2027, Satu Jenis Paspor Bernomor Seumur Hidup Diberlakukan

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 9 Januari 2026 - 21:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Paspor

Foto : Paspor

JAKARTA,JS— Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (KemenImipas) menyiapkan reformasi besar dalam sistem dokumen perjalanan Indonesia. Mulai 2027, pemerintah akan memberlakukan satu jenis paspor nasional dengan nomor paspor yang berlaku seumur hidup bagi setiap warga negara.

Kebijakan ini menjadi bagian dari transformasi layanan keimigrasian. Selain bentuk fisik paspor, sistem basis data dan identitas pemegang paspor juga akan diperbarui.

Satu Paspor untuk Semua Warga Negara

Baca Juga :  Era Cap Paspor Akan Berakhir: Uni Eropa Terapkan Sistem Digital

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengatakan penyederhanaan jenis paspor bertujuan menghapus perbedaan kategori dokumen yang selama ini membingungkan masyarakat.

“Saya sudah menginstruksikan roadmap penerapan satu jenis paspor. Ke depannya, tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, atau polikarbonat. Semua disatukan agar pelayanan lebih sederhana dan merata,” ujar Agus di Jakarta, Desember lalu.

Nomor Paspor Berlaku Seumur Hidup

Baca Juga :  Dilarang Tersenyum Saat Foto Paspor, Ini Alasannya

Selain itu, kebijakan ini menghadirkan perubahan besar pada sistem identitas perjalanan. Ke depan, satu nomor paspor akan melekat seumur hidup pada setiap pemegangnya.

“Target saya, nomor paspor tidak berubah lagi dan berlaku seumur hidup,” tegas Agus.

Selama ini, pergantian nomor paspor setiap kali masa berlaku habis sering menyulitkan masyarakat. Akibatnya, pengurusan visa dan administrasi lintas negara menjadi lebih rumit.

Kondisi Paspor Saat Ini Masih Beragam

Saat ini, Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan dua jenis paspor, yakni paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik (e-paspor) berbahan laminasi dan polikarbonat.

Namun, ketersediaan paspor polikarbonat masih terbatas, sehingga belum merata di seluruh kantor imigrasi di Indonesia.

Target Implementasi Penuh Tahun 2027

Sebagai langkah lanjutan, Menteri Agus menginstruksikan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, untuk menyusun peta teknis dan regulasi pendukung.

Selain itu, Imigrasi diminta menghabiskan seluruh sisa stok blangko paspor lama sebelum beralih ke satu standar nasional.

“Saya targetkan 2027 kebijakan satu paspor ini sudah berjalan sepenuhnya. Oleh karena itu, segera selesaikan stok lama dan siapkan satu standar paspor untuk seluruh Indonesia,” kata Agus.

Fokus pada Keamanan dan Pelayanan Publik

Agus menegaskan bahwa transformasi layanan ini bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan demikian, paspor tunggal tetap harus mengedepankan tiga prinsip: keamanan data, kepastian hukum, dan kemudahan akses layanan bagi seluruh masyarakat.(AN)

Berita Terkait

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun
Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif
Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol
Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!
Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 19:00 WIB

Resmi! 8 Kebijakan Baru Pemerintah 2026: WFH ASN, BBM Dibatasi, Potensi Hemat Rp130 Triliun

Rabu, 1 April 2026 - 16:30 WIB

Guru Madrasah Gagal Jadi ASN? DPR Desak Kemenag Siapkan Insentif

Rabu, 1 April 2026 - 16:00 WIB

Kredit Murah 6% dari Koperasi Merah Putih Jadi Solusi!, Tekan Pinjol

Rabu, 1 April 2026 - 14:00 WIB

Hoaks PPPK 2026, 3 Fakta Penting soal Status ASN yang Wajib Kamu Tahu!

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Berita Terbaru