Soal Pencairan Rapel Kenaikan Gaji Pensiunan, Ini Kata PT Taspen

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 10 November 2025 - 10:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS, PT Taspen Sebut Bbelum ada aturan dari Pemerintah.

Ilustrasi kenaikan gaji pensiunan PNS, PT Taspen Sebut Bbelum ada aturan dari Pemerintah.

JAKARTA,JS – PT Taspen (Persero) membantah kabar di media sosial yang menyebut adanya kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan PNS tahun 2025.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @taspen dan pernyataan tertulis pada Kamis (6/11/2025).

PT Taspen menyatakan bahwa pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan tahun 2025.

“Pemerintah hingga saat ini belum mengeluarkan aturan resmi terkait kenaikan gaji PNS maupun pensiunan untuk tahun 2025,” tulis Taspen.

Taspen menjelaskan bahwa besaran gaji dan pensiun tahun ini masih mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang gaji pokok ASN aktif, serta PP Nomor 8 Tahun 2024 yang menjadi dasar penetapan dan penyesuaian pensiun pokok bagi pensiunan PNS dan janda/duda PNS.

Baca Juga :  OJK Tunjuk Friderica dan Hasan Fawzi Jadi Komisioner Baru

Kedua peraturan tersebut telah menetapkan kenaikan sebesar ±12 persen yang berlaku mulai 1 Januari 2024.

Pihak Taspen menegaskan bahwa berita tersebut tidak benar dan tidak bersumber dari instansi resmi pemerintah.

“Taspen memastikan belum ada keputusan Pemerintah mengenai kenaikan maupun rapelan gaji pensiunan. Kami imbau masyarakat untuk selalu mengacu pada sumber informasi resmi dari Taspen maupun instansi pemerintah terkait,” tulis pihak Taspen dalam klarifikasi resminya.

Dalam keterangan yang sama, Taspen menegaskan seluruh layanan bagi peserta tetap berpedoman pada prinsip 5T, yaitu:

Baca Juga :  DJP Tambah Hingga 4.000 Pemeriksa Pajak, Perkuat Pengawasan

Tepat Administrasi, Tepat Orang, Tepat Waktu, Tepat Jumlah dan Tepat Tempat.

Prinsip tersebut menjadi pedoman dalam penyaluran hak-hak peserta, termasuk pencairan pensiun bulanan bagi pensiunan dan ahli warisnya.

Taspen mengimbau masyarakat agar waspada terhadap informasi menyesatkan yang beredar di media sosial atau grup pesan.

Untuk memastikan keakuratan informasi, masyarakat disarankan mengakses kanal resmi Taspen, yaitu:

Call Center: 1500 919

Website: www.taspen.co.id

Media sosial resmi Taspen

“Kami berharap klarifikasi ini membantu meluruskan informasi yang beredar dan memberikan pemahaman yang benar kepada publik,” tutup Taspen.

Berita Terkait

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN
Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!
Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China
Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran
DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS, Ini Ketentuannya
Mudik Lebaran, Indonesia AirAsia Tawarkan Diskon Tiket 17%
Ramadan Ini, Pemerintah Siapkan 3 Jenis Bantuan Korban Banjir Sumatera
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 13:30 WIB

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Februari 2026 - 11:30 WIB

Kemenag Umumkan Panduan Belajar Ramadan 2026, Simak Aturannya!

Sabtu, 14 Februari 2026 - 06:00 WIB

Hilirisasi Kelapa & Gambir, Indonesia Target Rp5.000 T dari China

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:30 WIB

Tak Perlu Antri, Catat cara dan Jadwal Penukaran Uang Lebaran

Jumat, 13 Februari 2026 - 18:30 WIB

DPR Sorot Kesiapan Industri Bayar THR, Usulkan Revisi Aturan

Berita Terbaru

Pos Indonesia Fokus pada Transformasi Digital

Teknologi

Teknologi AI Masuk Logistik: Ini Strategi Pos dan Indosat

Sabtu, 14 Feb 2026 - 15:00 WIB

Ilustrasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menerapkan kebijakan work form anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap Jumat.(Sumber/Google)

Nasional

Pemprov Kaltim Terapkan WFA Setiap Jumat bagi ASN

Sabtu, 14 Feb 2026 - 13:30 WIB