SUMEDANG,JS- Gaji guru paruh waktu di Kabupaten Sumedang yang hanya Rp 15 ribu per bulan memicu keprihatinan luas. Kasus ini viral di media sosial dan menimbulkan sorotan serius terkait kesejahteraan tenaga pendidik.
PPPK Prihatin dengan Nasib Guru
Wakil Ketua Umum Forum Paruh Waktu Indonesia (PWI), Renny, menilai gaji tersebut sangat tidak manusiawi. “Kami prihatin dengan nasib guru PPPK paruh waktu di Sumedang. Setelah dipotong iuran BPJS sebesar Rp 39 ribu, gaji bersih yang mereka terima hanya Rp 15 ribu per bulan,” ujarnya kepada JPNN, Selasa (10/2/2026).
Bu Renny, sapaan akrabnya, meminta Pemerintah Kabupaten Sumedang segera memberikan gaji layak bagi guru-guru. Dia menekankan bahwa guru memainkan peran strategis dalam mencerdaskan bangsa, membentuk karakter generasi muda, dan menentukan kualitas sumber daya manusia di masa depan.
Gaji di Bawah Standar Hidup Layak
Menurut Bu Renny, gaji sebesar Rp 15 ribu tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan dasar, termasuk makan, transportasi, dan tempat tinggal. Ia menambahkan bahwa kondisi ini dapat menurunkan motivasi dan kinerja guru, sehingga berdampak langsung pada kualitas pembelajaran.
“Jika pemerintah tidak memperbaiki gaji, profesi guru berisiko kehilangan daya tarik, terutama di daerah yang kekurangan tenaga pendidik,” ujar Renny.
PPPK Tidak Boleh Lebih Rendah dari Honorer
Bu Renny juga menyinggung pernyataan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rinny Widyantini, yang menegaskan bahwa gaji PPPK tidak boleh lebih rendah daripada pendapatan saat menjadi honorer. “Jangan biarkan PPPK paruh waktu hanya diberi label NIP, tetapi gajinya malah lebih rendah daripada sebelumnya,” tegasnya.
Pemberian Gaji Layak Penting untuk Semua PPPK
Selain guru, Bu Renny menekankan pentingnya gaji layak bagi seluruh PPPK paruh waktu, termasuk tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis. Dengan gaji yang adil dan manusiawi, PPPK bisa bekerja fokus, meningkatkan dedikasi, dan menjalankan tugas profesional dengan optimal.
“Gaji yang layak bukan sekadar hak, tapi juga investasi dalam kualitas pendidikan dan layanan publik,” pungkasnya.(*)









