Tiga Tersangka Korupsi ADD dan Dana Desa Batang Merangin Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

SUNGAIPENUH,JS- Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, resmi masuk tahap persidangan. Tim penyidik telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Mantan Kades, Pjs, dan Pendamping Desa Jadi Tersangka

Ketiga tersangka terdiri dari mantan Kepala Desa Batang Merangin, Sumino; mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Zulfikar; dan Pendamping Lokal Desa, Irwandi. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.

Kejaksaan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Kasubsi Penuntut Unit Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menegaskan bahwa berkas perkara ketiganya sudah lengkap atau P21. “Kami sudah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi agar persidangan bisa berjalan,” jelas Tomi, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  SMAN Titian Teras Buka Pendaftaran SPMB 2026/2027

Temuan Inspektorat Ungkap Pengelolaan Dana Desa yang Tidak Sesuai

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa di tahun anggaran 2021. Desa Batang Merangin menerima sekitar Rp1,6 miliar. Zulfikar menjabat Pjs Kepala Desa dari Januari hingga Juli 2021, kemudian Sumino mengambil alih sebagai kepala desa definitif.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Merangin Ciduk Pengedar Sabu

Penyelidikan menunjukkan, Sumino dan Zulfikar membuat laporan kegiatan fiktif yang tidak mencerminkan kondisi nyata. Sementara itu, Irwandi diduga membantu menyusun laporan tanpa realisasi fisik.

“Setelah kami lakukan pengecekan lapangan bersama tim teknis dan Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai laporan. Kami memperkirakan kerugian negara mencapai Rp644 juta,” jelas Tomi.

Jadwal Sidang Menunggu Penetapan

Kini, ketiga tersangka menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Tomi menambahkan, pengaturan jadwal bisa berubah jika kuasa hukum atau majelis hakim meminta penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Rp 3,25 Miliar untuk Pendidikan Sarolangun, Ini Detail Bantuan MDT & Beasiswa
Jelang Mudik Lebaran, Tarif Travel Jambi–Kerinci Meroket
Mobil Patah As, Jalur Jambi–Palembang Sempat Macet Total
Tanjab Barat Dorong Pidana Kerja Sosial, Langkah Baru Sistem Pemasyarakatan
Arus Mudik Mulai Ramai, Lalu Lintas Tol Trans Sumatera Naik
Bulog Sungai Penuh Serap 45 Ribu Ton Jagung Petani Kerinci
Kecelakaan Bus dan Truk di KM 30 Sengeti, Jalintim Jambi Sempat Lumpuh
Jelang Lebaran, Harga Daging Ayam di Kerinci Stagnan
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 14:00 WIB

Rp 3,25 Miliar untuk Pendidikan Sarolangun, Ini Detail Bantuan MDT & Beasiswa

Senin, 16 Maret 2026 - 13:00 WIB

Tiga Tersangka Korupsi ADD dan Dana Desa Batang Merangin Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

Senin, 16 Maret 2026 - 10:00 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Tarif Travel Jambi–Kerinci Meroket

Senin, 16 Maret 2026 - 08:30 WIB

Mobil Patah As, Jalur Jambi–Palembang Sempat Macet Total

Minggu, 15 Maret 2026 - 22:30 WIB

Tanjab Barat Dorong Pidana Kerja Sosial, Langkah Baru Sistem Pemasyarakatan

Berita Terbaru

Presiden RI, Prabowo Subianto beri sinyal pangkas gaji mentri

Nasional

Prabowo Singgung Pakistan, Gaji Menteri Bisa Dipangkas

Senin, 16 Mar 2026 - 16:00 WIB

Ilustrasi Orang tua memantau aktivitas whatsapp anaknya

Teknologi

WhatsApp Hadirkan Fitur Baru, Orang Tua Bisa Pantau Chat Anak!

Senin, 16 Mar 2026 - 15:00 WIB