JAKARTA,JS- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tengah menyusun regulasi terbaru sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Kebijakan ini langsung menjadi perhatian luas, terutama bagi tenaga honorer dan Aparatur Sipil Negara (ASN) berstatus PPPK.
Rencana pembukaan rekrutmen CASN 2026 memperkuat dorongan dari berbagai forum tenaga honorer agar aturan baru tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu memberikan kepastian status dan kesejahteraan.
Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) menyuarakan aspirasi yang cukup tegas. Mereka menilai regulasi baru harus menjawab persoalan mendasar yang selama ini belum terselesaikan.
PPPK Paruh Waktu dan Downgrade Jadi Fokus Utama
Salah satu poin paling krusial dalam regulasi baru adalah pengakuan terhadap PPPK paruh waktu (P3K PW) serta status PPPK downgrade.
Selama ini, banyak tenaga PPPK paruh waktu menerima penghasilan yang jauh dari layak. Bahkan, sebagian belum mendapatkan gaji penuh dari APBD. Kondisi ini menciptakan kesenjangan yang cukup besar dibandingkan ASN lainnya.
Forum honorer mendorong agar pemerintah:
- Memberikan pengakuan status yang lebih jelas
- Menyusun skema penggajian yang lebih layak
- Menjamin keberlanjutan kerja hingga masa pensiun
Jika regulasi baru mampu mengakomodasi poin tersebut, maka status PPPK paruh waktu tidak lagi dianggap “setengah ASN”.
Gaji PPPK Masih Jadi Persoalan Serius
Masalah gaji menjadi isu paling sensitif dalam pembahasan regulasi baru PPPK 2026. Banyak daerah masih bergantung pada kemampuan APBD, sementara aturan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% menjadi hambatan besar.
Kondisi ini menyebabkan:
- Gaji PPPK paruh waktu belum optimal
- Pembayaran sering tidak merata antar daerah
- Potensi ketimpangan kesejahteraan semakin besar
Forum honorer mengusulkan solusi konkret, yaitu:
1. Pengalihan Sumber Gaji ke APBN
Pemerintah pusat diharapkan mengambil peran lebih besar dengan mengalihkan sebagian beban gaji dari APBD ke APBN secara bertahap.
2. Skema Penggajian dari Pos Barang dan Jasa
Seperti yang pernah diterapkan saat transisi tenaga honorer ke ASN, skema ini dinilai bisa menjadi solusi cepat tanpa melanggar batas belanja pegawai.
Langkah ini dinilai strategis untuk meningkatkan kesejahteraan tanpa membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Ancaman Outsourcing Jadi Kekhawatiran Baru
Jika regulasi baru tidak memberikan solusi konkret, muncul kekhawatiran bahwa pemerintah daerah akan memilih jalur alternatif, yaitu:
- Mengurangi rekrutmen ASN
- Mengalihkan tenaga kerja ke sistem outsourcing
- Memperbanyak tenaga lepas
Situasi ini justru berpotensi memperpanjang masalah tenaga honorer dan mengurangi kepastian kerja.
Karena itu, forum honorer menegaskan bahwa penyelesaian tenaga honorer harus tetap melalui jalur ASN, bukan sistem kerja fleksibel tanpa kepastian.
Jaminan Kerja hingga Batas Usia Pensiun (BUP)
Selain gaji, aspek jaminan kerja juga menjadi tuntutan utama. Banyak PPPK saat ini masih terikat kontrak jangka pendek yang tidak memberikan kepastian masa depan.
Forum honorer mengusulkan agar regulasi baru mengatur:
- Perpanjangan kontrak otomatis berdasarkan kinerja
- Penerbitan SK kerja hingga BUP
- Kepastian status ASN jangka panjang
Dengan sistem ini, PPPK tidak lagi hidup dalam ketidakpastian kontrak tahunan.
Jaminan Hari Tua (JHT) untuk PPPK
Isu lain yang tidak kalah penting adalah jaminan sosial. Saat ini, ASN PPPK belum mendapatkan fasilitas yang setara dengan PNS, terutama dalam hal Jaminan Hari Tua (JHT).
Forum honorer menilai bahwa:
- PPPK memiliki beban kerja yang sama dengan PNS
- Risiko pekerjaan juga setara
- Maka, hak jaminan sosial harus setara
Regulasi baru diharapkan mampu menghadirkan sistem JHT bagi PPPK sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.
Peran Pemerintah Daerah dan Pusat Harus Seimbang
Penyelesaian tenaga honorer memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Namun, keterbatasan anggaran membuat proses ini berjalan lambat.
Karena itu, diperlukan kolaborasi yang lebih kuat antara:
- Pemerintah pusat (melalui kebijakan dan anggaran)
- Pemerintah daerah (melalui implementasi)
Langkah sinergis ini akan mempercepat transformasi tenaga honorer menjadi ASN secara menyeluruh.
Dampak Besar untuk CASN 2026
Regulasi baru ini akan menjadi fondasi penting dalam pelaksanaan rekrutmen CASN 2026. Jika aturan lebih jelas dan berpihak pada kesejahteraan, maka:
- Minat pelamar akan meningkat
- Kualitas ASN semakin baik
- Stabilitas birokrasi lebih terjaga
Sebaliknya, jika regulasi masih setengah matang, maka persoalan klasik akan terus berulang.
FAQ
1. Kapan regulasi baru PPPK 2026 akan diterbitkan?
Pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan. Namun, regulasi diperkirakan terbit sebelum pembukaan CASN 2026.
2. Apakah PPPK paruh waktu akan dihapus?
Tidak. Justru regulasi baru diharapkan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraan PPPK paruh waktu.
3. Apakah gaji PPPK akan naik?
Ada peluang peningkatan, terutama jika skema penggajian dari APBN atau pos barang dan jasa disetujui.
4. Apakah PPPK bisa mendapatkan pensiun?
Belum seperti PNS, tetapi ada dorongan kuat agar PPPK mendapatkan JHT atau jaminan serupa.
5. Apa dampak regulasi ini bagi honorer?
Regulasi ini menjadi peluang besar untuk mempercepat pengangkatan honorer menjadi ASN.
Kesimpulan
Regulasi baru pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menjadi titik krusial dalam reformasi sistem ASN di Indonesia. Harapan besar tertuju pada kebijakan yang lebih adil, terutama bagi PPPK paruh waktu dan tenaga honorer.
Fokus utama regulasi meliputi:
- Pengakuan status PPPK paruh waktu
- Perbaikan sistem penggajian
- Jaminan kerja hingga BUP
- Penyediaan jaminan sosial
Jika pemerintah mampu merancang kebijakan yang tepat, maka reformasi birokrasi tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menghadirkan perubahan nyata bagi jutaan tenaga honorer di Indonesia.(*)









