PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Perjuangan PPPK terus berlanjut

Perjuangan PPPK terus berlanjut

JAKARTA,JS- Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi perhatian nasional. Di tengah meningkatnya jumlah pengangkatan ASN PPPK hingga 2025, muncul ancaman baru yang membuat ribuan pegawai cemas: isu “merumahkan” PPPK di berbagai daerah akibat keterbatasan anggaran.

Kondisi tersebut membuat pimpinan Aliansi Merah Putih (AMP) PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) bergerak cepat.

Ketua Umum AMP, Fadlun Abdillah, menegaskan pihaknya akan memanfaatkan momentum pertemuan dengan pejabat tinggi negara untuk mencari solusi konkret terkait nasib PPPK 2026.

AMP Jadwalkan Pertemuan dengan Prabowo, Gibran, hingga DPR

Fadlun menjelaskan, agenda perjuangan dimulai pada Kamis, 21 Mei 2026. Pada hari itu, pimpinan AMP dijadwalkan bertemu Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Selain itu, AMP juga berencana melakukan audiensi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas kondisi keuangan daerah yang mulai kesulitan menanggung belanja pegawai.

Kemudian pada Jumat, 22 Mei 2026, AMP akan melanjutkan rangkaian audiensi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Rini Widyantini, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh, serta Komisi II DPR RI.

Menurut Fadlun, langkah audiensi tersebut menjadi jalur persuasif yang mereka tempuh sebelum mengambil aksi lebih besar.

“Kami ingin memperjelas nasib PPPK dan PPPK paruh waktu. Jika pendekatan audiensi dan lobi tidak menghasilkan perubahan, Aliansi Merah Putih siap turun ke jalan,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menunjukkan tingginya keresahan PPPK di berbagai daerah. Banyak pegawai mulai khawatir terhadap isu pengurangan tenaga ASN akibat tekanan fiskal pemerintah daerah.

Masalah yang kini berkembang bukan lagi soal pengangkatan PPPK, melainkan keberlanjutan status dan pembiayaan mereka setelah resmi menjadi ASN.

Padahal selama bertahun-tahun, tenaga honorer memperjuangkan pengakuan status melalui Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN yang kemudian disempurnakan lewat UU Nomor 20 Tahun 2023.

Baca Juga :  Legalitas Resmi Terbit, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Perkuat Perjuangan Menuju Status Penuh Waktu

Pemerintah sebelumnya mendorong penataan tenaga non-ASN sebagai bentuk kepastian hukum dan peningkatan kesejahteraan aparatur. Namun di lapangan, banyak daerah justru menghadapi tekanan keuangan setelah jumlah PPPK meningkat signifikan.

Akibatnya, muncul wacana pengurangan tenaga PPPK atau “merumahkan” ASN PPPK demi menyesuaikan kemampuan anggaran daerah.

Situasi ini memicu kekhawatiran luas karena PPPK yang baru saja menerima kepastian status justru kembali menghadapi ketidakpastian baru.

UU HKPD Dinilai Jadi Pemicu Tekanan Fiskal Daerah

AMP menilai salah satu sumber tekanan berasal dari implementasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), khususnya Pasal 146.

Aturan tersebut membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD, di luar tunjangan guru yang berasal dari Transfer ke Daerah (TKD).

Secara prinsip, kebijakan itu memang bertujuan menjaga kesehatan fiskal daerah agar anggaran pembangunan tidak habis untuk belanja aparatur.

Namun persoalan muncul karena kemampuan fiskal tiap daerah berbeda-beda.

Daerah dengan pendapatan rendah mengalami kesulitan besar ketika harus membiayai PPPK dalam jumlah tinggi. Akibatnya, PPPK sering menjadi pihak pertama yang terkena dampak penyesuaian anggaran.

Fadlun menilai kondisi tersebut tidak adil.

“ASN PPPK tidak boleh diposisikan sebagai beban, apalagi tumbal dari ketidakmampuan fiskal daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika pemerintah memang perlu melakukan efisiensi, maka kebijakan itu harus berlaku adil terhadap seluruh belanja aparatur, bukan hanya menyasar PPPK.

PPPK Bukan Beban Negara

AMP menekankan bahwa PPPK hadir sebagai bagian dari solusi reformasi birokrasi nasional. Karena itu, negara harus memberikan kepastian terhadap status dan keberlanjutan kesejahteraan mereka.

Menurut Fadlun, pemerintah pusat tidak boleh sepenuhnya membebankan konsekuensi fiskal pengangkatan PPPK kepada pemerintah daerah.

Ia menilai pengangkatan ASN PPPK merupakan kebijakan nasional. Oleh sebab itu, pemerintah pusat juga harus mengambil tanggung jawab strategis dalam pembiayaan.

“Desentralisasi fiskal tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab nasional,” katanya.

Pernyataan tersebut menjadi sorotan karena banyak pemerintah daerah mulai mengeluhkan tingginya belanja pegawai setelah rekrutmen PPPK besar-besaran beberapa tahun terakhir.

Baca Juga :  Regulasi Baru PPPK 2026 Segera Terbit! Nasib PPPK Paruh Waktu, Gaji, dan BUP Jadi Sorotan

Di sisi lain, ribuan PPPK berharap pemerintah tetap menjaga komitmen terhadap penataan honorer nasional.

Pertemuan Tiga Menteri Jadi Harapan Baru

AMP menyambut positif rencana pembahasan antara MenPANRB, Menteri Keuangan, dan Menteri Dalam Negeri terkait nasib PPPK yang dikaitkan dengan aturan UU HKPD.

Menurut Fadlun, pembicaraan lintas kementerian itu menjadi sinyal positif bahwa pemerintah mulai serius mencari jalan keluar.

Namun ia menegaskan perjuangan belum selesai sebelum lahir kebijakan resmi yang benar-benar melindungi PPPK.

“Pertemuan tiga menteri menjadi penyemangat baru, tetapi tetap harus dikawal hingga ada payung hukum yang jelas,” ucapnya.

Karena itu, AMP akan terus mengawal seluruh proses pembahasan agar tidak muncul kebijakan yang merugikan PPPK maupun PPPK paruh waktu.

Gelombang Dukungan PPPK Diprediksi Membesar

Isu nasib PPPK saat ini berkembang menjadi perhatian luas di berbagai daerah. Banyak pegawai mulai menyuarakan kekhawatiran mereka melalui media sosial dan komunitas ASN.

AMP bahkan membuka kemungkinan menggelar aksi turun ke jalan jika jalur audiensi tidak menghasilkan keputusan konkret.

Di tengah polemik yang berkembang, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk menjaga keseimbangan antara reformasi birokrasi dan kemampuan fiskal daerah.

Pengamat menilai pemerintah perlu merumuskan skema pembiayaan yang lebih adil agar daerah tidak terbebani secara sepihak.

Selain itu, kepastian hukum juga menjadi hal penting agar PPPK tidak terus berada dalam situasi penuh ketidakpastian.

Bagi ribuan ASN PPPK dan PPPK paruh waktu, hasil pertemuan AMP dengan Presiden, kementerian, dan DPR dalam beberapa hari ke depan akan menjadi penentu arah masa depan mereka.

Jika pemerintah mampu menghadirkan solusi konkret, maka polemik PPPK bisa mereda. Namun jika tidak, isu ini berpotensi berkembang menjadi gelombang protes nasional dari para ASN dan tenaga honorer di seluruh Indonesia.(*)

Berita Terkait

Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini
Penghapusan Guru Honorer Dimulai 2027, Ribuan Guru Kini Menunggu Status ASN
Modal Usaha Gratis 2026 Dibuka! Peluang Dapat Rp5 Juta dari Kemnaker untuk Wirausaha Pemula
Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Jumat, 15 Mei 2026 - 19:01 WIB

Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025

Jumat, 15 Mei 2026 - 15:31 WIB

Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:10 WIB

Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:02 WIB

Siap- siap, Tarif BPJS Kelas 1-3 Diprediksi Naik Mei ini

Berita Terbaru