk menyusun peta teknis dan regulasi pendukung.
Selain itu, Imigrasi diminta menghabiskan seluruh sisa stok blangko paspor lama sebelum beralih ke satu standar nasional.
“Saya targetkan 2027 kebijakan satu paspor ini sudah berjalan sepenuhnya. Oleh karena itu, segera selesaikan stok lama dan siapkan satu standar paspor untuk seluruh Indonesia,” kata Agus.
Fokus pada Keamanan dan Pelayanan Publik
Agus menegaskan bahwa transformasi layanan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, paspor tunggal tetap harus mengedepankan tiga prinsip: keamanan data, kepastian hukum, dan kemudahan akses layanan bagi seluruh masyarakat.(AN)









