Prabowo Rencanakan Pemberian Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi

Bertepatan Hari HAM Sedunia

- Jurnalis

Jumat, 14 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers menyebutkan Presiden Prabowo berencana memberikan Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi ke sejumlah warga.

Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam konferensi pers menyebutkan Presiden Prabowo berencana memberikan Amnesti, Abolisi dan Rehabilitasi ke sejumlah warga.

JAKARTA, JS – Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi kepada sejumlah warga bertepatan dengan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Sedunia pada Desember mendatang.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan pemerintah menerima banyak permohonan terkait amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.

Pemerintah menggelar rapat koordinasi di tingkat menteri dan lembaga, termasuk kepolisian, Kejaksaan Agung, BNPT, dan BNN, untuk mengumpulkan masukan terkait rencana tersebut.

Baca Juga :  Waktu Mendesak, Antrian Panjang Terus Dikeluhkan Nasabah Bank Jambi

“Setelah masukan terkumpul, kami akan menyusun ringkasan dan menggelar rapat teknis sebelum menyampaikan pertimbangan kepada Presiden untuk keputusan akhir,” ujar Yusril dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Yusril menambahkan, jika Presiden menyetujui pemberian amnesti dan abolisi, pemerintah akan mengajukan pertimbangan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Untuk rehabilitasi, pemerintah akan meminta pertimbangan ke Mahkamah Agung.

Baca Juga :  Polytron Fox 350 Resmi Rilis! Motor Listrik Rp15 Jutaan Ini Punya Fitur Canggih dan Desain Maxi Sporty

Sebelumnya, pada Agustus 2025, Presiden Prabowo memberikan amnesti kepada 1.178 orang dan abolisi kepada satu orang terdakwa atau terpidana. Saat ini, pemerintah masih menyusun kriteria penerima baru dan belum mengumumkan nama-nama yang akan menerima hak tersebut.(AN)

Berita Terkait

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya
B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar
Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus
PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP
Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN
Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta
Pendaftaran Sekolah Ikatan Dinas 2026 Segera Dibuka, Lulusan SMA Harus Bersiap Hadapi Seleksi CAT BKN
Mantap, Ratusan PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Bakal Diangkat jadi PPPK Penuh Waktu
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 23 Juli 2026 - 06:01 WIB

Lowongan Kerja LPDB Koperasi 2026 Resmi Dibuka, Gaji Menarik untuk Lulusan S1, Simak Formasi, Syarat, dan Cara Daftarnya

Rabu, 22 Juli 2026 - 19:01 WIB

B50 Segera Berlaku, Harga Sawit Berpeluang Naik! Ini Dampaknya bagi Petani Jambi dan Pengguna Solar

Rabu, 22 Juli 2026 - 07:01 WIB

Batas Usia Pensiun PNS Terbaru 2026 Resmi Berlaku, Cek Jabatan Anda Sekarang agar Hak Taspen Tidak Terlambat Diurus

Selasa, 21 Juli 2026 - 23:03 WIB

PAN Pecat Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Usai OTT KPK, Jabatan Ketua DPW NTB Langsung Diambil Alih DPP

Selasa, 21 Juli 2026 - 19:01 WIB

Gaji PPPK 2027 Dibayar Pemerintah Pusat? DPR Ungkap Skema Baru yang Bisa Mengubah Nasib Jutaan ASN

Berita Terbaru