Terbaru? Berlaku 11 September 2026, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk PNS hingga Peserta Mandiri

- Jurnalis

Jumat, 11 September 2026

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

KESEHATAN,JS- Besaran iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi perhatian masyarakat pada September 2026. Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tentu ingin mengetahui apakah pemerintah sudah menetapkan tarif baru atau masih mempertahankan skema iuran yang selama ini berlaku.

Berdasarkan penelusuran terhadap regulasi yang tersedia, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 menjadi aturan penting dalam perkembangan terbaru program Jaminan Kesehatan Nasional. Perpres tersebut merupakan perubahan ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan mulai berlaku pada 8 Mei 2024.

Perpres 59 Tahun 2024 membawa perubahan penting, terutama terkait penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, aturan tersebut tidak langsung mencantumkan satu angka tarif baru yang menggantikan seluruh skema iuran lama.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara perubahan sistem pelayanan, ketentuan kepesertaan, dan besaran iuran.

Apakah iuran BPJS Kesehatan sudah naik pada September 2026?

Pertanyaan ini banyak dicari peserta JKN karena informasi mengenai perubahan tarif BPJS Kesehatan terus beredar.

Sampai informasi ini disusun, belum terdapat dasar regulasi baru yang dapat dijadikan landasan untuk menyebut bahwa pemerintah sudah menetapkan kenaikan nominal iuran secara menyeluruh.

Perpres 59 Tahun 2024 sendiri tercatat sebagai perubahan ketiga atas Perpres 82 Tahun 2018. Database peraturan BPK juga mencatat Perpres 59 Tahun 2024 sebagai aturan yang masih berlaku.

Artinya, peserta sebaiknya tidak langsung mempercayai informasi di media sosial yang menyebut adanya tarif baru apabila informasi tersebut tidak mencantumkan dasar hukum yang jelas.

Bagi peserta, langkah paling aman adalah memeriksa tagihan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan atau aplikasi layanan resmi sebelum melakukan pembayaran.

Baca Juga :  KAPJ BPJS Kesehatan dan Asuransi Resmi Dimulai, Bisa Berobat Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Rincian iuran BPJS Kesehatan yang selama ini berlaku

Skema iuran JKN tidak sama untuk setiap peserta. Besarannya bergantung pada kategori kepesertaan.

Secara umum, peserta terbagi ke dalam beberapa kelompok, antara lain Penerima Bantuan Iuran atau PBI, Pekerja Penerima Upah atau PPU, Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU, serta peserta bukan pekerja.

Berikut penjelasannya.

1. Iuran BPJS Kesehatan untuk peserta PBI

Peserta Penerima Bantuan Iuran atau PBI memiliki mekanisme berbeda dari peserta mandiri.

Pada kelompok ini, pemerintah membayarkan iuran sesuai ketentuan program JKN. Dengan demikian, peserta PBI tidak melakukan pembayaran iuran bulanan secara mandiri seperti peserta PBPU.

Program PBI memiliki peran penting dalam memberikan akses perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan.

Karena itu, masyarakat yang merasa memenuhi persyaratan tetapi belum masuk sebagai peserta PBI dapat mengecek status kepesertaan dan data bantuan melalui kanal pemerintah yang tersedia.

2. Iuran BPJS Kesehatan untuk PNS, TNI, Polri dan pekerja pemerintah

Peserta Pekerja Penerima Upah atau PPU di lingkungan pemerintahan memiliki skema pembayaran berbasis persentase dari gaji atau upah.

Skema yang selama ini berlaku menetapkan total iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembagiannya terdiri atas:

4 persen dibayar oleh pemberi kerja atau pemerintah;

1 persen dibayar oleh peserta.

Ketentuan ini mencakup kelompok seperti Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, anggota Polri, pejabat negara, serta kelompok pekerja pemerintah sesuai ketentuan kepesertaan.

Dengan mekanisme tersebut, peserta PPU tidak perlu membayar seluruh 5 persen dari gajinya sendiri.

Sebagai contoh sederhana, jika dasar perhitungan gaji yang digunakan mencapai Rp5 juta, maka total kontribusi 5 persen setara Rp250 ribu. Dari jumlah tersebut, porsi peserta sebesar 1 persen setara Rp50 ribu, sedangkan porsi pemberi kerja sebesar 4 persen setara Rp200 ribu.

Namun, contoh tersebut hanya menggambarkan mekanisme persentase. Perhitungan sebenarnya mengikuti dasar gaji atau upah yang menjadi dasar pengenaan iuran sesuai ketentuan.

3. Iuran BPJS untuk pekerja BUMN, BUMD dan swasta

Pekerja yang mendapatkan upah dari perusahaan juga masuk dalam kategori PPU.

Untuk kelompok pekerja pada BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta, skema yang selama ini berlaku menggunakan total iuran sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan.

Pembagiannya juga terdiri atas:

  • 4 persen menjadi tanggungan pemberi kerja;
  • 1 persen menjadi tanggungan peserta.

Skema tersebut membuat pekerja tidak perlu menanggung seluruh biaya iuran dari gaji bulanannya.

Bagi karyawan, informasi ini penting karena potongan BPJS Kesehatan pada slip gaji biasanya hanya mencerminkan bagian yang menjadi tanggungan pekerja.

4. Iuran untuk keluarga tambahan peserta PPU

Peserta PPU juga dapat mendaftarkan anggota keluarga tambahan sesuai ketentuan.

Kelompok keluarga tambahan tersebut antara lain anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua.

Untuk kategori ini, skema iuran yang selama ini berlaku menetapkan 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan.

Iuran tersebut menjadi tanggungan pekerja penerima upah.

Karena itu, pekerja yang memiliki anggota keluarga tambahan perlu memperhatikan jumlah peserta yang terdaftar. Semakin banyak anggota keluarga tambahan yang masuk dalam kategori tersebut, semakin besar pula total potongan iuran yang harus dibayarkan.

5. Berapa iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri?

Peserta mandiri atau kelompok PBPU dan peserta bukan pekerja memiliki mekanisme iuran yang berbeda dari pekerja penerima upah.

Nominal yang selama ini dikenal berdasarkan skema kelas pelayanan terdiri atas:

Baca Juga :  Iuran BPJS Kesehatan 2026 Bakal Naik? Menkes Ungkap Orang Kaya Harus Bayar Lebih Mahal, Ini Tarif Terbaru

Kategori- Iuran per orang per bulan

  • Kelas III- Rp42.000
  • Kelas II- Rp100.000
  • Kelas I- Rp150.000

Namun, angka tersebut perlu dibaca bersama dengan ketentuan bantuan iuran pemerintah untuk kelas III dan perkembangan kebijakan KRIS.

Untuk kelas III, nominal iuran yang tercantum dalam skema lama adalah Rp42.000 per orang per bulan. Pemerintah memberikan bantuan iuran sehingga peserta pada periode tertentu membayar lebih rendah dari nominal tersebut.

Pada 2021, misalnya, peserta kelas III membayar Rp35.000 dan pemerintah memberikan bantuan Rp7.000.

Sementara itu, peserta kelas II memiliki iuran Rp100.000 per orang per bulan.

Adapun peserta kelas I membayar Rp150.000 per orang per bulan.

Perubahan sistem pelayanan melalui KRIS membuat informasi mengenai kelas 1, 2 dan 3 perlu disikapi secara hati-hati. Perpres 59 Tahun 2024 memang mengatur transformasi menuju kelas rawat inap standar.

6. Bagaimana dengan iuran veteran dan perintis kemerdekaan?

Kelompok Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda atau anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan memiliki skema khusus.

Iurannya dihitung sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang III/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan.

Berbeda dari peserta mandiri, pembayaran iuran kelompok tersebut menjadi tanggungan pemerintah.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa sistem JKN memang membedakan mekanisme pembiayaan berdasarkan status dan kategori peserta.

Kapan batas waktu pembayaran iuran BPJS?

Peserta mandiri perlu memperhatikan tanggal pembayaran agar status kepesertaan tetap aktif.

Dalam skema ketentuan yang selama ini berlaku, pembayaran iuran dilakukan paling lambat pada tanggal 10 setiap bulan.

Karena itu, peserta sebaiknya tidak menunggu sampai tanggal terakhir.

Pembayaran lebih awal juga membantu peserta menghindari risiko lupa membayar, terutama bagi keluarga yang mendaftarkan beberapa anggota sekaligus.

Peserta dapat mengecek tagihan melalui kanal resmi layanan BPJS Kesehatan sebelum melakukan pembayaran.

Apakah terlambat membayar BPJS langsung kena denda?

Tidak semua keterlambatan otomatis menghasilkan denda pelayanan.

Ketentuan denda memiliki mekanisme tersendiri.

Dalam aturan yang menjadi dasar skema denda, peserta yang mengalami tunggakan dapat terkena denda pelayanan apabila dalam periode tertentu setelah status kepesertaannya aktif kembali peserta memperoleh pelayanan rawat inap.

Dengan kata lain, peserta perlu membedakan antara tunggakan iuran dan denda pelayanan.

Tunggakan merupakan kewajiban pembayaran iuran yang belum diselesaikan. Sementara itu, denda pelayanan berkaitan dengan kondisi ketika peserta memperoleh layanan rawat inap setelah kepesertaan kembali aktif sesuai ketentuan.

Berapa denda pelayanan BPJS Kesehatan?

Berdasarkan ketentuan yang sebelumnya berlaku, denda pelayanan dihitung sebesar 5 persen dari biaya diagnosis awal pelayanan kesehatan rawat inap dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Namun, terdapat batas dalam penghitungan tersebut.

Pertama, jumlah bulan tunggakan yang diperhitungkan paling banyak 12 bulan.

Kedua, jumlah denda pelayanan memiliki batas maksimal Rp30 juta.

Untuk peserta PPU, terdapat ketentuan khusus mengenai pihak yang menanggung denda pelayanan.

Karena itu, peserta yang mengalami tunggakan sebaiknya tidak hanya menghitung jumlah iuran yang belum dibayar. Peserta juga perlu memahami konsekuensi ketika membutuhkan pelayanan rawat inap setelah kepesertaan kembali aktif.

Mengapa informasi iuran BPJS 2026 sering berubah?

Perubahan informasi mengenai BPJS Kesehatan sering muncul karena pemerintah terus melakukan penyesuaian tata kelola JKN.

Salah satu perubahan penting muncul melalui Perpres 59 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengubah beberapa ketentuan dalam Perpres 82 Tahun 2018 dan membawa kebijakan menuju pemenuhan manfaat sesuai kebutuhan dasar kesehatan serta kelas rawat inap standar.

Namun, perubahan sistem pelayanan tidak otomatis berarti seluruh peserta langsung mendapatkan nominal iuran baru.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan antara:

  • perubahan kelas pelayanan;
  • penerapan KRIS;
  • perubahan manfaat;
  • perubahan tarif pelayanan; dan
  • perubahan nominal iuran peserta.

Kelima hal tersebut saling berkaitan, tetapi tidak berarti memiliki angka yang sama.

Apa yang harus dilakukan peserta BPJS Kesehatan pada September 2026?

Peserta JKN sebaiknya melakukan beberapa langkah sederhana.

Pertama, cek status kepesertaan

Pastikan status kepesertaan masih aktif.

Kedua, cek tagihan

Periksa jumlah tagihan sebelum tanggal 10 setiap bulan.

Ketiga, cek anggota keluarga

Pastikan seluruh anggota keluarga yang membutuhkan perlindungan kesehatan sudah terdaftar sesuai ketentuan.

Keempat, jangan percaya informasi tarif dari media sosial

Jika ada informasi mengenai kenaikan iuran, periksa terlebih dahulu dasar hukumnya.

Kelima, gunakan kanal resmi

Peserta sebaiknya menggunakan kanal resmi BPJS Kesehatan untuk mengecek informasi kepesertaan, tagihan, pembayaran, dan layanan kesehatan.(*)

Berita Terkait

Aturan Terbaru!, Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026: Syarat, Dokumen, Alur Pengajuan hingga Cara Cek Status
Sering Dilakukan, Ternyata Kebiasaan Makan Buah Sebelum Minum Obat Bisa Ganggu Penyerapan Obat
Stroke di Usia Muda Makin Mengkhawatirkan, Kenali 10 Penyebab dan Gejalanya Sebelum Terlambat
KAPJ BPJS Kesehatan dan Asuransi Resmi Dimulai, Bisa Berobat Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?
Rambut Makin Tipis? Kenali 5 Penyebab dan Cara Mengatasinya Sebelum Terlambat
10 Kebiasaan Sehari-hari yang Diam-Diam Bikin Gigi Berlubang, Nomor 7 Sering Diabaikan
4 Minuman Penurun Tekanan Darah yang Bisa Jadi Pilihan Sehari-hari
Air Kelapa untuk Ginjal: Benarkah Bisa Cegah Batu Ginjal dan “Membersihkan” Ginjal?
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 13:31 WIB

Terbaru? Berlaku 11 September 2026, Ini Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2026 untuk PNS hingga Peserta Mandiri

Senin, 7 September 2026 - 06:01 WIB

Aturan Terbaru!, Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026: Syarat, Dokumen, Alur Pengajuan hingga Cara Cek Status

Minggu, 6 September 2026 - 19:01 WIB

Sering Dilakukan, Ternyata Kebiasaan Makan Buah Sebelum Minum Obat Bisa Ganggu Penyerapan Obat

Minggu, 6 September 2026 - 05:31 WIB

Stroke di Usia Muda Makin Mengkhawatirkan, Kenali 10 Penyebab dan Gejalanya Sebelum Terlambat

Jumat, 4 September 2026 - 09:01 WIB

KAPJ BPJS Kesehatan dan Asuransi Resmi Dimulai, Bisa Berobat Langsung ke Rumah Sakit Tanpa Rujukan?

Berita Terbaru