JAKARTA,JS – Pemerintah akan mengubah sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan mulai 2026. Dengan sistem baru, peserta bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai kebutuhan medis. Mereka tidak perlu lagi melewati jenjang rumah sakit tipe D, C, atau A seperti sistem lama.
Menurut Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, FKTP akan memasukkan gejala dan hasil pemeriksaan pasien ke sistem rujukan. Sistem kemudian secara otomatis menentukan rumah sakit yang paling sesuai. Ia menilai rujukan baru ini akan mempercepat perawatan dan mengurangi biaya, sehingga pasien hanya perlu satu kali perpindahan rumah sakit.
Namun, anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, meminta pemerintah tetap memperhatikan kualitas layanan di rumah sakit daerah. Ia memperingatkan, kebijakan ini jangan hanya mengubah alur pasien tanpa meningkatkan fasilitas dan kompetensi tenaga kesehatan di rumah sakit tipe C dan D.
“Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi, misalnya lewat pinjaman lunak berbunga 2–3 persen atau insentif pajak untuk alat kesehatan,” ujar Edy, Selasa (25/11/2025).
Edy berharap kebijakan baru tidak memberatkan rumah sakit, tetapi mendorong pemerataan layanan kesehatan di seluruh daerah. Sementara itu, Obrin menambahkan pasien akan mendapatkan rujukan tepat sesuai kondisi medis dan jenis penyakitnya. Dengan cara ini, akses pelayanan menjadi lebih efisien dan nyaman bagi peserta JKN.








