Tiga Tersangka Korupsi ADD dan Dana Desa Batang Merangin Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026 - 13:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

SUNGAIPENUH,JS- Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, resmi masuk tahap persidangan. Tim penyidik telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Mantan Kades, Pjs, dan Pendamping Desa Jadi Tersangka

Ketiga tersangka terdiri dari mantan Kepala Desa Batang Merangin, Sumino; mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Zulfikar; dan Pendamping Lokal Desa, Irwandi. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.

Kejaksaan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Kasubsi Penuntut Unit Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menegaskan bahwa berkas perkara ketiganya sudah lengkap atau P21. “Kami sudah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi agar persidangan bisa berjalan,” jelas Tomi, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  Dari Jagung dan Umbi Jadi Cuan! 95 Ibu di Kerinci Ikut Pelatihan Kue Sehat

Temuan Inspektorat Ungkap Pengelolaan Dana Desa yang Tidak Sesuai

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa di tahun anggaran 2021. Desa Batang Merangin menerima sekitar Rp1,6 miliar. Zulfikar menjabat Pjs Kepala Desa dari Januari hingga Juli 2021, kemudian Sumino mengambil alih sebagai kepala desa definitif.

Baca Juga :  Banjir Rendam Jalan dan Sawah di Sungai Penuh

Penyelidikan menunjukkan, Sumino dan Zulfikar membuat laporan kegiatan fiktif yang tidak mencerminkan kondisi nyata. Sementara itu, Irwandi diduga membantu menyusun laporan tanpa realisasi fisik.

“Setelah kami lakukan pengecekan lapangan bersama tim teknis dan Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai laporan. Kami memperkirakan kerugian negara mencapai Rp644 juta,” jelas Tomi.

Jadwal Sidang Menunggu Penetapan

Kini, ketiga tersangka menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Tomi menambahkan, pengaturan jadwal bisa berubah jika kuasa hukum atau majelis hakim meminta penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan
APBD 2025 Kota Sungai Penuh Tuai Banyak Masukan, Ini Respons Wakil Wali Kota
Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”
Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi
Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya
Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global
BKN Fasilitasi Penataan Kepala Sekolah di Sungai Penuh, BKPSDM Dorong Sistem Merit dan Profesionalisme ASN
Pengusaha di Merangin Garut Kepala!, Pemkab Naikkan Tarif Listrik Perusahaan dari Rp200 Jadi Rp1.035 per kWh
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 29 Juni 2026 - 19:03 WIB

Koperasi Sawit Danau Bangko Resmi Berdiri, Bupati Fadhil Arief Bidik Pendapatan Petani Tembus Rp4,5 Juta per Bulan

Minggu, 28 Juni 2026 - 20:35 WIB

Bupati Sarolangun Tegaskan Penutupan Hiburan Malam, Warga Kompak Dukung: “Sudah Banyak Mudaratnya”

Minggu, 28 Juni 2026 - 10:44 WIB

Balek Kalahek Tempurung Jadi Simbol Pelestarian Budaya Sungai Penuh, Warisan Leluhur Luhah Rio Mendiho di Tengah Modernisasi

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:13 WIB

Hati-Hati! Penipu Catut Nama Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Ini Modusnya

Kamis, 25 Juni 2026 - 22:01 WIB

Resmi Didorong Kemenkum, Kopi Arabika Sungai Penuh Siap Bersaing di Pasar Global

Berita Terbaru

Nilai tukar ringgit terhadap rupiah hari ini

Internasional

Ringgit Malaysia Kian Menguat, Segini Kurs 1 MYR ke Rupiah Hari ini

Senin, 29 Jun 2026 - 20:01 WIB