Polresta Jambi Amankan Dua Anak Siamang dari Pedagang Ilegal

Pelaku Ikut Diamankan

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengungkapan kasus jual beli siamang satwa dilindungi di medsos. (Foto/Gemini AI)

Ilustrasi pengungkapan kasus jual beli siamang satwa dilindungi di medsos. (Foto/Gemini AI)

JAMBI,JS– Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menghentikan perdagangan satwa dilindungi di Kota Jambi. Dalam operasi itu, polisi menyelamatkan dua anak siamang dan menangkap seorang pelaku berinisial BS (41) saat hendak melakukan transaksi.

Siamang, Gibbon Terbesar dengan Suara Ikonik

Baca Juga :  Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal

Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan jenis gibbon terbesar di dunia yang hidup di hutan hujan Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Satwa ini memiliki kantung tenggorokan (gular sac) yang bisa membesar sehingga menghasilkan suara panggilan sangat keras, menjadikannya mudah dikenali. Selain itu, siamang kini termasuk satwa Terancam Punah (Endangered) menurut IUCN karena deforestasi hutan dan perburuan liar untuk perdagangan hewan peliharaan ilegal.

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai penjualan satwa dilindungi melalui media sosial. “Setelah menerima laporan, petugas segera menyelidiki dan akhirnya menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kota Baru, Jambi,” ujarnya.

Petugas menemukan bahwa kedua anak siamang ditawarkan secara ilegal seharga Rp4,2 juta per ekor. Mereka langsung membawa satwa itu ke BKSDA Jambi untuk dirawat. Nantinya, satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya setelah kondisinya stabil.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Baca Juga :  Pemprov Jambi Raih Peringkat 1 Nasional Pelayanan Publik

Polisi menjerat BS dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana penjara serta denda.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. “Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi satwa langka dari perdagangan ilegal,” tegas Iptu Dhea.(*)

Berita Terkait

Clean Water Service Terganggu di Sungai Penuh, Ini Wilayah Terdampak dan Jadwal Perbaikannya
Kabut Asap Jambi Makin Tebal, 2 Pesawat dari Jakarta Gagal Mendarat dan Dialihkan
Kabut Asap Sungai Penuh Makin Mengkhawatirkan, Wali Kota Alfin Imbau Warga Pakai Masker
Kebakaran Lahan Pinang 2,5 Hektare di Muntialo Makin Sulit Dipadamkan, Petugas Hadapi Krisis Sumber Air
Harga Cabai Keriting di Kerinci dan Sungai Penuh Hari Ini: Cabai Hijau Justru Lebih Mahal, Tembus Rp35 Ribu per Kg
Sekda Alpian Hadir di Jambi Elok Nian Bungo, Ada Pesan Penting soal Budaya Melayu
Wali Kota Jambi Siapkan Jam Malam, Patroli Geng Motor Diperketat di Titik Rawan
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi Penuh Waktu? Ini Penjelasan BKPSDM Bagi 1.521 PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh
Berita ini 49 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Clean Water Service Terganggu di Sungai Penuh, Ini Wilayah Terdampak dan Jadwal Perbaikannya

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:53 WIB

Kabut Asap Jambi Makin Tebal, 2 Pesawat dari Jakarta Gagal Mendarat dan Dialihkan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Kabut Asap Sungai Penuh Makin Mengkhawatirkan, Wali Kota Alfin Imbau Warga Pakai Masker

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Harga Cabai Keriting di Kerinci dan Sungai Penuh Hari Ini: Cabai Hijau Justru Lebih Mahal, Tembus Rp35 Ribu per Kg

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Sekda Alpian Hadir di Jambi Elok Nian Bungo, Ada Pesan Penting soal Budaya Melayu

Berita Terbaru