JAKARTA,JS – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan kenaikan insentif bagi guru madrasah honorer yang belum memiliki sertifikat pendidik. Saat ini mereka menerima Rp250 ribu per bulan, dan Kemenag mengusulkan kenaikan menjadi Rp400 ribu per bulan. Kemenag akan membahas usulan ini bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Insentif Tambahan, Bukan Gaji Utama
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah Kemenag, Fesal Masaad, menjelaskan, Rp400 ribu tidak termasuk gaji dari yayasan atau madrasah. Dengan begitu, total penghasilan guru tetap berbeda-beda.
Kemenag memberi insentif Rp250 ribu per bulan kepada sekitar 427 ribu guru honorer non-PNS yang belum bersertifikasi. Fesal menilai tunjangan ini mencerminkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan guru, yang biasanya mengandalkan gaji dari komite sekolah, dana BOS, atau yayasan.
Tunjangan Khusus untuk Guru di Daerah 3T
Kemenag menyalurkan tunjangan khusus bagi guru non-PNS dan non-sertifikasi yang mengajar di daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar). Tunjangan mencapai Rp16 juta per tahun, atau sekitar Rp1,3 juta per bulan.
Tahun ini, 8.613 guru madrasah menerima tunjangan tersebut, dengan total anggaran sekitar Rp102 miliar. Kemenag mencairkan tunjangan setiap tiga bulan.
Perlindungan BPJS bagi Guru Non-ASN
Kemenag membiayai BPJS Ketenagakerjaan bagi 181.582 guru non-ASN. Pemerintah menanggung seluruh premi. Guru memperoleh layanan maksimal jika terjadi kecelakaan kerja.
Dorongan Sertifikasi untuk Meningkatkan Kesejahteraan
Fesal menekankan, pemerintah mendorong guru honorer mengikuti sertifikasi. Guru bersertifikat bisa menerima tunjangan profesi lebih tinggi dan penghasilan lebih layak. “Kombinasi insentif dan sertifikasi meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus profesionalisme pendidikan madrasah,” ujar Fesal.(*)









