Tiga Tersangka Korupsi ADD dan Dana Desa Batang Merangin Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

- Jurnalis

Senin, 16 Maret 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

Tiga Tersangka Korupsi Dana Desa Dilimpahkan ke Tipikor Jambi

SUNGAIPENUH,JS- Kasus dugaan korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa di Desa Batang Merangin, Kabupaten Kerinci, resmi masuk tahap persidangan. Tim penyidik telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jambi.

Mantan Kades, Pjs, dan Pendamping Desa Jadi Tersangka

Ketiga tersangka terdiri dari mantan Kepala Desa Batang Merangin, Sumino; mantan Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, Zulfikar; dan Pendamping Lokal Desa, Irwandi. Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana desa dan membuat laporan kegiatan yang tidak sesuai kondisi nyata di lapangan.

Kejaksaan Limpahkan Tersangka dan Barang Bukti

Kasubsi Penuntut Unit Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Tomi Ferdian, menegaskan bahwa berkas perkara ketiganya sudah lengkap atau P21. “Kami sudah melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke Pengadilan Negeri Tipikor Jambi agar persidangan bisa berjalan,” jelas Tomi, Sabtu (14/3/2026).

Baca Juga :  Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Temuan Inspektorat Ungkap Pengelolaan Dana Desa yang Tidak Sesuai

Kasus ini bermula dari temuan Inspektorat terkait pengelolaan Dana Desa di tahun anggaran 2021. Desa Batang Merangin menerima sekitar Rp1,6 miliar. Zulfikar menjabat Pjs Kepala Desa dari Januari hingga Juli 2021, kemudian Sumino mengambil alih sebagai kepala desa definitif.

Baca Juga :  Soal Kontrak! PPPK Sungai Penuh Bisa Tersenyum, Ini Penjelasan BKPSDM Sungai Penuh

Penyelidikan menunjukkan, Sumino dan Zulfikar membuat laporan kegiatan fiktif yang tidak mencerminkan kondisi nyata. Sementara itu, Irwandi diduga membantu menyusun laporan tanpa realisasi fisik.

“Setelah kami lakukan pengecekan lapangan bersama tim teknis dan Inspektorat, ditemukan sejumlah kegiatan yang tidak sesuai laporan. Kami memperkirakan kerugian negara mencapai Rp644 juta,” jelas Tomi.

Jadwal Sidang Menunggu Penetapan

Kini, ketiga tersangka menunggu jadwal sidang dari Pengadilan Negeri Tipikor Jambi. Tomi menambahkan, pengaturan jadwal bisa berubah jika kuasa hukum atau majelis hakim meminta penyesuaian sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

Berita Terkait

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan
Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda
PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Diminta Segera Ajukan Perpanjangan Kontrak, Berikut Format Dokumen yang Harus Disiapkan
Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani
Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK
DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program
Dua Nelayan Tanjab Barat Hilang Saat Melaut, Ditemukan Selamat Setelah Dicari hingga 46 Mil
Ternyata! Bimtek BPD SE Kota Sungai Penuh di Jambi Telan Rp1,46 Miliar, SPPD hingga Biaya Hotel Jadi Dipertanyakan
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Bangunan Milik Warga Tanjung Pauh Hilir Dilalap Sijago Merah, Usaha Pemadaman Masih Dilakukan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Sri Kartini Alfin Bekali 20 Finalis Bujang Gadis Sungai Penuh 2026, Kenalkan Program 3S dan Peran Generasi Muda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 10:15 WIB

Peringatan Hari Pancasila, Pemkot Sungai Penuh Berikan Bantuan Alsintan hingga Program Kopi 400 Hektare ke Petani

Kamis, 1 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Sewa Aset Pemkot Tunggak Dua Tahun, Bank Jambi Sungai Penuh Baru Melunasi Setelah Jadi Temuan BPK

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:10 WIB

DPRD Sungai Penuh Setujui Perubahan APBD 2026, Alfin Minta OPD Percepat Program

Berita Terbaru