JAKARTA,JS- Pensiunan PNS janda dan duda menerima gaji periode Februari 2026 mulai 1 Februari 2026. PT Taspen (Persero) menyalurkan gaji tersebut tepat waktu.
Pemerintah Menetapkan Janda dan Duda sebagai Penerima Sah
Pensiunan PNS janda dan duda sebagai penerima manfaat yang sah secara hukum. Pemerintah memberikan gaji pensiun untuk menjaga kesejahteraan pasangan sah PNS yang telah wafat.
Pemerintah mengatur pemberian gaji tersebut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Lampiran VII, sebagai dasar hukum pembayaran.
Taspen Menyalurkan Gaji Secara Rutin Setiap Bulan
Gaji pensiunan janda dan duda setiap bulan. Mekanisme penyaluran tersebut berlaku secara nasional.
Melalui sistem ini, pemerintah menjaga keberlanjutan penghasilan bagi penerima manfaat.
Pemerintah Menentukan Besaran Gaji Berdasarkan Golongan Terakhir
Pemerintah menentukan besaran gaji pensiunan janda dan duda berdasarkan golongan terakhir pasangan sebelum purnabakti. Namun, pensiunan janda dan duda menerima nominal yang lebih kecil dibandingkan pensiunan PNS langsung.
Pemerintah menetapkan gaji janda dan duda sebesar 36 persen dari gaji terakhir PNS. Sebagai perbandingan, pensiunan PNS menerima sekitar 40 hingga 75 persen dari gaji terakhir.
Pemerintah Tetap Memberikan Tunjangan Melekat
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan melekat kepada pensiunan janda dan duda, termasuk tunjangan pangan.
Taspen menyalurkan seluruh komponen gaji tersebut setiap bulan secara bersamaan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Janda Duda Februari 2026
Berikut rincian gaji pensiunan PNS janda duda untuk Februari 2026:
1. Golongan I
- Ia: Rp1.311.100
- Ib: Rp1.311.100
- Ic: Rp1.311.100
- Id: Rp1.311.100
2. Golongan II
- IIa: Rp1.311.100 – Rp1.360.300
- IIb: Rp1.311.100 – Rp1.417.900
- IIc: Rp1.311.100 – Rp1.477.800
- IId: Rp1.311.100 – Rp1.540.300
3. Golongan III
- IIIa: Rp1.311.100 – Rp1.708.300
- IIIb: Rp1.311.100 – Rp1.785.500
- IIIc: Rp1.311.100 – Rp1.855.800
- IIId: Rp1.311.100 – Rp1.934.300
Golongan IV
- IVa: Rp1.311.100 – Rp2.016.000
- IVb: Rp1.311.100 – Rp2.101.400
- IVc: Rp1.311.100 – Rp2.190.200
- IVd: Rp1.311.100 – Rp2.282.900
- IVe: Rp1.311.100 – Rp2.379.500
Pemerintah Tidak Menetapkan Kenaikan Gaji Februari 2026
Pada Februari 2026, pemerintah tidak menetapkan kenaikan gaji bagi pensiunan PNS janda duda. Taspen tetap mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024 dalam menyalurkan gaji.
Dengan kepastian jadwal dan besaran gaji ini, pensiunan janda dan duda dapat menyusun perencanaan kebutuhan bulanan secara lebih matang.(*)









