Polemik Ambang Batas Parlemen, Usulan 7 Persen Picu Kritik

- Jurnalis

Rabu, 25 Februari 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi wacana ambang batas parlemen 7 persen.

Ilustrasi wacana ambang batas parlemen 7 persen.

JAKARTA,JS– Wacana menaikkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi 7 persen kembali memantik perdebatan publik. Pengajar Hukum Pemilu Bidang Studi Hukum Tata Negara Titi Anggraini menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kualitas demokrasi di Indonesia.

Menurut Titi, kenaikan ambang batas justru akan memperbesar jumlah suara rakyat yang tidak terwakili di parlemen. Kondisi ini pada akhirnya menggerus prinsip proporsionalitas hasil pemilu.

Baca Juga :  Revisi UU ASN: Karier PNS Kini Lebih Aman dari Intervensi Politik

Risiko Suara Terbuang Kian Membesar

Titi menjelaskan, setiap peningkatan ambang batas parlemen selalu berbanding lurus dengan meningkatnya suara pemilih yang gagal dikonversi menjadi kursi DPR. Akibatnya, hasil pemilu tidak lagi mencerminkan kehendak pemilih secara utuh.

“Semakin tinggi ambang batas parlemen, semakin besar pula jumlah suara terbuang. Situasi ini jelas menurunkan tingkat proporsionalitas hasil pemilu,” ujar Titi saat dihubungi di Jakarta.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa sistem pemilu seharusnya melindungi suara pemilih, bukan justru menghilangkannya melalui aturan teknis yang terlalu ketat.

Kanal Representasi Politik Menyempit

Lebih jauh, Titi menilai ambang batas parlemen yang tinggi akan mempersempit kanal representasi politik. Banyak kelompok pemilih kehilangan saluran aspirasi karena partai pilihannya gagal menembus ambang batas.

“Ketika kanal representasi menyempit, legitimasi demokrasi ikut melemah. Pemilih merasa suaranya tidak memiliki dampak nyata,” tegas dosen Universitas Indonesia tersebut.

Ia menekankan bahwa demokrasi yang sehat harus memberi ruang seluas-luasnya bagi keterwakilan politik, bukan sebaliknya.

Baca Juga :  Purbaya Tolak Politik Meski Dilirik PAN, Pilih Fokus Kelola Keuangan Negara – Sinyal Kuat Jaga Stabilitas Ekonomi RI

Putusan MK Jadi Rujukan Penting

Sebagai dasar argumennya, Titi merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2024. Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa sistem pemilu tidak boleh menghasilkan ketidakseimbangan representasi yang berlebihan.

MK juga mengingatkan agar aturan pemilu tidak menciptakan pemborosan suara pemilih atau wasted votes dalam skala besar.

“Putusan MK sudah sangat jelas. Sistem pemilu tidak boleh mendorong pemborosan suara rakyat,” kata Titi.

Bukan Sekadar Angka, Tapi Dampak Sistemik

Menurut Titi, perdebatan ambang batas parlemen tidak seharusnya berhenti pada angka 5 persen atau 7 persen. Yang jauh lebih penting adalah dampak sistemik terhadap representasi dan efektivitas pemilu.

Ia menilai ambang batas 7 persen tidak memiliki urgensi yang kuat. Bahkan, kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip perlindungan suara pemilih.

“Baik 5 persen maupun 7 persen sama-sama mengecualikan suara. Namun, semakin tinggi angkanya, semakin besar pula potensi suara rakyat terbuang,” ujarnya.

Usulan NasDem Tetap Konsisten

Sementara itu, Partai NasDem terus mendorong kenaikan ambang batas parlemen menjadi 7 persen. Usulan tersebut konsisten disampaikan oleh elite partai dalam berbagai kesempatan.

Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan bahwa partainya akan tetap memperjuangkan angka tersebut agar masuk dalam revisi Undang-Undang Pemilu.

Baca Juga :  Deklarasi Partai Gema Bangsa, Dukung Prabowo di Pilpres 2029

Revisi UU Pemilu Mulai Bergulir 2026

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR RI mengungkapkan bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu akan dimulai pada 2026. Badan Legislasi DPR telah memasukkan RUU Pemilu ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.

Sebagai informasi, pada 29 Februari 2024, MK mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan oleh Perludem terhadap Pasal 414 Ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Melalui putusan tersebut, MK menilai penetapan ambang batas parlemen sebelumnya tidak memiliki dasar rasional yang kuat. Karena itu, MK meminta pembentuk undang-undang segera merevisi ketentuan tersebut sebelum Pemilu 2029 dilaksanakan.(*)

Berita Terkait

El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026
Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan
Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?
Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Agustus 2026 Turun?, Cek Daftar Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru
Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Berita ini 24 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 2 September 2026 - 08:01 WIB

El Niño dan MBG Dorong Harga Pangan? Ini Risiko Inflasi Indonesia hingga Akhir 2026

Selasa, 1 September 2026 - 16:01 WIB

Tarif Listrik September 2026 Tetap, Cek Harga per kWh Semua Golongan PLN dan Cara Hitung Tagihan

Senin, 31 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Harga BBM Hari Ini 31 Agustus 2026: Pertamax, BP, Shell, Vivo hingga Mobil Indostation, Mana Paling Murah?

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 07:00 WIB

Harga BBM Pertamina Hari Ini 29 Agustus 2026 Turun?, Cek Daftar Pertamax Turbo hingga Dexlite Terbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Berita Terbaru