BPJS Kesehatan Fokus Layani Masyarakat Kelas Bawah

Orang Kaya Disarankan Pakai Asuransi Swasta

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 16 November 2025 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

Foto: Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin

JAKARTA,JS – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menegaskan BPJS Kesehatan harus fokus melayani masyarakat kelas bawah. Sementara itu, masyarakat kelas atas atau kaya sebaiknya menggunakan asuransi swasta.

“Supaya BPJS fokusnya ke yang di bawah aja, BPJS enggak usah cover yang kaya. Karena kelas satu biarin diambil swasta,” kata Budi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Langkah ini bertujuan meningkatkan kendali mutu dan biaya program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pemerintah juga ingin menstandarisasi fasilitas layanan rawat inap melalui Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menkes menjelaskan OJK menyetujui keterlibatan asuransi swasta dalam JKN. Skema ini disebut combine benefit.

Baca Juga :  Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftar Seleksi PPPK KemenHam

“Itu sebabnya tadi pagi kita tanda tangan sama OJK untuk combine benefit. Komisi XI POJK juga menyetujui kombinasi swasta dan BPJS. Selama ini coordination benefit-nya nggak nyambung,” tutur Budi.

Langkah ini juga bertujuan meningkatkan efisiensi BPJS, yang sering mengalami defisit. Data Kemenkes menunjukkan BPJS Kesehatan mencatat defisit pada 2014, 2015, 2017, dan 2018. Dalam tiga tahun terakhir, BPJS kembali mengalami defisit. Nilainya Rp7,2 triliun pada 2023, Rp9,8 triliun pada 2024, dan Rp9,5 triliun selama sembilan bulan pertama 2025.

Baca Juga :  3 Game Penghasil Saldo DANA dan Cara Klaimnya dengan Mudah

Menkes menegaskan pemerintah perlu menaikkan iuran untuk menjaga keberlanjutan layanan. “Ini harus dikaji terus untuk menjaga sustainability dari kemampuan BPJS dalam memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Iuran sangat-sangat murah dan menguntungkan bagi kesehatan masyarakat,” ujarnya.(AN)

Berita Terkait

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!
Tarif Listrik April 2026 Resmi Diumumkan: Tidak Naik, Tapi Tagihan Bisa Membengkak! Ini Penyebabnya
Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil
Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda
BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda
APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai
WFH 1 Hari Mulai Berlaku! Benarkah Bisa Tekan BBM dan Subsidi Energi? Ini Faktanya
UU HKPD 2027 Berlaku! Ribuan PPPK Terancam PHK Jika APBD Tak Kuat
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 April 2026 - 13:00 WIB

Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026: Batas Pertalite & Solar Diperketat, Ini Dampaknya ke Pengguna!

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:00 WIB

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi 2026: Cara Hemat Biaya Transportasi Agar Keuangan Tetap Stabil

Selasa, 31 Maret 2026 - 14:00 WIB

Belanja Pegawai Tembus 30% APBD? Ini Strategi Efisiensi Tanpa PHK PPPK Bisa Ditiru Pemda

Selasa, 31 Maret 2026 - 13:00 WIB

BREAKING: Harga BBM 1 April 2026! Cek Daftar Baru Pertamax, Solar & Dampaknya ke Dompet Anda

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:30 WIB

APBD Defisit 2026: Gaji PPPK Terancam, Ini Dampak Kebijakan 30% Belanja Pegawai

Berita Terbaru