Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi guru honorer saat mengajar

Ilustrasi guru honorer saat mengajar

JAKARTA,JS- Nasib guru honorer kembali memicu perhatian publik setelah pemerintah melanjutkan penataan tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN. Di tengah proses tersebut, anggota Komisi X DPR RI, Habib Syarief Muhammad meminta pemerintah segera menghadirkan kebijakan afirmatif agar guru honorer tidak menjadi korban perubahan sistem birokrasi.

Isu ini menjadi salah satu topik paling banyak dibahas di kalangan tenaga pendidik karena menyangkut masa depan pekerjaan, kepastian hukum, hingga keberlangsungan pendidikan nasional. Banyak guru honorer yang sudah mengabdi belasan tahun kini menunggu kejelasan terkait status kerja mereka setelah pemerintah menargetkan penataan tenaga non-ASN selesai pada 2026.

DPR Soroti Nasib Guru Honorer dalam Penataan ASN

Habib Syarief Muhammad menilai pemerintah harus menjalankan penataan ASN secara manusiawi dan berpihak kepada tenaga pendidikan. Ia menegaskan negara tidak boleh mengabaikan pengabdian guru honorer yang selama ini membantu menjaga kualitas pendidikan di berbagai daerah.

Menurut Habib, ketidaksinkronan kebijakan antara Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memicu keresahan di kalangan guru non-ASN. Banyak tenaga pengajar mulai khawatir kehilangan pekerjaan akibat perubahan regulasi yang belum sepenuhnya jelas.

Habib menilai pemerintah perlu menghadirkan jalur khusus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK agar guru honorer tetap memperoleh kesempatan besar untuk mendapatkan status yang lebih pasti.

Ia menekankan bahwa negara harus memprioritaskan keberlangsungan pendidikan nasional dibanding sekadar mengejar target administratif dalam penataan birokrasi.

Baca Juga :  Guru Honorer Mau Jadi PNS?, DPR RI Diminta Jangan Abaikan ASN Paruh Waktu

Usulan PPPK Paruh Waktu Jadi Solusi Sementara

Salah satu solusi yang didorong DPR ialah skema PPPK Paruh Waktu untuk guru honorer selama masa penyesuaian sistem ASN berlangsung. Skema tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan pekerjaan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.

Habib menjelaskan, pemerintah perlu mencatat seluruh guru honorer secara resmi agar mereka tetap terlindungi selama proses penataan berlangsung. Dengan begitu, guru non-ASN tidak kehilangan hak bekerja sambil menunggu mekanisme pengangkatan yang lebih permanen.

Ia juga menilai pendekatan yang terlalu kaku terhadap aturan justru dapat memicu masalah baru di dunia pendidikan. Banyak sekolah di daerah terpencil hingga kota besar masih sangat bergantung pada keberadaan guru honorer untuk menjalankan kegiatan belajar mengajar setiap hari.

Kekurangan Guru Masih Jadi Masalah Nasional

Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan ialah minimnya jumlah tenaga pengajar di sejumlah daerah. Banyak pemerintah daerah masih kesulitan memenuhi kebutuhan guru tetap, terutama untuk sekolah di wilayah pelosok.

Kondisi tersebut membuat keberadaan guru honorer masih sangat penting. Jika pemerintah menghentikan tenaga non-ASN tanpa solusi matang, sekolah-sekolah berpotensi mengalami kekurangan tenaga pengajar secara serius.

Habib meminta pemerintah mempertimbangkan aspek kemanusiaan dalam setiap kebijakan penataan ASN. Menurutnya, pendidikan nasional tidak hanya berbicara soal regulasi, tetapi juga menyangkut masa depan jutaan siswa dan tenaga pengajar.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus memastikan kebijakan baru tetap menjaga stabilitas proses belajar mengajar di sekolah.

Kemendikdasmen Pastikan Tidak Ada PHK Massal Guru Honorer

Di tengah kekhawatiran yang berkembang, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikdasmen, Nunuk Suryani memastikan pemerintah tidak akan melakukan PHK massal terhadap guru non-ASN pada 2027.

Nunuk menyampaikan pemerintah saat ini masih menyusun formulasi terbaik untuk memenuhi kebutuhan guru nasional di masa mendatang. Ia juga mengutip pernyataan Menteri PANRB, Rini Widyantini, yang sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan memberhentikan guru honorer secara massal.

Baca Juga :  Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Terancam? 78 Daerah Ajukan Relaksasi

Menurut Nunuk, yang berakhir pada 2026 ialah status non-ASN dalam sistem administrasi pemerintahan, bukan aktivitas mengajar para guru di sekolah.

Penjelasan tersebut menjadi angin segar bagi jutaan tenaga honorer yang sempat cemas akibat berbagai informasi simpang siur mengenai penghapusan tenaga non-ASN.

Pemerintah Siapkan Formula Baru Rekrutmen Guru

Saat ini Kemendikdasmen tengah menyusun mekanisme baru terkait seleksi dan pengangkatan guru non-ASN agar seluruh tenaga pendidik memiliki status kerja yang lebih jelas.

Pemerintah juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 sebagai pedoman bagi pemerintah daerah agar tetap mempekerjakan guru non-ASN sesuai kebutuhan sekolah.

Langkah tersebut menunjukkan pemerintah masih membutuhkan peran guru honorer dalam menjaga stabilitas pendidikan nasional. Banyak daerah hingga kini belum mampu memenuhi kebutuhan guru melalui jalur ASN maupun PPPK reguler.

Karena itu, pemerintah daerah masih mengandalkan tenaga honorer untuk mengisi kekurangan guru mata pelajaran tertentu.

Guru Honorer Masih Jadi Tulang Punggung Pendidikan

Di berbagai daerah, guru honorer tidak hanya mengajar di sekolah negeri, tetapi juga membantu kegiatan administrasi, pendampingan siswa, hingga pelaksanaan program pendidikan daerah.

Banyak sekolah bahkan sulit beroperasi normal tanpa bantuan guru non-ASN. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tenaga honorer masih menjadi bagian penting dalam sistem pendidikan Indonesia.

Selain menerima gaji yang relatif kecil, sebagian guru honorer juga sudah mengabdi selama bertahun-tahun tanpa kepastian status. Karena itu, isu penataan ASN selalu memicu perhatian luas dari masyarakat.

Para tenaga pendidik berharap pemerintah tidak hanya fokus pada perubahan administratif, tetapi juga memperhatikan kesejahteraan dan masa depan profesi guru.

Pengamat Nilai Pemerintah Harus Bergerak Cepat

Sejumlah pengamat pendidikan menilai pemerintah perlu bergerak cepat untuk menghindari keresahan berkepanjangan di kalangan guru honorer.

Ketidakjelasan skema pengangkatan dapat memengaruhi motivasi kerja tenaga pendidik dan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran di sekolah.

Baca Juga :  PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Pemerintah juga dinilai perlu mempercepat sinkronisasi kebijakan antar kementerian agar informasi yang diterima guru honorer tidak saling bertentangan.

Selain itu, pemerintah daerah membutuhkan pedoman teknis yang jelas terkait mekanisme perekrutan, penggajian, hingga status kerja guru non-ASN setelah 2026.

Masa Depan Guru Honorer Jadi Ujian Besar Pemerintah

Penataan ASN menjadi salah satu agenda besar reformasi birokrasi nasional. Namun, pemerintah menghadapi tantangan besar untuk memastikan kebijakan tersebut tidak menimbulkan dampak sosial baru, terutama di sektor pendidikan.

Guru honorer selama ini menjadi ujung tombak pendidikan di banyak daerah. Karena itu, publik berharap pemerintah mampu menghadirkan solusi yang adil, manusiawi, dan tetap menjaga kualitas pendidikan nasional.

Skema PPPK afirmatif, PPPK paruh waktu, hingga kebijakan perlindungan tenaga pengajar kini menjadi harapan utama jutaan guru honorer di Indonesia.

Jika pemerintah mampu menyusun kebijakan yang tepat, proses penataan ASN justru dapat menjadi momentum memperkuat kualitas pendidikan sekaligus meningkatkan kesejahteraan tenaga pendidik nasional.(*)

Berita Terkait

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Gaji Ke-13 PNS Cair Bulan Depan, Bagaimana dengan PPPK?
Kenaikan Gaji PNS 2026 Belum Cair? Ini Fakta Terbaru Usai Prabowo Teken Perpres Nomor 79 Tahun 2025
Update Terbaru!, Gaji ke 13 PNS 2026 Segera Cair, Ini Jadwalnya
Era Baru Bansos Dimulai! Pemerintah Gunakan AI dan Satelit untuk Data Kemiskinan Nasional
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WIB

Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR

Sabtu, 16 Mei 2026 - 20:03 WIB

Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026

Sabtu, 16 Mei 2026 - 14:04 WIB

PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi

Sabtu, 16 Mei 2026 - 10:31 WIB

PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR

Berita Terbaru