Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut

- Jurnalis

Selasa, 18 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ; Kantor Bupati Merangin

Foto ; Kantor Bupati Merangin

MERANGIN,JS- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Merangin mengambil langkah hukum lanjutan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi mengabulkan gugatan Saliman terkait pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas, Kecamatan Bangko.

Pemkab Merangin menyatakan akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Pemerintah daerah memilih langkah tersebut setelah mempelajari putusan PTUN Jambi dalam perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI.

Majelis Hakim PTUN Jambi membacakan putusan perkara tersebut pada 13 Agustus 2026. Dalam putusannya, majelis mengabulkan gugatan Saliman terhadap Bupati Merangin.

Selain itu, majelis menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas. Bupati Merangin menerbitkan keputusan tersebut pada 26 Februari 2026.

Pemkab Merangin tidak langsung menerima putusan tersebut. Tim hukum pemerintah daerah menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mereka kaji, terutama terkait bukti, keterangan saksi, serta kondisi yang menjadi dasar penerbitan keputusan kepala daerah.

Pemkab Merangin Siapkan Langkah Banding

Tim Advokat Pemkab Merangin, Alex Alnemeri, SH., MH., bersama Kepala Bagian Hukum Setda Merangin, Alex Sander, SH., menyampaikan sikap pemerintah daerah pada Senin, 17 Agustus 2026.

Menurut Alex Alnemeri, Pemkab Merangin masih menelaah putusan PTUN Jambi secara menyeluruh. Tim hukum juga membandingkan pertimbangan majelis hakim dengan bukti dan keterangan yang muncul selama proses persidangan.

Pemkab Merangin kemudian memutuskan untuk menggunakan hak hukum melalui mekanisme banding.

“Pemkab berpendapat bahwa hasil putusan tidak sesuai dengan bukti-bukti, saksi-saksi dan kondisi di lapangan,” ujar Alex Alnemeri.

Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan perkara ke tingkat berikutnya.

Dengan demikian, sengketa mengenai keputusan pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas belum berakhir. Proses hukum akan berlanjut setelah Pemkab Merangin mengajukan banding sesuai ketentuan hukum acara tata usaha negara.

Putusan PTUN Jambi Batalkan SK Bupati

Perkara ini berkaitan langsung dengan SK Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026. Pemkab Merangin menerbitkan SK tersebut pada 26 Februari 2026 untuk memberhentikan Kepala Desa Sungai Kapas.

Saliman kemudian mengajukan gugatan ke PTUN Jambi. Gugatan tersebut menghasilkan putusan yang mengabulkan permohonan penggugat.

Majelis Hakim PTUN Jambi menyatakan keputusan Bupati Merangin tersebut batal. Putusan itu kemudian membuka ruang bagi Pemkab Merangin untuk menempuh upaya hukum lanjutan.

Dalam konteks administrative law atau hukum administrasi pemerintahan, pihak yang tidak menerima putusan pengadilan memiliki mekanisme hukum untuk mengajukan upaya sesuai aturan yang berlaku.

Pemkab Merangin memilih jalur tersebut untuk mempertahankan dasar keputusan yang sebelumnya telah pemerintah daerah keluarkan.

Sengketa Kepala Desa Sungai Kapas Masuk Tahap Baru

Perkembangan perkara ini membuat posisi Kepala Desa Sungai Kapas menjadi perhatian masyarakat Merangin.

Putusan PTUN Jambi memang memberikan arah baru terhadap sengketa tersebut. Namun, rencana banding Pemkab Merangin membuat proses hukum belum mencapai tahap akhir.

Karena itu, masyarakat perlu menunggu proses hukum selanjutnya. Hasil pada tingkat PTTUN nantinya dapat memberikan perkembangan baru terhadap perkara yang melibatkan Saliman dan Bupati Merangin.

Pemkab Merangin juga meminta seluruh pihak tidak mengambil kesimpulan secara sepihak sebelum seluruh rangkaian proses hukum selesai.

Alex Alnemeri mengimbau pihak-pihak yang berkepentingan untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Untuk pihak tertentu, tidak perlu adanya penekanan terhadap Pemkab dengan menyimpulkan sendiri. Pemkab sudah berada di jalur yang benar dan sesuai dengan konstitusi,” tegasnya.

Pemkab Minta Semua Pihak Hormati Proses Hukum

Pemerintah daerah menilai proses hukum harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Karena itu, Pemkab Merangin meminta tidak ada tekanan yang dapat memengaruhi jalannya proses hukum.

Sikap tersebut juga menunjukkan bahwa pemerintah daerah memilih jalur formal untuk menyelesaikan sengketa.

Dalam perkara administrasi pemerintahan, proses hukum memiliki tahapan yang harus setiap pihak hormati. Putusan pada satu tingkat pengadilan tidak selalu mengakhiri perkara apabila aturan masih memberikan kesempatan bagi pihak yang bersengketa untuk mengajukan upaya hukum.

Pemkab Merangin kini fokus mempersiapkan dokumen dan argumentasi hukum untuk proses banding.

Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi pemerintah daerah untuk mempertahankan keputusan yang sebelumnya Bupati Merangin keluarkan.

Baca Juga :  Perumda Tirta Merangin Kurangi Distribusi Air 10–15%, Warga Bangko Diminta Siapkan Cadangan Air

Apa Dampak Putusan Terhadap Kepala Desa Sungai Kapas?

Perkara ini tidak hanya menyangkut keputusan administratif. Sengketa tersebut juga berkaitan dengan posisi Kepala Desa Sungai Kapas di Kecamatan Bangko.

Putusan PTUN Jambi yang membatalkan SK pemberhentian menjadi salah satu perkembangan penting dalam perkara tersebut. Namun, rencana banding Pemkab Merangin membuat status akhir perkara masih menunggu proses hukum berikutnya.

Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak menyimpulkan hasil akhir perkara hanya berdasarkan putusan PTUN Jambi.

Pemkab Merangin sudah menyatakan secara terbuka bahwa pemerintah daerah akan melanjutkan perkara melalui PTTUN. Dengan begitu, proses legal appeal atau upaya hukum banding akan menjadi tahap berikutnya.

Perkembangan pada tingkat PTTUN nantinya menjadi bagian penting untuk menentukan arah penyelesaian sengketa.

Alasan Pemkab Merangin Tidak Langsung Menerima Putusan

Pemkab Merangin menilai pertimbangan dalam putusan PTUN Jambi belum sepenuhnya menggambarkan bukti dan keterangan yang pemerintah daerah sampaikan selama persidangan.

Tim hukum Pemkab juga menilai kondisi di lapangan memiliki relevansi terhadap perkara tersebut.

Atas pertimbangan itu, pemerintah daerah memilih untuk menggunakan jalur banding. Langkah ini sekaligus memberikan kesempatan kepada tim hukum untuk menyampaikan kembali argumentasi dan dasar hukum yang mendukung posisi Pemkab Merangin.

Pemerintah daerah tetap harus mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses tersebut.

Artinya, Pemkab Merangin tidak mengambil langkah di luar mekanisme hukum. Pemerintah daerah akan membawa keberatan terhadap putusan PTUN Jambi melalui jalur banding yang tersedia.

Perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI Jadi Perhatian

Perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI menjadi perhatian karena menyangkut keputusan kepala daerah dan posisi kepala desa.

Sengketa seperti ini berkaitan dengan tata kelola pemerintahan daerah, kewenangan pejabat pemerintahan, serta penerapan hukum administrasi.

Bagi masyarakat, perkembangan perkara ini juga penting karena keputusan yang berkaitan dengan pemerintahan desa dapat berdampak terhadap jalannya pelayanan publik dan administrasi di tingkat desa.

Karena itu, setiap perkembangan perlu masyarakat lihat berdasarkan dokumen dan proses hukum yang resmi.

Pemkab Merangin sendiri telah menyampaikan sikapnya melalui tim hukum. Pemerintah daerah akan mengajukan banding dan mengikuti proses hukum sesuai ketentuan.

Banding Menjadi Jalan Pemkab Merangin

Alex Alnemeri menegaskan bahwa Pemkab Merangin akan menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding ke PTTUN.

“Pemkab Merangin akan melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) atas putusan PTUN Jambi perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memastikan bahwa pemerintah daerah tidak akan berhenti pada putusan PTUN Jambi.

Selanjutnya, tim hukum Pemkab Merangin akan menjalankan proses banding sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah daerah juga akan mengikuti setiap tahapan persidangan pada tingkat berikutnya.

Baca Juga :  Bupati Hurmin Temui Mensos Gus Ipul, Bahas Penguatan Bansos dan Perlindungan Sosial untuk Warga Sarolangun

Masyarakat Diminta Menunggu Hasil Akhir

Pemkab Merangin meminta masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan menunggu proses hukum sampai selesai.

Sikap tersebut penting agar tidak muncul kesimpulan sepihak mengenai siapa yang benar atau salah sebelum seluruh proses memperoleh keputusan akhir.

Di sisi lain, pemerintah daerah juga menyatakan kesiapan untuk mengikuti mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan pengajuan banding, perkara pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas kini memasuki babak baru. PTTUN akan menjadi tingkat pengadilan berikutnya yang menangani upaya hukum dari Pemkab Merangin.

Perkembangan Perkara Secara Singkat

Peristiwa Keterangan
Penerbitan SK 26 Februari 2026
Nomor SK 91/DPMD/2026
Objek perkara Pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas
Pengadilan tingkat pertama PTUN Jambi
Nomor perkara 7/G/2026/PTUN.JBI
Putusan PTUN 13 Agustus 2026
Hasil putusan Gugatan Saliman dikabulkan
Sikap Pemkab Mengajukan banding
Pengadilan berikutnya PTTUN

Kesimpulan

Pemkab Merangin memilih mengajukan banding setelah PTUN Jambi mengabulkan gugatan Saliman dan membatalkan SK Bupati Merangin Nomor 91/DPMD/2026 tentang pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas.

Tim hukum Pemkab menilai putusan tersebut belum sepenuhnya sejalan dengan bukti, keterangan saksi, dan kondisi di lapangan.

Karena itu, pemerintah daerah akan membawa perkara tersebut ke PTTUN. Pemkab Merangin juga meminta semua pihak menghormati proses hukum dan tidak membuat kesimpulan sepihak sebelum seluruh tahapan selesai.

Perkara Nomor 7/G/2026/PTUN.JBI kini memasuki tahap lanjutan. Masyarakat Merangin masih harus menunggu perkembangan proses banding untuk mengetahui arah penyelesaian sengketa pemberhentian Kepala Desa Sungai Kapas.(TIM)

Berita Terkait

Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh
274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas
Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan
HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme
Wali Kota Alfin Pimpin Upacara HUT ke-81 RI di Sungai Penuh, Serukan Persatuan dan Gotong Royong
Khidmat! Wali Kota Alfin Pimpin Penjemputan Duplikat Sang Saka Merah Putih di Sungai Penuh
Pemutihan Pajak Kendaraan Jambi 2026 Dimulai 18 Agustus, Tunggakan Bertahun-tahun Cukup Bayar 1 Tahun
HUT ke-81 RI Makin Semarak, TP PKK Sungai Penuh Gelar Lomba Seru dan Sri Kartini Alfin Dorong Jadi Agenda Tahunan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pemkab Merangin Banding Putusan PTUN Jambi, Nasib Kepala Desa Sungai Kapas Masih Berlanjut

Selasa, 18 Agustus 2026 - 12:32 WIB

Semarak HUT RI ke-81, Wali Kota Alfin Lepas Ribuan Peserta Pawai di Sungai Penuh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 08:01 WIB

274 Warga Binaan Lapas Muara Bungo Terima Remisi HUT RI ke-81, 8 Orang Langsung Bebas

Selasa, 18 Agustus 2026 - 05:30 WIB

Resepsi HUT ke-81 RI di Sungai Penuh Berlangsung Khidmat, Wali Kota Alfin Ajak Masyarakat Perkuat Persatuan

Senin, 17 Agustus 2026 - 18:01 WIB

HUT RI ke-81 di Sungai Penuh Ditutup Khidmat, Paskibraka Tunjukkan Disiplin dan Nasionalisme

Berita Terbaru