TEKNOLOGI,JS- Pemerintah resmi menunjuk empat marketplace besar di Indonesia sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang online dalam negeri. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026 dan langsung menjadi perhatian jutaan pelaku usaha digital di Indonesia.
Empat platform e-commerce yang menerima penunjukan resmi tersebut meliputi Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyiapkan sistem pemungutan pajak digital untuk menyesuaikan perkembangan transaksi ekonomi modern yang terus tumbuh pesat.
Menurut Bimo, pemerintah tidak menciptakan jenis pajak baru. DJP hanya mengubah mekanisme pemungutan agar lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan pola transaksi digital masyarakat Indonesia saat ini.
Aturan Pajak Marketplace Mulai Berlaku Agustus 2026
Kebijakan baru tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur sistem pemungutan pajak melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Mulai Agustus mendatang, marketplace akan memotong langsung kewajiban pajak pedagang online tertentu dari transaksi yang terjadi di platform mereka. Dengan sistem ini, pemerintah berharap kepatuhan pajak sektor digital meningkat secara signifikan.
Langkah tersebut sekaligus menandai era baru pengawasan bisnis online di Indonesia. Pemerintah kini semakin fokus mengejar potensi penerimaan negara dari ekonomi digital yang nilainya terus melonjak setiap tahun.
Seller Tokopedia dan Shopee Diperkirakan Paling Terdampak
Banyak pelaku UMKM digital mulai mempertanyakan dampak kebijakan tersebut terhadap keuntungan usaha mereka. Sebagian seller khawatir pemotongan pajak otomatis akan mengurangi margin penjualan, terutama bagi toko online dengan keuntungan tipis.
Meski begitu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak akan memberatkan pelaku usaha kecil yang telah memenuhi ketentuan perpajakan sesuai aturan yang berlaku.
DJP juga memastikan sistem pemungutan dilakukan secara bertahap agar seller memiliki waktu beradaptasi dengan regulasi baru tersebut.
Pemerintah Incar Penerimaan Pajak Digital Hingga Rp24 Triliun
Pemerintah menargetkan lonjakan penerimaan negara dari sektor pajak digital setelah aturan baru ini berjalan penuh.
Direktorat Jenderal Pajak memperkirakan potensi penerimaan negara dari perdagangan digital dapat mencapai Rp24 triliun per tahun. Angka tersebut meningkat drastis dibanding estimasi sebelumnya yang berada pada kisaran Rp8 triliun hingga Rp12 triliun dalam lima tahun terakhir.
Kenaikan target tersebut menunjukkan besarnya potensi ekonomi digital Indonesia yang selama ini belum tergarap maksimal dari sisi perpajakan.
Bimo Wijayanto optimistis penerimaan pajak dapat meningkat hingga 100 persen setelah marketplace ikut membantu proses pemungutan secara langsung.
Alasan Pemerintah Tunjuk Marketplace sebagai Pemungut Pajak
Pemerintah memilih marketplace sebagai pemungut pajak karena platform digital memiliki data transaksi penjual secara real-time dan terintegrasi.
Selain itu, pemerintah menilai marketplace memiliki kesiapan teknologi dan kapasitas administrasi yang memadai untuk menjalankan mekanisme pemungutan pajak digital.
Faktor kesiapan sistem menjadi salah satu alasan utama DJP hanya menunjuk empat marketplace besar pada tahap awal implementasi kebijakan ini.
Apa Dampak Pajak Marketplace bagi Harga Barang Online?
Pengamat ekonomi digital menilai kebijakan baru tersebut berpotensi memengaruhi harga barang di marketplace. Beberapa seller kemungkinan menaikkan harga produk untuk menyesuaikan potongan pajak yang berlaku.
Namun, sebagian pelaku usaha memilih meningkatkan efisiensi operasional agar tetap kompetitif tanpa harus menaikkan harga jual.
Persaingan ketat antar toko online diperkirakan membuat seller lebih berhati-hati mengambil keputusan terkait penyesuaian harga produk.
Di sisi lain, konsumen juga mulai mempertanyakan kemungkinan kenaikan ongkos belanja online setelah aturan pajak marketplace resmi diterapkan.
UMKM Digital Diminta Segera Memahami Aturan Pajak Baru
Pelaku UMKM digital kini perlu memahami sistem perpajakan terbaru agar bisnis online mereka tetap berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
Seller yang aktif berjualan di marketplace disarankan mulai memeriksa status perpajakan usaha mereka, termasuk kepemilikan NPWP dan laporan penghasilan.
Langkah tersebut penting untuk menghindari kesalahan data maupun potensi masalah administrasi ketika marketplace mulai memungut pajak otomatis.
Banyak konsultan pajak memprediksi pencarian terkait “cara menghitung pajak seller Shopee” dan “aturan pajak Tokopedia terbaru” akan meningkat tajam dalam beberapa bulan ke depan.
Ekonomi Digital Indonesia Masuk Era Pengawasan Baru
Kebijakan pajak marketplace menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah semakin serius mengatur ekosistem ekonomi digital nasional.
Dalam beberapa tahun terakhir, transaksi e-commerce Indonesia terus tumbuh pesat seiring meningkatnya jumlah pengguna internet dan perubahan pola belanja masyarakat.
Marketplace kini tidak hanya berfungsi sebagai tempat jual beli online, tetapi juga menjadi bagian penting dalam sistem administrasi perpajakan nasional.
Langkah pemerintah tersebut sekaligus memperkuat upaya menciptakan persaingan usaha yang lebih adil antara bisnis online dan sektor usaha konvensional.
Daftar Marketplace yang Resmi Pungut Pajak Mulai 1 Agustus 2026
Berikut marketplace yang resmi ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22:
- Tokopedia
- Shopee
- Lazada
- Blibli
Keempat platform tersebut akan mulai menjalankan sistem pemungutan pajak secara efektif pada awal Agustus 2026.
Kesimpulan
Penerapan pajak marketplace mulai Agustus 2026 menjadi babak baru dalam pengawasan ekonomi digital Indonesia. Pemerintah optimistis kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah setiap tahun.
Di sisi lain, seller online perlu segera beradaptasi dengan sistem baru agar bisnis tetap berjalan aman dan kompetitif di tengah perubahan regulasi digital nasional.
Pelaku UMKM, penjual Shopee, hingga merchant Tokopedia kini harus lebih memahami administrasi perpajakan karena marketplace akan ikut memantau dan memungut kewajiban pajak transaksi mereka secara otomatis.(*)









