ASN Wajib Tahu! Dua Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji Ke-13

Avatar photo

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA,JS- Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 ASN 2026 mulai berlangsung pada Selasa, 2 Juni 2026. Kabar ini langsung menjadi perhatian jutaan Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, pensiunan, hingga anggota TNI dan Polri karena pencairan tersebut bertepatan dengan kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru.

PT Taspen (Persero) melalui akun Instagram resminya menyampaikan bahwa proses penyaluran gaji ke-13 dilakukan otomatis melalui puluhan mitra bayar di seluruh Indonesia. Kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus konsumsi masyarakat yang diperkirakan mendorong perputaran ekonomi nasional pada kuartal kedua 2026.

Selain membantu biaya sekolah anak, pencairan gaji ke-13 juga meningkatkan daya beli ASN di tengah naiknya kebutuhan rumah tangga, harga bahan pokok, hingga biaya pendidikan.

Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 ASN 2026

Pemerintah menjadwalkan pencairan gaji ke-13 mulai Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran berlangsung otomatis tanpa pengajuan tambahan maupun autentikasi ulang bagi penerima pensiun dan ASN aktif.

Sebanyak 46 mitra bayar bekerja sama dalam proses distribusi dana agar pencairan berlangsung cepat dan tepat sasaran. Kebijakan ini memberi kepastian bagi jutaan ASN yang menunggu tambahan pemasukan menjelang tahun ajaran baru sekolah.

Momentum pencairan gaji ke-13 juga diprediksi ikut mendongkrak sektor konsumsi rumah tangga, retail, perbankan, hingga marketplace digital. Karena itu, topik “gaji ke-13 ASN cair” menjadi salah satu keyword finansial dengan pencarian tertinggi di Indonesia saat ini.

Daftar ASN yang Berhak Menerima Gaji Ke-13

Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok aparatur negara sebagai penerima gaji ke-13 tahun 2026. Aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Berikut daftar penerima gaji ke-13:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Pegawai non-ASN pada instansi tertentu

Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kesejahteraan aparatur negara sekaligus mempertahankan stabilitas ekonomi domestik.

ASN yang Tidak Mendapatkan Gaji Ke-13

Meski mayoritas ASN menerima hak tersebut, pemerintah tetap mengecualikan beberapa kelompok tertentu.

Baca Juga :  Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Mengacu Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, ASN yang tidak menerima gaji ke-13 meliputi:

1. ASN yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS, anggota TNI, maupun Polri yang mengambil cuti di luar tanggungan negara otomatis tidak memperoleh gaji ke-13 pada tahun ini.

2. ASN yang Bertugas di Instansi Lain

ASN yang menjalankan penugasan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, juga tidak menerima gaji ke-13 apabila instansi penugasan sudah membayarkan gaji mereka.

Pemerintah menerapkan aturan tersebut untuk menjaga ketepatan sasaran anggaran negara sekaligus mencegah pembayaran ganda.

Komponen Gaji Ke-13 ASN 2026

Besaran gaji ke-13 tidak hanya berasal dari gaji pokok. Pemerintah memasukkan sejumlah komponen tambahan sehingga nominal yang diterima ASN bisa jauh lebih besar.

Berikut rincian komponennya:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan atau kebutuhan pokok
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan umum
  • Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja

Karena itu, nominal gaji ke-13 setiap ASN berbeda tergantung pangkat, golongan, jabatan, hingga kelas jabatan masing-masing.

ASN dengan jabatan struktural tinggi dan tunjangan kinerja besar berpotensi menerima nominal gaji ke-13 lebih tinggi dibanding ASN pada level dasar.

Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan 2026

Pemerintah juga memastikan pensiunan tetap menerima gaji ke-13 tahun ini. Besarannya mengacu pada penghasilan pensiun bulan Mei 2026 sesuai golongan terakhir.

Skema tersebut memberi kepastian finansial bagi para pensiunan yang masih memiliki tanggungan keluarga maupun kebutuhan kesehatan rutin.

Selain itu, pencairan gaji ke-13 pensiunan ikut menjaga stabilitas ekonomi daerah karena mayoritas dana langsung beredar di sektor konsumsi masyarakat.

Baca Juga :  PMK Baru Terbit, Ini Jadwal Lengkap Pencairan Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2026

Alasan Pemerintah Memberikan Gaji Ke-13

Pemerintah tidak sekadar memberi tambahan penghasilan. Kebijakan ini memiliki dampak ekonomi yang cukup besar.

Menurut penjelasan Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPB), pemerintah memberikan gaji ke-13 sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi ASN, tenaga pendidik, TNI, Polri, dan pensiunan dalam pelayanan publik.

Selain itu, pemerintah ingin:

  • Membantu biaya pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru
  • Menjaga daya beli masyarakat
  • Menggerakkan ekonomi nasional
  • Mendorong konsumsi rumah tangga
  • Menjaga stabilitas pertumbuhan ekonomi daerah

Karena pencairan berlangsung pada Juni hingga Juli, dana tersebut biasanya langsung terserap untuk kebutuhan sekolah, pembelian seragam, perlengkapan pendidikan, hingga pembayaran uang kuliah.

Dampak Gaji Ke-13 terhadap Ekonomi Indonesia

Ekonom menilai pencairan gaji ke-13 ASN selalu memberi efek domino terhadap sektor ekonomi nasional. Ketika jutaan ASN menerima tambahan dana dalam waktu bersamaan, aktivitas belanja masyarakat meningkat signifikan.

Sektor yang paling merasakan dampaknya antara lain:

  • Retail modern
  • Marketplace online
  • Perbankan digital
  • Industri pendidikan
  • Properti
  • Otomotif
  • UMKM daerah

Cara Cek Pencairan Gaji Ke-13 ASN

ASN dapat memantau pencairan gaji ke-13 melalui:

  • Rekening bank masing-masing
  • Aplikasi layanan kepegawaian
  • Informasi resmi instansi pemerintah
  • Mitra bayar Taspen untuk pensiunan

Pemerintah mengimbau ASN tetap berhati-hati terhadap penipuan digital yang mengatasnamakan pencairan gaji ke-13.

FAQ

Kapan gaji ke-13 ASN cair?

Pemerintah mulai mencairkan gaji ke-13 pada Selasa, 2 Juni 2026.

Apakah PPPK mendapatkan gaji ke-13?

Ya. PPPK termasuk penerima gaji ke-13 tahun 2026.

Apakah pensiunan mendapat gaji ke-13?

Ya. Pemerintah tetap menyalurkan gaji ke-13 kepada pensiunan sesuai golongan terakhir.

Apakah semua ASN menerima gaji ke-13?

Tidak. ASN yang cuti di luar tanggungan negara dan ASN yang bertugas di instansi lain dengan gaji dibayar instansi penugasan tidak menerima gaji ke-13.

Apakah gaji ke-13 kena potongan?

Besaran potongan mengikuti ketentuan perpajakan dan aturan yang berlaku pada masing-masing instansi.

Kesimpulan

Pencairan gaji ke-13 ASN mulai 2 Juni 2026 menjadi kabar positif bagi jutaan aparatur negara, pensiunan, hingga keluarga mereka. Selain membantu kebutuhan pendidikan anak dan pengeluaran rumah tangga, kebijakan ini juga mendorong konsumsi masyarakat serta menjaga pertumbuhan ekonomi nasional.

Pemerintah memastikan proses penyaluran berlangsung otomatis melalui puluhan mitra bayar tanpa pengajuan tambahan. Namun, tidak semua ASN menerima hak tersebut karena pemerintah tetap menerapkan pengecualian bagi kelompok tertentu sesuai aturan resmi.

Dengan besaran yang mencakup gaji pokok dan berbagai tunjangan, gaji ke-13 tahun ini diperkirakan kembali menjadi salah satu penggerak utama perputaran ekonomi Indonesia menjelang semester kedua 2026.(*)

Berita Terkait

Lowongan Kerja Tambang Emas dan Batu Bara PAMA 2026 Dibuka, Gaji Fantastis untuk Lulusan SMA hingga SMK
Gelombang Pensiun PNS Jadi Peluang Emas PPPK, Gaji dan Status Kerja Bisa Naik
OJK Bongkar Modus Baru Penipuan Pinjol 2026, Korban Diminta Bayar di Awal untuk Pelunasan Utang
TPG Mei 2026 Cair Sebelum Idul Adha? Ini Jadwal Validasi Info GTK, Status Siap Bayar
DPR RI Setujui Usulan 10.942 Dosen PPPK Jadi PNS, Nasib ASN Kampus Berpotensi Berubah Total
Biaya Membuat SIM C 2026 Lengkap dengan Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Ujian
BSU 2026 Cair Lagi? Begini Cara Cek Penerima Rp600 Ribu Pakai NIK di HP
Prabowo Siapkan Kesejahteraan ASN, PPPK Minta Status Aman Sampai Pensiun
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:37 WIB

ASN Wajib Tahu! Dua Kelompok Pegawai Ini Dipastikan Tidak Dapat Gaji Ke-13

Selasa, 26 Mei 2026 - 13:02 WIB

Lowongan Kerja Tambang Emas dan Batu Bara PAMA 2026 Dibuka, Gaji Fantastis untuk Lulusan SMA hingga SMK

Senin, 25 Mei 2026 - 14:32 WIB

Gelombang Pensiun PNS Jadi Peluang Emas PPPK, Gaji dan Status Kerja Bisa Naik

Senin, 25 Mei 2026 - 13:03 WIB

OJK Bongkar Modus Baru Penipuan Pinjol 2026, Korban Diminta Bayar di Awal untuk Pelunasan Utang

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:05 WIB

TPG Mei 2026 Cair Sebelum Idul Adha? Ini Jadwal Validasi Info GTK, Status Siap Bayar

Berita Terbaru

5 HP Gaming dengan Haptic Feedback Premium

Teknologi

Terbaru, 5 HP Gaming dengan Haptic Feedback Premium Terbaik 2026

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:02 WIB