BKN Targetkan Gaji Tunggal ASN Mulai Tahun Depan

- Jurnalis

Senin, 24 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : ASN, 2026 pemerintah akan berlakukan Single Salary bagi ASN di Indonesia

Foto : ASN, 2026 pemerintah akan berlakukan Single Salary bagi ASN di Indonesia

JAKARTA,JS- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menargetkan penerapan sistem gaji tunggal atau single salary bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai tahun depan. Kebijakan ini bertujuan menyatukan seluruh komponen penghasilan ASN dalam satu paket gaji utama yang lebih sederhana dan transparan.

Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan, Kementerian PAN-RB, serta kementerian dan lembaga terkait untuk menyelaraskan regulasi yang mendukung kebijakan ini.

Baca Juga :  Truk Tabrak Travel di Bungo, Satu Penumpang Meninggal Dunia

“Penerapan gaji tunggal memerlukan persiapan matang. Kami terus berkoordinasi, dan harapannya, sistem ini bisa diterapkan tahun depan,” ujar Zudan

“Dengan sistem gaji tunggal, kami ingin ASN pensiun dengan tenang, tanpa khawatir soal utang. Kami ingin mereka menutup masa tugas dengan martabat,” tegas Zudan.

engan demikian, kebijakan ini memberi ASN jaminan sosial yang lebih baik di masa depan.

Rencana penerapan gaji tunggal ASN tercantum dalam Nota Keuangan dan RAPBN 2026 sebagai bagian dari kebijakan penguatan kelembagaan. Pemerintah akan melaksanakan kebijakan ini dalam jangka menengah bersamaan dengan transformasi manajemen ASN dan peningkatan kesejahteraan.

Baca Juga :  Langkah Mudah Dapatkan Tambahan Saldo DANA, Ini Caranya

“ASN tidak perlu gaji yang berlebihan. Cukup untuk menunaikan kewajiban seperti cicilan rumah dan biaya pernikahan anak. Yang penting, saat pensiun, mereka bisa melanjutkan hidup dengan tenang dan tanpa beban,” tutup Zudan.(AN)

Berita Terkait

Asuransi Penyakit Kritis 2026: Premi Mulai Rp44 Ribu, Ini Cara Melindungi Keuangan dari Biaya Kanker, Stroke, hingga Serangan Jantung
Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta
Jangan Sampai Tertipu, Ini Batas Maksimal Denda, Aturan Debt Collector, dan Dampaknya ke SLIK OJK
BKAD Sungai Penuh Mulai Menertibkan Aset Pemkot, Kendaraan Dinas yang Masih Tercecer Segera Ditarik
Surat Mendagri Soal Gaji PPPK Resmi Terbit, Daerah Diminta Segera Melapor
MK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Peserta Kini Bisa Cairkan Uang Sekaligus
Punya 2 Motor? Cek Sekarang, Bisa Jadi Pajak Tahunan Anda Naik Ratusan Ribu Rupiah
Build Moskov Top Global 2026, Attack Speed Gila dan Damage Super Brutal
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:01 WIB

Kredit ASN 2026: Cara Ajukan Pinjaman dengan SK, Syarat Lengkap, Bunga Rendah, Plafon Besar hingga Ratusan Juta

Senin, 20 Juli 2026 - 12:01 WIB

Jangan Sampai Tertipu, Ini Batas Maksimal Denda, Aturan Debt Collector, dan Dampaknya ke SLIK OJK

Jumat, 17 Juli 2026 - 13:30 WIB

BKAD Sungai Penuh Mulai Menertibkan Aset Pemkot, Kendaraan Dinas yang Masih Tercecer Segera Ditarik

Minggu, 5 Juli 2026 - 20:54 WIB

Surat Mendagri Soal Gaji PPPK Resmi Terbit, Daerah Diminta Segera Melapor

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:01 WIB

MK Resmi Ubah Aturan Dana Pensiun, Peserta Kini Bisa Cairkan Uang Sekaligus

Berita Terbaru