JAMBI,JS– Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menghentikan perdagangan satwa dilindungi di Kota Jambi. Dalam operasi itu, polisi menyelamatkan dua anak siamang dan menangkap seorang pelaku berinisial BS (41) saat hendak melakukan transaksi.
Siamang, Gibbon Terbesar dengan Suara Ikonik
Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan jenis gibbon terbesar di dunia yang hidup di hutan hujan Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Satwa ini memiliki kantung tenggorokan (gular sac) yang bisa membesar sehingga menghasilkan suara panggilan sangat keras, menjadikannya mudah dikenali. Selain itu, siamang kini termasuk satwa Terancam Punah (Endangered) menurut IUCN karena deforestasi hutan dan perburuan liar untuk perdagangan hewan peliharaan ilegal.
Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat
Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai penjualan satwa dilindungi melalui media sosial. “Setelah menerima laporan, petugas segera menyelidiki dan akhirnya menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kota Baru, Jambi,” ujarnya.
Petugas menemukan bahwa kedua anak siamang ditawarkan secara ilegal seharga Rp4,2 juta per ekor. Mereka langsung membawa satwa itu ke BKSDA Jambi untuk dirawat. Nantinya, satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya setelah kondisinya stabil.
Ancaman Hukum bagi Pelaku
Polisi menjerat BS dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana penjara serta denda.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kepolisian mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. “Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi satwa langka dari perdagangan ilegal,” tegas Iptu Dhea.(*)









