Kasus Serius Pasar Modal Terkuak, OJK Sanksi IPPE–TDPM

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 2 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

OJK

OJK

JAKARTA,JS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada sejumlah emiten dan pihak terkait. OJK menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pasar modal yang melibatkan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk, yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).

Langkah ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga kepercayaan investor serta memastikan tata kelola pasar modal tetap sehat dan transparan.

Baca Juga :  Kabar Baik Debitur! OJK Sebut Bunga Kredit Tak Lagi Tinggi

OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penjatuhan sanksi menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.

Menurutnya, OJK tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan merusak integritas pasar.

Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan kesalahan penyajian laporan keuangan IPPE untuk periode 2021–2023. Kesalahan tersebut terutama terkait pengakuan aset yang bersumber dari dana hasil penawaran umum perdana (IPO) serta pengungkapan informasi material yang tidak memadai.

Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp4,625 miliar kepada IPPE.

Direksi hingga Auditor IPPE Ikut Terseret Sanksi

Tidak hanya perusahaan, OJK juga memberikan sanksi kepada pihak internal dan eksternal IPPE. Dua anggota direksi IPPE harus menanggung denda secara tanggung renteng dengan total Rp840 juta.

Sementara itu, auditor yang mengaudit laporan keuangan IPPE dikenai denda Rp265 juta. OJK juga menjatuhkan denda Rp525 juta kepada kantor akuntan publik terkait karena melanggar standar audit dan ketentuan penggunaan jasa akuntan publik.

TDPM Kena Denda Lebih Besar, Capai Rp6,21 Miliar

Selain IPPE, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada TDPM dengan total denda mencapai Rp6,21 miliar. OJK menemukan ketidakbenaran dalam laporan arus kas perusahaan, khususnya terkait penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai USD 33,34 juta.

Baca Juga :  OJK Siapkan Notasi Khusus untuk Emiten dengan Free Float Rendah

Tak hanya itu, OJK juga meragukan kebenaran penambahan aset tetap sebesar USD 85,01 juta karena tidak didukung bukti transaksi yang memadai.

Direksi dan Akuntan Publik TDPM Turut Didenda

Akibat pelanggaran tersebut, jajaran direksi TDPM pada periode terkait—Harjono (alias Paulus Harjono), Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto—harus membayar denda secara tanggung renteng sebesar Rp435 juta.

Selain direksi, dua akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan TDPM juga masing-masing dikenai denda Rp40 juta.

Pengendali Disanksi Berat dan Dilarang Beraktivitas

Lebih lanjut, OJK mengungkap pelanggaran berupa penyembunyian identitas pengendali. Dalam kasus ini, Hadiran Sridjaja selaku pengendali individu harus membayar denda Rp1,63 miliar.

Sebagai langkah lanjutan, OJK juga melarang yang bersangkutan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.

Pelanggaran Tata Kelola Terjadi Bertahun-tahun

OJK mencatat bahwa pelanggaran tata kelola dan transaksi afiliasi TDPM berlangsung sepanjang 2021–2023. Perseroan tidak mengonsolidasikan laporan keuangan dua entitas anak usahanya, yakni PT Eternal Buana Chemical Industries (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).

Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan transaksi afiliasi, prosedur pinjaman senilai USD 10,11 juta, serta lalai menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk tahun buku 2023 dan 2024.

OJK Pastikan Efek Jera bagi Pelanggar

Ismail menegaskan bahwa sanksi administratif dan perintah tertulis ini bertujuan menciptakan efek jera. OJK, kata dia, akan terus memperkuat penegakan hukum agar pelaku pelanggaran tidak mengulangi perbuatannya.

“Ke depan, OJK akan konsisten menindak pelanggaran pasar modal agar ekosistem investasi nasional berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan
Dolar AS Dekati Rp18.000, Berikut Kurs Terbaru di Bank BCA, BRI, Mandiri dan BNI
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Lulus Guru dan Tendik Kemensos
Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket
Bertahan Diharga Tertinggi, Berikut Harga Emas Perhiasan Terbaru 24 Juni 2026
Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan
Informasi Terbaru dari BKN, Kabar Gembira bagi PPPK PARUH Waktu
Utang Macet UMKM Bisa Dihapus Selamanya, OJK Ungkap Aturan Baru yang Menguntungkan Pelaku Usaha
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:01 WIB

Kabar Besar untuk PPPK dan ASN, Batas Belanja Pegawai Pemda Akan Dilonggarkan

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:01 WIB

Hasil Seleksi Administrasi PPPK Sekolah Rakyat 2026 Diumumkan Hari Ini, Cek Link Lulus Guru dan Tendik Kemensos

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:31 WIB

Buruan Pesan! AirAsia Tebar Tiket Murah ke Kuala Lumpur, Bangkok dan Phuket

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:01 WIB

Bertahan Diharga Tertinggi, Berikut Harga Emas Perhiasan Terbaru 24 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 - 23:00 WIB

Prabowo Tutup 240 BUMN Merugi, Ratusan Perusahaan Pelat Merah Siap Dibubarkan

Berita Terbaru

Cara mengatasi AC mobil kurang dingin

Otomotif

AC Mobil Tiba-Tiba Tidak Dingin? Coba 5 Cara Mudah Ini

Rabu, 24 Jun 2026 - 21:02 WIB