JAKARTA,JS – Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) mengumumkan hasil seleksi administrasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun 2026 pada Kamis, 30 Januari 2026. Bersamaan dengan pengumuman tersebut, KemenHAM membuka masa sanggah bagi pelamar yang berstatus Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Melalui masa sanggah ini, peserta masih memiliki peluang untuk memperjuangkan haknya apabila menemukan ketidaksesuaian dalam proses verifikasi administrasi. Peserta mengajukan sanggah secara daring melalui portal resmi SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Masa Sanggah Menjadi Kesempatan Terakhir Peserta
Pada tahap ini, masa sanggah memberikan ruang bagi peserta seleksi untuk menyampaikan keberatan atas hasil seleksi administrasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan kata “sanggah” sebagai tindakan membantah atau menyampaikan pendapat yang berbeda terhadap suatu keputusan.
Dengan mekanisme tersebut, pelamar yang merasa telah memenuhi seluruh persyaratan dapat mengajukan klarifikasi. Peserta menyertakan alasan yang jelas, logis, dan sesuai dengan dokumen yang telah diunggah saat pendaftaran.
Panitia Menilai Sanggah Sekali dan Bersifat Final
Selanjutnya, panitia seleksi instansi memeriksa dan menilai seluruh sanggahan yang masuk. Panitia hanya memberikan kesempatan sanggah satu kali kepada setiap peserta.
Jika panitia menerima sanggahan, sistem langsung mengubah status peserta dari TMS menjadi Memenuhi Syarat (MS). Peserta kemudian melanjutkan ke tahap seleksi kompetensi sesuai jadwal.
KemenHAM Tetapkan Jadwal Masa Sanggah PPPK 2026
Sekretariat Jenderal KemenHAM menetapkan masa sanggah PPPK 2026 selama tiga hari, mulai 31 Januari hingga 2 Februari 2026. Panitia merilis hasil sanggah pada 4 Februari 2026.
Berikut jadwal lengkap tahapan PPPK KemenHAM 2026:
- Pengumuman Hasil Administrasi: 30 Januari 2026
- Masa Sanggah: 31 Januari – 2 Februari 2026
- Pengumuman Pasca Sanggah: 4 Februari 2026
- Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi (CAT): 8 – 10 Februari 2026
- Pelaksanaan Seleksi Kompetensi (CAT BKN): 11 – 17 Februari 2026
- Pengumuman Hasil CAT: 24 – 26 Februari 2026
- Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 27 – 31 Maret 2026
- Pengumuman Hasil Akhir: 11 April 2026
BKN Batasi Peserta yang Berhak Mengajukan Sanggah
Namun, tidak semua peserta berstatus TMS dapat mengajukan sanggah. Badan Kepegawaian Negara membatasi pengajuan sanggah hanya untuk kasus kesalahan verifikasi dari instansi.
Sebaliknya, peserta tidak dapat mengajukan sanggah apabila kesalahan muncul akibat kelalaian pribadi, seperti salah mengunggah dokumen atau mengisi data secara tidak lengkap.
Peserta Wajib Mematuhi Ketentuan Sanggah
Agar proses sanggah berjalan lancar, peserta harus mematuhi seluruh ketentuan. Peserta menyampaikan alasan sanggah secara jelas, logis, dan sesuai dokumen yang telah diunggah sebelumnya.
Selain itu, peserta mengajukan sanggah sesuai jadwal yang ditentukan. Peserta juga tidak boleh menambah, mengganti, atau memperbaiki dokumen. Sistem hanya mengizinkan satu kali pengajuan sanggah.
Berikut Langkah Ajukan Sanggah PPPK KemenHAM 2026
Untuk mengajukan sanggah, peserta mengakses laman resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id. Setelah itu, peserta login menggunakan NIK dan kata sandi.
Selanjutnya, peserta membuka menu “Resume” untuk melihat hasil seleksi administrasi. Jika sistem menampilkan status TMS, peserta dapat membaca alasan ketidaklulusan secara rinci.
Apabila peserta menemukan kesalahan verifikasi, peserta menekan tombol “Ajukan Sanggah” dan mengisi formulir sesuai fakta. Peserta kemudian mencentang pernyataan persetujuan dan mengakhiri proses sanggah hingga sistem menampilkan notifikasi keberhasilan.
Peserta Hadapi Waktu Persiapan yang Sangat Singkat
Setelah panitia mengumumkan hasil sanggah pada 4 Februari 2026, peserta hanya memiliki waktu beberapa hari sebelum pengumuman jadwal seleksi kompetensi pada 8–10 Februari 2026. Panitia menjadwalkan pelaksanaan tes CAT mulai 11 Februari 2026.
Dengan kondisi tersebut, peserta perlu memulai persiapan tanpa menunggu hasil sanggah.
Peserta Dianjurkan Mulai Persiapan Sejak Dini
Selama peserta meyakini kesalahan verifikasi berasal dari instansi, peserta sebaiknya langsung memfokuskan diri pada persiapan seleksi kompetensi.
Latihan soal berbasis CAT, pemahaman materi secara terstruktur, serta evaluasi rutin dapat meningkatkan peluang peserta untuk lolos seleksi PPPK KemenHAM 2026.(*)









