Wacana Jatah Gas LPG 3 Kg Dipatok 10 Buah Per Kk

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 28 Januari 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Wacana Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg

Wacana Pembatasan Pembelian Gas LPG 3 Kg

JAKARTA,JS– PT Pertamina Patra Niaga mengusulkan pembatasan pembelian LPG subsidi 3 kilogram maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap kepala keluarga (KK). Usulan ini bertujuan mengendalikan lonjakan konsumsi LPG bersubsidi yang terus meningkat setiap tahun.

Lonjakan Konsumsi Jadi Perhatian

Baca Juga :  Cuaca Ekstrim Mengintai Indonesia, Ini Wilayah yang Terdampak

Wakil Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Achmad Muchtasyar, menyampaikan bahwa penyaluran LPG 3 kg terus menunjukkan tren kenaikan. Ia menilai kondisi ini berbeda dengan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang relatif lebih stabil.

“Kuota LPG 3 kg hampir selalu meningkat dan mengalami revisi sejak 2023. Karena itu, kami perlu mengendalikan penyaluran agar tetap tepat sasaran,” kata Achmad dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XII DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat.

Proyeksi Penyaluran Terus Naik

Baca Juga :  Tiga Desa Nunukan Masuk Malaysia, Indonesia Dapat Tanah

Tanpa kebijakan pembatasan, Pertamina memproyeksikan penyaluran LPG 3 kg pada tahun ini meningkat sekitar 3,2 persen. Volume penyaluran berpotensi mencapai 8,7 juta metrik ton (MT).

Angka tersebut melampaui realisasi penyaluran pada 2025 yang mencapai 8,51 juta MT. Dalam perhitungan ini, Pertamina memasukkan pertumbuhan konsumen rumah tangga dan usaha mikro setiap bulan. Selain itu, masuknya petani sebagai kelompok sasaran baru pada 2026 turut mendorong peningkatan kebutuhan LPG subsidi.

Serapan 2025 Hampir Maksimal

Pada 2025, Pertamina mencatat realisasi penyaluran LPG 3 kg sebesar 99,77 persen dari kuota revisi pemerintah yang mencapai 8,54 juta MT. Capaian ini menunjukkan tingkat serapan yang hampir menyentuh batas maksimal.

Namun, jika pembatasan maksimal 10 tabung per bulan per KK mulai berjalan, Pertamina memperkirakan penyaluran LPG 3 kg turun menjadi sekitar 8,29 juta MT. Angka ini setara dengan penurunan sekitar 2,8 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Dampak Pengendalian Tetap Terkendali

Baca Juga :  Terkendali, Kasus Super Flu di Indonesia Terus Menurun

Achmad menilai kebijakan pembatasan tidak akan memicu lonjakan baru dalam penyaluran LPG subsidi. Menurutnya, konsumsi tetap meningkat, tetapi Pertamina dapat mengelolanya dalam batas yang wajar.

“Berdasarkan proyeksi kami, kenaikan hanya sekitar 300 ribu ton. Jumlah itu masih relatif kecil dan mudah kami kendalikan,” jelasnya.

Pertamina Dorong Regulasi Baru

Untuk memperkuat kebijakan pengendalian, Pertamina Patra Niaga meminta dukungan DPR RI agar pemerintah segera menerbitkan regulasi baru terkait pembatasan LPG subsidi 3 kg. Pertamina juga mendorong pemerintah mengatur ulang segmentasi atau desil penerima agar subsidi lebih tepat sasaran.

Saat ini, kebijakan LPG subsidi masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007. Pertamina menilai aturan tersebut tidak lagi sepenuhnya relevan dengan kondisi konsumsi saat ini.

“Kami berharap pemerintah segera menyusun peraturan yang lebih komprehensif sehingga kami dapat mengelola dan mengontrol penggunaan LPG subsidi dengan lebih baik,” ujar Achmad.

Skema Pembatasan Berjalan Bertahap

Pertamina merancang penerapan pembatasan secara bertahap sepanjang tahun. Pada kuartal I, Pertamina menyalurkan LPG subsidi secara normal tanpa pengendalian.

Memasuki kuartal II dan III, Pertamina menerapkan masa transisi dengan membatasi pembelian maksimal 10 tabung per bulan untuk setiap KK. Selanjutnya, pada kuartal IV, Pertamina memberlakukan pembatasan berdasarkan segmen atau desil penerima, dengan batas pembelian yang tetap sama.(AN)

Berita Terkait

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026
Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya
Tak Diangkat Jadi PPPK, Tenang! Guru Honorer Madrasah Dapat Insentif Hingga Rp1,5 Juta
Gaji PPPK 2027 Terancam? DPR Usul APBN Tanggung Penuh Usai Dana TKD Dipangkas Rp300 Triliun
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Diperpanjang!, Pendaftaran Dibuka Hingga 28 Juni 2026
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 30 Juni 2026 - 07:04 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN

Senin, 29 Juni 2026 - 22:01 WIB

Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya

Senin, 29 Juni 2026 - 11:01 WIB

Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:01 WIB

Resmi Berubah, Berikut Harga BBM Pertamina Hari Ini 28 Juni 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:01 WIB

Pengumuman Seleksi Administrasi Guru dan Tendik di Undur, Cek Tanggal Terbarunya

Berita Terbaru

Google Gemini ubah mobil jadi teman perjalanan super pintar!

Teknologi

Google Gemini Ubah Mobil Menjadi Asisten Pintar Masa Depan

Selasa, 30 Jun 2026 - 12:01 WIB