JAKARTA,JS— Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menangkap 1.259 orang yang terlibat dalam kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di 34 provinsi pada 5–7 November 2025.
Operasi besar ini menyasar 53 kampung rawan narkoba dan melibatkan tim gabungan dari berbagai instansi penegak hukum.
“Dari hasil operasi830 laki-laki dan 429 perempuan diamankan, karena diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” ujar Komjen Suyudi, Kepala BNN RI di Kantor BNN, Cawang, Senin (10/11/2025).
Penyidik telah melakukan asesmen terhadap para pelaku. 37 orang ditetapkan sebagai bandar narkoba dan akan diproses hukum lebih lanjut.
Sementara 359 orang lainnya direkomendasikan menjalani rehabilitasi dan mengikuti program Wajib Lapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL).
Dalam operasi ini, BNN menyita sejumlah barang bukti berupa:
-
126,32 kilogram sabu
-
12,7 kilogram ganja
-
1.428 butir ekstasi
-
Sejumlah zat psikotropika lainnya
Selain itu petugas juga mengamankan barang bukti non-narkotika, seperti uang tunai Rp1,54 miliar, uang diduga palsu Rp5,5 juta, 64 senjata tajam, 3 mesin penghitung uang, serta 19 senjata api rakitan dan organik.
“Petugas bahkan menemukan satu unit drone yang digunakan pelaku untuk memantau pergerakan aparat. Ini menunjukkan bahwa para bandar narkotika sudah mempersiapkan diri untuk melawan penegakan hukum,” tambah Suyudi.
BNN menegaskan akan terus meningkatkan koordinasi lintas lembaga untuk memberantas peredaran gelap narkotika, khususnya di wilayah rawan.
Operasi terpadu ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba.(AN)









