JAKARTA,JS- Persoalan baru kembali menghantui ribuan guru PPPK paruh waktu di berbagai daerah. Kali ini, masalah bukan berasal dari proses pengangkatan ataupun administrasi kepegawaian, melainkan dari perubahan status dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang berdampak langsung terhadap pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026.
Banyak guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan aktif mengajar setiap hari justru gagal memperoleh hak atas tunjangan profesinya. Penyebab utamanya ternyata karena data mereka berubah dari jabatan guru menjadi tenaga kependidikan (tendik) setelah menerima Surat Keputusan (SK) PPPK paruh waktu.
Kondisi tersebut kini menjadi perhatian serius organisasi guru karena tidak hanya menghambat pencairan TPG, tetapi juga mengancam kesempatan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) bagi guru yang belum bersertifikat.
Status Dapodik Berubah, Guru Kehilangan Hak TPG
Perubahan status pada Dapodik menjadi persoalan paling krusial yang dihadapi guru PPPK paruh waktu.
Meski para guru tetap menjalankan tugas mengajar di sekolah, sistem justru mencatat mereka sebagai tenaga kependidikan. Akibatnya, berbagai layanan yang hanya diberikan kepada guru otomatis tidak dapat diakses.
Padahal, syarat utama penerima Tunjangan Profesi Guru adalah memiliki sertifikat pendidik, aktif mengajar, serta terdaftar sebagai guru dalam sistem administrasi pendidikan nasional.
Ketika data berubah menjadi tendik, sistem tidak lagi mengenali mereka sebagai penerima TPG.
Inilah yang menyebabkan banyak guru bersertifikat gagal memperoleh haknya pada tahun 2026.
GTKN Sebut Masalah Terjadi Hampir di Seluruh Indonesia
Sekretaris Jenderal Guru Tenaga Kependidikan Nusantara (GTKN), Ratna Purwakesi, mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bukan hanya terjadi di satu daerah.
Menurutnya, hampir seluruh wilayah Indonesia melaporkan kasus serupa.
Guru yang sehari-hari mengajar di kelas justru tercatat sebagai tenaga kependidikan setelah pengangkatan PPPK paruh waktu.
Akibatnya, sistem Dapodik tidak lagi memproses mereka sebagai guru penerima tunjangan profesi.
Ratna menilai kondisi ini sangat merugikan karena guru tetap menjalankan seluruh kewajiban profesionalnya, tetapi kehilangan hak yang telah dijamin dalam regulasi.
Dampak Besar bagi Guru Bersertifikat
Perubahan status administrasi ternyata membawa konsekuensi yang jauh lebih luas.
Guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik kehilangan kesempatan memperoleh TPG yang nilainya mencapai satu kali gaji pokok sesuai ketentuan pemerintah.
Padahal, tunjangan profesi menjadi salah satu komponen penting dalam meningkatkan kesejahteraan guru.
Bagi sebagian guru, TPG bahkan menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan keluarga sekaligus menunjang biaya pendidikan anak.
Ketika pencairan terhenti akibat persoalan administrasi, kondisi ekonomi guru ikut terdampak.
Guru Belum PPG Juga Ikut Dirugikan
Permasalahan tidak berhenti pada guru bersertifikat.
Guru PPPK paruh waktu yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) juga menghadapi hambatan serius.
Karena sistem mencatat mereka sebagai tenaga kependidikan, mereka tidak lagi memenuhi syarat administrasi untuk mengikuti program PPG.
Padahal, PPG merupakan jalur resmi memperoleh sertifikat pendidik sekaligus membuka peluang menerima Tunjangan Profesi Guru pada masa mendatang.
Daerah Mengaku Belum Berani Mengubah Data
Sejumlah pemerintah daerah sebenarnya telah menerima keluhan dari para guru.
Namun, banyak daerah memilih menunggu arahan resmi pemerintah pusat.
Mereka mengaku belum memiliki dasar hukum yang cukup kuat untuk mengubah data Dapodik maupun memperbaiki SK PPPK paruh waktu yang saat ini tercatat sebagai tenaga kependidikan.
Akibatnya, proses perbaikan data berjalan sangat lambat.
Guru akhirnya menjadi pihak yang paling dirugikan karena hak mereka tetap tertunda.
GTKN Dorong Terbitnya Surat Edaran Nasional
Melihat persoalan yang semakin meluas, GTKN meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret.
Organisasi tersebut mendorong Kemendikdasmen, BKN, serta KemenPANRB menerbitkan surat edaran bersama sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah.
Melalui surat edaran tersebut, daerah dapat mengubah status guru dalam Dapodik tanpa menimbulkan persoalan administrasi kepegawaian.
Selain itu, perubahan data juga perlu diselaraskan dengan SK PPPK paruh waktu sehingga seluruh sistem memiliki informasi yang sama.
Sinkronisasi Data Jadi Solusi Terbaik
Pakar administrasi pendidikan menilai persoalan ini sebenarnya dapat diselesaikan melalui sinkronisasi data antarlembaga.
Selama data Dapodik, BKN, dan pemerintah daerah belum selaras, potensi munculnya masalah serupa akan terus terjadi.
Karena itu, pemerintah pusat perlu membangun mekanisme pembaruan data secara terpadu agar status guru selalu sesuai dengan tugas yang dijalankan di sekolah.
Langkah tersebut juga akan mempermudah proses pembayaran TPG, pelaksanaan PPG, hingga pengelolaan karier ASN guru di masa mendatang.
Tenggat PPG 15 Agustus Jadi Sorotan
GTKN juga mengingatkan adanya batas waktu penting pada pertengahan Agustus 2026.
Guru yang belum mengikuti PPG seharusnya memperoleh kesempatan mengikuti program tersebut sebelum tenggat yang telah ditetapkan.
Namun, perubahan status menjadi tenaga kependidikan membuat banyak guru gagal masuk dalam daftar peserta.
Jika kondisi ini terus berlanjut, ribuan guru berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh sertifikat pendidik sekaligus hak atas tunjangan profesi pada tahun-tahun berikutnya.
Guru Berharap Pemerintah Bergerak Cepat
Para guru PPPK paruh waktu berharap pemerintah segera memberikan kepastian.
Mereka meminta kementerian terkait tidak membiarkan persoalan administrasi menghilangkan hak yang telah diperoleh melalui proses panjang.
Guru juga berharap pemerintah daerah memperoleh dasar hukum yang jelas sehingga perubahan data dapat segera dilakukan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Dengan demikian, guru dapat kembali memperoleh hak atas Tunjangan Profesi Guru sekaligus mengikuti berbagai program pengembangan kompetensi.
Mengapa Persoalan Ini Sangat Penting?
Kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi.
Status guru dalam Dapodik menjadi pintu utama berbagai layanan pendidikan nasional.
Kesalahan pencatatan dapat memengaruhi:
- Pencairan TPG.
- Keikutsertaan PPG.
- Pendataan ASN Guru.
- Pengembangan karier.
- Validasi jam mengajar.
- Penilaian kinerja guru.
Karena itu, penyelesaiannya membutuhkan koordinasi lintas kementerian agar tidak merugikan ribuan tenaga pendidik.
Apa yang Harus Dilakukan Guru?
Sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat, guru PPPK paruh waktu dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Memastikan status di Dapodik melalui operator sekolah.
- Berkoordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten atau kota.
- Menyimpan seluruh dokumen pengangkatan dan sertifikat pendidik.
- Melaporkan ketidaksesuaian data kepada BKPSDM setempat.
- Mengikuti informasi resmi dari Kemendikdasmen, BKN, dan organisasi profesi guru.
Langkah tersebut dapat mempercepat proses verifikasi apabila pemerintah membuka mekanisme perbaikan data secara nasional.
Harapan Besar terhadap Pemerintah
Persoalan guru PPPK paruh waktu yang kehilangan hak atas TPG akibat perubahan status Dapodik menunjukkan pentingnya sinkronisasi data nasional.
Guru telah menjalankan tugas profesional sebagai pendidik. Oleh karena itu, administrasi kepegawaian seharusnya mendukung, bukan justru menghambat pemenuhan hak mereka.
Terbitnya surat edaran dari kementerian terkait diharapkan menjadi solusi yang memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah sekaligus menjamin pencairan Tunjangan Profesi Guru bagi seluruh guru yang memenuhi syarat.
Apabila langkah tersebut segera dilakukan, ribuan guru PPPK paruh waktu dapat kembali memperoleh haknya tanpa harus menunggu proses yang berlarut-larut.(*)










