SUNGAIPENUH,JS- Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, resmi masuk tahap persidangan. Tim penyidik telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.
Mantan Kades, Pjs, dan Pendamping Desa Jadi Tersangka
Ketiga tersangka terdiri dari mantan Kepala Desa Batang Merangin, Sumino; mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Zulfikar; dan Pendamping Lokal Desa, Irwandi. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.
Kejaksaan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti
Kasubsi Penuntut Unit Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menegaskan bahwa berkas perkara ketiganya sudah lengkap atau P21. “Kami sudah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi agar persidangan bisa berjalan,” jelas Tomi, Sabtu (14/3/2026).
Temuan Inspektorat Ungkap Pengelolaan Dana Desa yang Tidak Sesuai
Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa di tahun anggaran 2021. Desa Batang Merangin menerima sekitar Rp1,6 miliar. Zulfikar menjabat Pjs Kepala Desa dari Januari hingga Juli 2021, kemudian Sumino mengambil alih sebagai kepala desa definitif.
Penyelidikan menunjukkan, Sumino dan Zulfikar membuat laporan kegiatan fiktif yang tidak mencerminkan kondisi nyata. Sementara itu, Irwandi diduga membantu menyusun laporan tanpa realisasi fisik.
“Setelah kami lakukan pengecekan lapangan bersama tim teknis dan Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai laporan. Kami memperkirakan kerugian negara mencapai Rp644 juta,” jelas Tomi.
Jadwal Sidang Menunggu Penetapan
Kini, ketiga tersangka menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Tomi menambahkan, pengaturan jadwal bisa berubah jika kuasa hukum atau majelis hakim meminta penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.(*)









