Gaji Lebih Tebal? Ini Trik THR Tanpa Pajak untuk Swasta

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 7 Maret 2026 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi THR Karyawan swasta

Ilustrasi THR Karyawan swasta

JAKARTA,JS- Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) yang bebas pajak untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri, tapi tetap dipotong bagi karyawan swasta, mendapat perhatian publik luas. Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa karyawan swasta sebenarnya juga bisa memanfaatkan tunjangan pajak. Pernyataan ini disampaikan Bimo saat media briefing di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

“Terkait pertanyaan yang ramai di media, kenapa pemerintah hanya menanggung PPh Pasal 21 untuk ASN, TNI, dan Polri, sektor swasta juga memiliki fasilitas tunjangan pajak,” ujar Bimo.

Baca Juga :  THR Pekerja Perusahaan Tak Boleh Dicicil, Ini Ketentuannya

Skema Tunjangan Pajak di Swasta

Bimo menambahkan, mekanisme tunjangan pajak di sektor swasta berbeda. Perusahaan bisa menanggung pajak karyawan menggunakan skema gross up, sehingga karyawan menerima THR secara utuh.

“Pajak yang ditanggung oleh pemberi kerja biayanya bisa dikurangkan sebagai deductible expenses,” jelas Bimo.

Dengan cara ini, biaya perusahaan memang meningkat, tetapi sekaligus mengurangi penghasilan bruto, sehingga secara total lebih efisien.

Perbedaan Perlakuan Pajak THR ASN dan Swasta

Sebelumnya, warganet ramai membahas ketimpangan perlakuan pajak THR. THR ASN, TNI, dan Polri bebas pajak karena ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 105 Tahun 2025. Sebaliknya, THR karyawan swasta tetap dipotong PPh Pasal 21 menggunakan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Beban Pajak Kini Lebih Merata

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa skema ini tidak menimbulkan pajak tambahan. Namun, beban pajak yang dulunya ditumpuk di akhir tahun kini dibagi merata hampir setiap bulan. Akibatnya, karyawan merasakan potongan lebih konsisten dan tidak menumpuk di Desember.

Baca Juga :  THR PPPK Paruh Waktu, Daerah Ini Siapkan Dana Rp60,8 miliar

Kesempatan THR Utuh Bagi Karyawan Swasta

Dengan pemahaman ini, karyawan swasta bisa menerima THR tanpa dipotong pajak jika perusahaan memilih menanggung PPh Pasal 21 melalui skema gross up. Skema ini memberi keuntungan ganda: karyawan senang menerima THR penuh, dan perusahaan tetap efisien dalam perhitungan pajak.(*)

Berita Terkait

Viral Aturan Baru SPBU 2026, Pembelian Pertalite Kini Maksimal Segini
Resmi dari Pemerintah! Nasib PPPK 2026 Akhirnya Jelas, Tidak Ada PHK Massal Meski APBD Daerah Tertekan
Lowongan Kerja Bina Artha Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Posisi Area Manager Penempatan Mamuju dan Polman
BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya
Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM
BKN Bongkar Masa Depan PPPK Paruh Waktu, Aman atau PHK Massal?
Fakta Mengejutkan! 90 Persen Daerah Tak Mampu Biayai PPPK Tanpa Dana Pusat
DJP Bongkar Ulang Data Wajib Pajak Besar 2026! Perusahaan Raksasa Dipindah
Berita ini 34 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 9 Mei 2026 - 08:00 WIB

Viral Aturan Baru SPBU 2026, Pembelian Pertalite Kini Maksimal Segini

Sabtu, 9 Mei 2026 - 07:00 WIB

Resmi dari Pemerintah! Nasib PPPK 2026 Akhirnya Jelas, Tidak Ada PHK Massal Meski APBD Daerah Tertekan

Sabtu, 9 Mei 2026 - 06:00 WIB

Lowongan Kerja Bina Artha Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Posisi Area Manager Penempatan Mamuju dan Polman

Jumat, 8 Mei 2026 - 23:00 WIB

BLT Kesra Rp900.000 Cair Lagi Mei 2026? Ini Fakta Terbaru, Cara Cek Penerima, dan Syarat Lengkapnya

Jumat, 8 Mei 2026 - 22:00 WIB

Viral Pertalite Tidak Tersedia di SPBU, Ini Jawaban Resmi dari Pertamina dan ESDM

Berita Terbaru