Polresta Jambi Amankan Dua Anak Siamang dari Pedagang Ilegal

Pelaku Ikut Diamankan

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 31 Januari 2026 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pengungkapan kasus jual beli siamang satwa dilindungi di medsos. (Foto/Gemini AI)

Ilustrasi pengungkapan kasus jual beli siamang satwa dilindungi di medsos. (Foto/Gemini AI)

JAMBI,JS– Tim Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Jambi bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jambi berhasil menghentikan perdagangan satwa dilindungi di Kota Jambi. Dalam operasi itu, polisi menyelamatkan dua anak siamang dan menangkap seorang pelaku berinisial BS (41) saat hendak melakukan transaksi.

Siamang, Gibbon Terbesar dengan Suara Ikonik

Baca Juga :  Polda Jambi Gagalkan Penyelundupan 12,3 Ton BBM Ilegal

Siamang (Symphalangus syndactylus) merupakan jenis gibbon terbesar di dunia yang hidup di hutan hujan Sumatera dan Semenanjung Malaysia. Satwa ini memiliki kantung tenggorokan (gular sac) yang bisa membesar sehingga menghasilkan suara panggilan sangat keras, menjadikannya mudah dikenali. Selain itu, siamang kini termasuk satwa Terancam Punah (Endangered) menurut IUCN karena deforestasi hutan dan perburuan liar untuk perdagangan hewan peliharaan ilegal.

Penangkapan Berawal dari Laporan Masyarakat

Kasubnit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi, Iptu Dhea Cakra Tirta, menjelaskan bahwa operasi ini dimulai dari informasi masyarakat mengenai penjualan satwa dilindungi melalui media sosial. “Setelah menerima laporan, petugas segera menyelidiki dan akhirnya menangkap pelaku saat hendak melakukan transaksi di kawasan Kota Baru, Jambi,” ujarnya.

Petugas menemukan bahwa kedua anak siamang ditawarkan secara ilegal seharga Rp4,2 juta per ekor. Mereka langsung membawa satwa itu ke BKSDA Jambi untuk dirawat. Nantinya, satwa ini akan dilepasliarkan kembali ke habitat alaminya setelah kondisinya stabil.

Ancaman Hukum bagi Pelaku

Baca Juga :  Pemprov Jambi Raih Peringkat 1 Nasional Pelayanan Publik

Polisi menjerat BS dengan Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang mengancam pidana penjara serta denda.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian mengimbau warga untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa. “Peran masyarakat sangat penting untuk melindungi satwa langka dari perdagangan ilegal,” tegas Iptu Dhea.(*)

Berita Terkait

Puluhan Tenaga Konstruksi Kerinci Resmi Bersertifikat, Dinas PUPR Dorong Infrastruktur Berkualitas
Jadwal Pesawat Jambi–Kerinci dan Jambi–Jakarta Terbaru 6 Juli 2026, Harga Tiket Mulai Rp699 Ribuan
Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir
Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Bersama Gubernur Jambi, Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Kerinci
Tari Iyo-Iyo Lagu Pusako Bikin Merinding, Warisan Budaya Kerinci yang Memukau Ribuan Warga Lima Desa Tanjung Pauh Mudik
Pengasungan Sko Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik, Tradisi Sakral Kerinci yang Memukau Ribuan Warga
Wali Kota Alfin Resmi Sandang Gelar Adat Depati Susun Negroi Tanoh Sunge Pnoh, Simbol Komitmen Melestarikan Budaya Sungai Penuh
Berita ini 42 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 6 Juli 2026 - 19:01 WIB

Puluhan Tenaga Konstruksi Kerinci Resmi Bersertifikat, Dinas PUPR Dorong Infrastruktur Berkualitas

Senin, 6 Juli 2026 - 13:01 WIB

Jadwal Pesawat Jambi–Kerinci dan Jambi–Jakarta Terbaru 6 Juli 2026, Harga Tiket Mulai Rp699 Ribuan

Minggu, 5 Juli 2026 - 19:01 WIB

Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik Meriah, Gubernur Al Haris, Bupati Monadi dan Wali Kota Alfin Kompak Hadir

Minggu, 5 Juli 2026 - 17:30 WIB

Wali Kota Sungai Penuh Alfin Hadiri Kenduri Sko Lima Desa Tanjung Pauh Mudik

Minggu, 5 Juli 2026 - 13:00 WIB

Bersama Gubernur Jambi, Bupati Kerinci Letakkan Batu Pertama Pembangunan RSUD Kerinci

Berita Terbaru