JAKARTA,JS- Perang Lawan Judol, OJK Blokir 32.144 Rekening
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat pengawasan sektor perbankan untuk menekan dampak judi online terhadap stabilitas sistem keuangan dan perekonomian nasional. Sebagai bagian dari upaya tersebut, OJK meminta perbankan memblokir 32.144 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi online hingga awal Januari 2026.
Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam mempersempit ruang transaksi ilegal di sistem keuangan formal.
Pemblokiran Berdasarkan Data Komdigi
Dalam pelaksanaannya, OJK menindaklanjuti data dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI yang mengidentifikasi rekening perbankan sebagai sarana transaksi judi online.
Selanjutnya, OJK menginstruksikan perbankan menindaklanjuti temuan tersebut secara cepat agar sistem keuangan terhindar dari penyalahgunaan.
OJK Perintahkan Penutupan Rekening Ber-NIK Sama
Tidak hanya memblokir rekening utama, OJK juga memerintahkan perbankan menutup rekening lain yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan pemilik rekening terindikasi judi online.
Selain itu, perbankan menerapkan enhanced due diligence (EDD) terhadap nasabah terkait guna mencegah transaksi lanjutan yang melanggar ketentuan.
PPATK Mencatat Penurunan Transaksi Judol
Seiring penguatan pengawasan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penurunan transaksi judi online sepanjang 2025. PPATK mencatat nilai transaksi mencapai Rp286,8 triliun, turun sekitar 20 persen dibandingkan 2024 yang mencapai Rp359,8 triliun.
Bahkan, Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah, menyampaikan bahwa pelaku melakukan transaksi tersebut sebanyak 422,1 juta kali sepanjang 2025.
Dana Deposit Judi Online Ikut Menurun
Tak hanya itu, PPATK juga mencatat penurunan dana deposit judi online. Sepanjang 2025, pelaku menyetorkan dana sebesar Rp36 triliun, lebih rendah dibandingkan Rp51,3 triliun pada 2024.
Dengan demikian, tren tersebut menunjukkan melemahnya intensitas aktivitas judi online.
Jutaan Pelaku Masih Melakukan Transaksi
Meski begitu, PPATK mencatat sekitar 12,3 juta orang di Indonesia masih melakukan deposit judi online. Mereka memanfaatkan berbagai kanal pembayaran, seperti perbankan, dompet digital, dan QRIS.
Kondisi ini menunjukkan aparat dan regulator masih perlu memperkuat pengawasan secara berkelanjutan.
PPATK Soroti Pergeseran Modus ke QRIS
Di sisi lain, PPATK menyoroti perubahan pola transaksi judi online. Pelaku kini lebih banyak memanfaatkan QRIS sebagai sarana penyetoran deposit dibandingkan transfer bank dan e-wallet.
“Terjadi peningkatan signifikan penggunaan QRIS sebagai metode penyetoran deposit,” ujar Natsir.
OJK Perkuat Sinergi Tekan Judi Online
Ke depan, OJK akan terus memperkuat sinergi dengan PPATK, Komdigi, serta industri perbankan. OJK menargetkan langkah ini mampu menjaga integritas sistem keuangan nasional sekaligus melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.(*)









