PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 3 Februari 2026 - 19:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi UU perlindungan Guru. (Sumber/Google)

Ilustrasi UU perlindungan Guru. (Sumber/Google)

JAKARTA,JS –  PGRI Dorong DPR Segera Buat UU Perlindungan Guru

Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mendorong DPR RI segera membuat undang-undang yang melindungi guru dari kriminalisasi dan risiko hukum. Dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Senin (2/2/2026), PGRI menyampaikan usulan ini langsung kepada anggota Baleg.

Baca Juga :  DPR Didorong Bahas Nasib Honorer dan PPPK

PGRI Siapkan Draft UU Perlindungan Guru

Ketua Departemen Bantuan Hukum dan Perlindungan Guru PGRI, Maharani Siti Sophia, menyatakan organisasi guru telah menyiapkan draft awal rancangan undang-undang. Dengan kata lain, PGRI ingin mengatasi paradoks moral yang sering dihadapi guru.

“Secara moral, negara menuntut guru mendidik karakter, menanamkan disiplin, dan membentuk kepribadian peserta didik. Namun, guru sering menghadapi risiko hukum dan terkadang menjadi korban kriminalisasi atas tindakan pedagogis yang sah,” jelas Maharani.

Menyatukan Tuntutan Moral dan Perlindungan Hukum

Maharani menegaskan bahwa RUU Perlindungan Guru akan menyelaraskan kewajiban negara dengan tuntutan etis guru. Dengan demikian, guru dapat menjalankan tugas dengan aman dan terlindungi.

Baca Juga :  Aliansi R2 R3 Desak DPR dan Pemerintah Lirik Nasib Mereka

PGRI Harap RUU Masuk Prolegnas 2026

Selain itu, Maharani berharap DPR memasukkan RUU ini ke dalam Prolegnas 2026, atau menjadikannya prioritas jangka panjang periode 2024–2029. “Kami ingin RUU ini segera hadir karena sifatnya mendesak. Oleh karena itu, DPR harus memastikan guru mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan tugasnya,” tambahnya.

UU Ini Jadi Fondasi Hukum untuk Guru

PGRI menilai regulasi ini akan memberikan fondasi hukum yang kuat bagi guru. Dengan hadirnya UU ini, guru bisa melaksanakan peran sebagai pendidik dengan lebih tenang tanpa menghadapi risiko hukum.(*)

Berita Terkait

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Berita Terbaru