Mulai 1 Agustus 2026! Penjual Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada dan Blibli Kena Potong Pajak 0,5%, Ini Penjelasan Lengkapnya

- Jurnalis

Sabtu, 1 Agustus 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pajak E-Commerce mulai berlaku hari ini

Pajak E-Commerce mulai berlaku hari ini

BISNIS,JS- Pemerintah resmi menerapkan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui platform marketplace mulai Sabtu, 1 Agustus 2026. Kebijakan ini menjadikan sejumlah marketplace terbesar di Indonesia sebagai pemungut pajak atas transaksi para penjual yang beroperasi di dalam platform.

Platform seperti Shopee, Tokopedia-TikTok Shop, Lazada, dan Blibli telah menyatakan kesiapan penuh menjalankan aturan baru tersebut setelah memanfaatkan masa transisi selama satu bulan.

Meski demikian, pemerintah kembali menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan merupakan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pemungutan agar administrasi perpajakan menjadi lebih efektif dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha digital.

Marketplace Sudah Menyiapkan Sistem Sejak Masa Transisi

Ketua Umum Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA), Budi Primawan, menjelaskan seluruh anggota asosiasi telah melakukan berbagai penyesuaian teknis sebelum aturan berlaku.

Selama masa transisi, marketplace memperbarui sistem, menguji proses pemungutan, serta menyempurnakan alur bisnis agar implementasi berjalan lancar sejak hari pertama.

Selain itu, idEA juga terus berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai regulasi.

Menurut Budi, kesiapan sistem saja tidak cukup. Marketplace juga ingin memastikan para seller memahami mekanisme baru tersebut sehingga proses bisnis tetap berjalan normal.

Fokus Utama Bukan Transaksi, Tetapi Adaptasi Administrasi

Pada tahap awal, dampak terbesar justru muncul dari sisi administrasi.

Setiap pelaku usaha perlu mengetahui apakah usahanya masuk kategori yang wajib dipungut PPh Pasal 22 atau memperoleh pengecualian sesuai ketentuan pemerintah.

Karena itu, marketplace berharap masa adaptasi berlangsung lancar sehingga para penjual tetap fokus mengembangkan bisnis tanpa terganggu perubahan administrasi.

Baca Juga :  Cara Daftar Shopee Affiliate Program 2026, Panduan Lengkap Raih Komisi Jutaan dari HP

Tantangan Terbesar Ada pada Jutaan Seller

Menurut idEA, tantangan utama bukan berasal dari teknologi.

Sebaliknya, tantangan terbesar muncul dari proses edukasi kepada jutaan pelaku UMKM yang berjualan melalui marketplace.

Agar tidak terjadi kesalahpahaman, marketplace bersama DJP terus memperluas sosialisasi melalui berbagai saluran, seperti:

  • Seller Center
  • Email resmi
  • Webinar edukasi
  • Notifikasi aplikasi
  • Media sosial
  • Pusat bantuan (Help Center)

Langkah tersebut bertujuan agar seluruh penjual memperoleh informasi yang sama mengenai mekanisme pemungutan pajak.

Daftar Marketplace yang Resmi Menjadi Pemungut Pajak

Direktorat Jenderal Pajak secara resmi menunjuk beberapa platform sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Daftar marketplace tersebut meliputi:

  • Shopee
  • Tokopedia
  • TikTok Shop
  • Lazada
  • Blibli

Penunjukan tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Dalam mekanisme ini, marketplace bertindak sebagai pihak yang memungut pajak, menyetorkan pajak kepada negara, menerbitkan bukti pemungutan, sekaligus melaporkan transaksi kepada DJP.

Pemerintah Tegaskan Bukan Pajak Baru

Direktorat Jenderal Pajak kembali menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir karena aturan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru.

Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pemungutan.

Bagi pelaku usaha yang menggunakan skema PPh Final UMKM, pemungutan melalui marketplace menjadi bagian dari pelunasan pajak final.

Sementara itu, wajib pajak yang menggunakan skema umum dapat menjadikan PPh Pasal 22 sebagai kredit pajak ketika melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Dengan demikian, pembayaran tersebut tetap diperhitungkan dalam kewajiban perpajakan tahunan.

Berapa Besar Pajak yang Dipungut?

Marketplace akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto yang diterima pedagang.

Perhitungan tersebut tidak memasukkan unsur:

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Contoh Perhitungan

Jika seorang penjual memperoleh transaksi sebesar:

Rp2.000.000

Maka marketplace akan memungut:

0,5% x Rp2.000.000 = Rp10.000

Nominal tersebut kemudian menjadi bagian dari kewajiban pajak penjual sesuai ketentuan perpajakan.

Penjual dengan Omzet Rp500 Juta Tidak Dipungut Pajak

Tidak semua seller marketplace akan terkena pemungutan PPh Pasal 22.

Pemerintah memberikan pengecualian kepada pedagang orang pribadi yang memiliki omzet sampai Rp500 juta per tahun.

Namun, pedagang harus terlebih dahulu menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap beberapa jenis transaksi tertentu.

Daftar Transaksi yang Bebas Pemungutan PPh Pasal 22

Beberapa transaksi berikut tidak masuk objek pemungutan:

  • Jasa ekspedisi
  • Jasa pengiriman
  • Penjualan pulsa
  • Penjualan kartu perdana
  • Perdagangan emas tertentu
  • Perdagangan batu permata sesuai aturan
  • Pedagang yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB)
  • Pengalihan hak atas tanah
  • Pengalihan bangunan

Pengecualian tersebut bertujuan menjaga keseimbangan penerapan aturan di berbagai sektor usaha.

Marketplace Akan Mengirim Bukti Pemungutan Pajak

Setelah memungut pajak, marketplace akan menerbitkan bukti pemungutan kepada masing-masing penjual.

Dokumen tersebut memiliki fungsi penting karena dapat digunakan ketika pelaku usaha melaporkan SPT Tahunan.

Di sisi lain, marketplace juga wajib menyampaikan laporan transaksi kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari administrasi perpajakan nasional.

Pakar Nilai Kebijakan Sudah Tepat

Ketua Umum Indonesian Digital Empowering Community (Idiec), Tesar Sandikapura, menilai pemerintah telah mengambil arah kebijakan yang benar.

Menurutnya, ekonomi digital berkembang sangat cepat sehingga pemerintah perlu meningkatkan kepatuhan pajak agar tercipta persaingan usaha yang sehat.

Namun, Tesar mengingatkan pemerintah agar menjaga momentum implementasi karena daya beli masyarakat masih menghadapi berbagai tantangan.

Ia menegaskan perubahan yang terjadi hanya pada mekanisme pemungutan, bukan penambahan tarif pajak.

Baca Juga :  Aturan Baru Pemerintah, UMKM Wajib Punya NIB Jika Ingin Jualan di Gojek, Grab dan Marketplace

Data Marketplace Dinilai Lebih Akurat

Tesar juga menilai marketplace memiliki data transaksi yang jauh lebih lengkap dibandingkan pelaporan manual.

Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak karena pemerintah memperoleh data transaksi yang lebih akurat.

Meski demikian, pemerintah tetap perlu menjaga agar proses administrasi tidak menjadi rumit bagi pelaku UMKM.

Menurutnya, keberhasilan aturan bergantung pada tiga faktor utama, yaitu:

  • Sosialisasi yang luas
  • Sistem yang sederhana
  • Kepastian regulasi

Apabila ketiga faktor tersebut berjalan baik, ekosistem digital Indonesia akan semakin sehat.

Ada Potensi Seller Beralih ke Media Sosial

Di sisi lain, sejumlah pengamat melihat kemungkinan sebagian pedagang berpindah ke media sosial atau aplikasi pesan instan untuk menghindari mekanisme pemungutan pajak.

Meski begitu, Tesar menilai perpindahan tersebut kemungkinan hanya bersifat sementara.

Marketplace tetap menawarkan berbagai keunggulan, antara lain:

  • Jangkauan jutaan pembeli
  • Sistem pembayaran yang aman
  • Perlindungan konsumen
  • Keamanan transaksi
  • Reputasi toko

Karena itu, marketplace diperkirakan tetap menjadi pilihan utama bagi mayoritas pelaku usaha digital.

Pengamat Ingatkan Pemerintah Berlaku Adil

Direktur ICT Institute, Heru Sutadi, juga memberikan pandangan serupa.

Menurutnya, kebijakan tersebut memang mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan persaingan usaha yang lebih sehat.

Namun, pemerintah perlu menerapkan aturan secara bertahap dan memperkuat sosialisasi agar pelaku UMKM tidak mengalami kebingungan.

Heru juga mengingatkan pemerintah agar tidak hanya mengawasi transaksi di marketplace.

Apabila pengawasan terhadap perdagangan melalui media sosial dan aplikasi pesan tidak berjalan seimbang, sebagian transaksi berpotensi berpindah ke luar marketplace.

Situasi tersebut justru dapat mengurangi efektivitas tujuan utama pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak.

Pemerintah Perlu Menjaga Daya Saing UMKM

Heru menilai pemerintah harus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi digital.

Menurutnya, pelaku UMKM masih menghadapi tantangan berupa perlambatan konsumsi dan daya beli masyarakat yang belum sepenuhnya pulih.

Karena itu, kebijakan fiskal sebaiknya tidak hanya meningkatkan kepatuhan pajak, tetapi juga menghadirkan berbagai insentif yang mampu menjaga investasi, membuka lapangan kerja, serta memperkuat daya saing UMKM Indonesia.

FAQ

Apakah ini pajak baru?

Tidak. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak.

Berapa tarif PPh Pasal 22 marketplace?

Sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto di luar PPN dan PPnBM.

Siapa yang memungut pajak?

Shopee, Tokopedia-TikTok Shop, Lazada, dan Blibli yang telah ditunjuk DJP.

Apakah semua penjual terkena pajak?

Tidak. Penjual orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun yang telah menyampaikan surat pernyataan memperoleh pengecualian.

Apakah bukti potong bisa digunakan saat lapor SPT?

Ya. Marketplace akan menerbitkan bukti pemungutan yang dapat digunakan saat pelaporan SPT Tahunan.

Kesimpulan

Penerapan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen melalui marketplace mulai 1 Agustus 2026 menjadi langkah baru pemerintah dalam memperkuat administrasi perpajakan sektor ekonomi digital.

Pemerintah, marketplace, dan pelaku usaha kini menghadapi tantangan yang sama, yaitu memastikan proses adaptasi berlangsung lancar tanpa menghambat pertumbuhan bisnis digital.

Apabila sosialisasi berjalan efektif, sistem tetap sederhana, dan regulasi memberikan kepastian hukum, kebijakan ini berpotensi meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus memperkuat ekosistem e-commerce Indonesia.(*)

Berita Terkait

Bisnis AI 2026 Meledak! 10 Peluang Usaha Kecerdasan Buatan yang Bisa Dimulai dari Rumah, Modal Minim Untung Maksimal
Diesel Turun, Cek Harga BBM Terbaru 31 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, Vivo dan Mobil Indostation
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Juli 2026: 24 Karat Tembus Rp2,24 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap Semua Karat
Dolar AS Hari Ini Tembus Rp18.109! Cek Kurs Terbaru BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri
Prabowo Libatkan Danantara di KSSK, Strategi Baru Perkuat Stabilitas Keuangan dan Investasi Nasional
Rupiah Melemah ke Rp18.087 per Dolar AS, Investor Cermati Arah Kebijakan Bank Indonesia
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 28 Juli 2026 Naik atau Turun? Cek Daftar Lengkapnya Disini
Harga Emas Perhiasan Hari Ini Minggu, 26 Juli 2026 Stabil! Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 23:01 WIB

Mulai 1 Agustus 2026! Penjual Shopee, Tokopedia, TikTok Shop, Lazada dan Blibli Kena Potong Pajak 0,5%, Ini Penjelasan Lengkapnya

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:01 WIB

Bisnis AI 2026 Meledak! 10 Peluang Usaha Kecerdasan Buatan yang Bisa Dimulai dari Rumah, Modal Minim Untung Maksimal

Jumat, 31 Juli 2026 - 11:02 WIB

Diesel Turun, Cek Harga BBM Terbaru 31 Juli 2026 di Pertamina, Shell, BP-AKR, Vivo dan Mobil Indostation

Kamis, 30 Juli 2026 - 11:01 WIB

Harga Emas Perhiasan Hari Ini 30 Juli 2026: 24 Karat Tembus Rp2,24 Juta per Gram, Cek Daftar Lengkap Semua Karat

Rabu, 29 Juli 2026 - 11:01 WIB

Dolar AS Hari Ini Tembus Rp18.109! Cek Kurs Terbaru BCA, BRI, BNI dan Bank Mandiri

Berita Terbaru