JAKARTA,JS – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi administratif dan perintah tertulis kepada sejumlah emiten dan pihak terkait. OJK menemukan pelanggaran serius terhadap ketentuan pasar modal yang melibatkan PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Tianrong Chemical Industry Tbk, yang sebelumnya bernama PT Tridomain Performance Materials Tbk (TDPM).
Langkah ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga kepercayaan investor serta memastikan tata kelola pasar modal tetap sehat dan transparan.
OJK Tegaskan Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa penjatuhan sanksi menjadi bagian dari upaya memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di sektor pasar modal.
Menurutnya, OJK tidak akan mentoleransi pelanggaran yang berpotensi merugikan investor dan merusak integritas pasar.
Dalam hasil pemeriksaannya, OJK menemukan kesalahan penyajian laporan keuangan IPPE untuk periode 2021–2023. Kesalahan tersebut terutama terkait pengakuan aset yang bersumber dari dana hasil penawaran umum perdana (IPO) serta pengungkapan informasi material yang tidak memadai.
Atas temuan tersebut, OJK menjatuhkan denda sebesar Rp4,625 miliar kepada IPPE.
Direksi hingga Auditor IPPE Ikut Terseret Sanksi
Tidak hanya perusahaan, OJK juga memberikan sanksi kepada pihak internal dan eksternal IPPE. Dua anggota direksi IPPE harus menanggung denda secara tanggung renteng dengan total Rp840 juta.
Sementara itu, auditor yang mengaudit laporan keuangan IPPE dikenai denda Rp265 juta. OJK juga menjatuhkan denda Rp525 juta kepada kantor akuntan publik terkait karena melanggar standar audit dan ketentuan penggunaan jasa akuntan publik.
TDPM Kena Denda Lebih Besar, Capai Rp6,21 Miliar
Selain IPPE, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada TDPM dengan total denda mencapai Rp6,21 miliar. OJK menemukan ketidakbenaran dalam laporan arus kas perusahaan, khususnya terkait penerimaan pinjaman pihak berelasi senilai USD 33,34 juta.
Tak hanya itu, OJK juga meragukan kebenaran penambahan aset tetap sebesar USD 85,01 juta karena tidak didukung bukti transaksi yang memadai.
Direksi dan Akuntan Publik TDPM Turut Didenda
Akibat pelanggaran tersebut, jajaran direksi TDPM pada periode terkait—Harjono (alias Paulus Harjono), Lim Hock Soon, dan Bambang Heru Purwanto—harus membayar denda secara tanggung renteng sebesar Rp435 juta.
Selain direksi, dua akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan TDPM juga masing-masing dikenai denda Rp40 juta.
Pengendali Disanksi Berat dan Dilarang Beraktivitas
Lebih lanjut, OJK mengungkap pelanggaran berupa penyembunyian identitas pengendali. Dalam kasus ini, Hadiran Sridjaja selaku pengendali individu harus membayar denda Rp1,63 miliar.
Sebagai langkah lanjutan, OJK juga melarang yang bersangkutan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun.
Pelanggaran Tata Kelola Terjadi Bertahun-tahun
OJK mencatat bahwa pelanggaran tata kelola dan transaksi afiliasi TDPM berlangsung sepanjang 2021–2023. Perseroan tidak mengonsolidasikan laporan keuangan dua entitas anak usahanya, yakni PT Eternal Buana Chemical Industries (EBCI) dan PT Eterindo Nusa Graha (ENG).
Selain itu, perusahaan juga melanggar ketentuan transaksi afiliasi, prosedur pinjaman senilai USD 10,11 juta, serta lalai menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk tahun buku 2023 dan 2024.
OJK Pastikan Efek Jera bagi Pelanggar
Ismail menegaskan bahwa sanksi administratif dan perintah tertulis ini bertujuan menciptakan efek jera. OJK, kata dia, akan terus memperkuat penegakan hukum agar pelaku pelanggaran tidak mengulangi perbuatannya.
“Ke depan, OJK akan konsisten menindak pelanggaran pasar modal agar ekosistem investasi nasional berjalan teratur, wajar, efisien, dan berintegritas,” pungkasnya.









