JAMBI, JS – JPU ungkap aliran dana yang mengalir kepada para terdakwa utama dalam kasus korupsi PJU Kerinci. Uang tersebut muncul dari selisih harga pembelian komponen PJU setelah para pihak mengatur nilai penawaran sesuai skenario pengadaan.
Beberapa direktur perusahaan, seperti Fahmi, Sarpono Markis, Jefron, dan Amril Nurman, menyerahkan data perusahaan dan akses LPSE kepada pegawai honorer UKPBJ, Haidi. Mereka juga memberikan setoran Rp 300 ribu per paket. Haidi kemudian mengunggah penawaran memakai dokumen yang PPTK siapkan.
JPU mencatat jumlah dana yang diterima para terdakwa sebagai berikut:
Heri Cipta – Rp 336 juta
Nael Edwin – Rp 75 juta
Jefron, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 589 juta
Sarpono Markis – Rp 127 juta
Amril Nurman, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 437 juta
Gunawan, Reki Eka Fictoni, Helpi Apriadi – Rp 135 jutaJPU menilai pola aliran dana ini menunjukkan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan anggaran PJU 2023. (AN)









