Pemkab Tebo Siapkan Regulasi Hukuman Kerja Sosial

Avatar photo

- Jurnalis

Kamis, 29 Januari 2026 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor Bupati Tebo

Foto ; Kantor Bupati Tebo

TEBO,JS– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tebo mulai menyiapkan langkah strategis menjelang diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHP-KUHAP) yang baru. Pemda fokus menyusun regulasi untuk mendukung pelaksanaan hukuman kerja sosial bagi terpidana.

Pemda Susun Regulasi Teknis untuk Putusan Hakim

Baca Juga :  Listrik Lemah, Warga di Tebo Desak PLN Tambah Trafo

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Tebo, Arief Haryoko, mengatakan bahwa Pemda Tebo akan menyusun aturan teknis yang jelas. Regulasi ini akan membantu pelaksanaan hukuman kerja sosial berjalan sesuai keputusan hakim.

“Pemda Tebo menyiapkan regulasi yang mengatur lokasi dan mekanisme pelaksanaan hukuman kerja sosial. Dengan adanya aturan ini, semua kegiatan berjalan sesuai putusan hakim,” ujar Arief, Rabu (28/1/2026).

Pemda Tempatkan Terpidana Sesuai Keahlian

Arief menuturkan bahwa Pemda Tebo tidak hanya menempatkan terpidana di instansi pemerintah, tetapi juga di lembaga sosial dan keagamaan, seperti masjid, musala, dan fasilitas publik lainnya.

Selain itu, Pemda menyesuaikan penempatan terpidana dengan kemampuan dan keahlian masing-masing individu. “Misalnya, jika yang bersangkutan ahli komputer, Pemda menempatkannya di kantor untuk membantu pekerjaan administrasi atau teknologi informasi. Hakim menentukan durasi kerja sosial, apakah beberapa jam, hari, atau jangka waktu tertentu,” jelas Arief.

Pemda Fasilitasi, Kejaksaan Awasi Pelaksanaan

Baca Juga :  Jambi Percepat Program MBG, Kepala BGN Beri Apresiasi

Arief menegaskan bahwa kejaksaan tetap mengawasi pelaksanaan hukuman kerja sosial, sementara Pemda memfasilitasi kegiatan agar berjalan tertib dan sesuai aturan.

“Eksekusi hukuman tetap menjadi kewenangan kejaksaan. Kami mendukung dengan memfasilitasi dan memastikan proses di lapangan berjalan lancar,” tegas Arief.

Pemda Koordinasi Lintas Sektor untuk Regulasi Efektif

Saat ini, Pemda Tebo sudah memulai tahap awal penyusunan regulasi. Pemda menggelar rapat koordinasi dengan Kejaksaan Negeri, Kepolisian, dan Pengadilan Negeri. Langkah ini memastikan regulasi berjalan efektif dan tidak menimbulkan masalah hukum.

“Karena ini penerapan perdana di daerah, koordinasi lintas sektor sangat penting. Dengan koordinasi ini, kami memastikan regulasi yang dibuat efektif dan sesuai ketentuan hukum,” pungkas Arief.(AN)

Berita Terkait

Update Terbaru! Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL dan Info Pemutihan Jambi 2026
PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat
WFH ASN Jambi 2026: Solusi Hemat Anggaran atau Ancaman Produktivitas?
Petani Kerinci Mulai Bersuara! Program “Pejuang Petani” Dipertanyakan di Tengah Maraknya Event Pemkab 2026
Wabup Katamso Bongkar Kunci Kinerja ASN: Sinergi, Digitalisasi, dan Target Ekonomi Daerah Melonjak!
Kabar Baik! 31 Formasi CPNS 2026 Diusulkan, Putra Daerah Sungai Penuh Punya Peluang Besar
Detik-Detik Mencekam! Ular Sanca Ditemukan di Ruang Oksigen RS, Ini Aksi Cepat Damkar Jambi
Kerinci Mendunia! Event Trail Ultra 2026 Banjir Peserta Asing, Destinasi Ini Jadi Primadona Baru
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 April 2026 - 15:00 WIB

Update Terbaru! Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat SIGNAL dan Info Pemutihan Jambi 2026

Senin, 6 April 2026 - 14:00 WIB

PPPK Resah! Gaji Terancam Seret, Usulan Diambil Alih Pemerintah Pusat Makin Kuat

Senin, 6 April 2026 - 13:30 WIB

WFH ASN Jambi 2026: Solusi Hemat Anggaran atau Ancaman Produktivitas?

Senin, 6 April 2026 - 10:38 WIB

Wabup Katamso Bongkar Kunci Kinerja ASN: Sinergi, Digitalisasi, dan Target Ekonomi Daerah Melonjak!

Senin, 6 April 2026 - 09:30 WIB

Kabar Baik! 31 Formasi CPNS 2026 Diusulkan, Putra Daerah Sungai Penuh Punya Peluang Besar

Berita Terbaru

Ilustrasi promo finansial dan cara mendapatkan cashback

Bisnis

Strategi Finansial 2026: Cara Dapat Cashback Tanpa Ribet

Senin, 6 Apr 2026 - 16:00 WIB