BPJS Kesehatan Ubah Sistem Rujukan, Pasien Langsung ke RS

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA,JS – Pemerintah akan mengubah sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan mulai 2026. Dengan sistem baru, peserta bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai kebutuhan medis. Mereka tidak perlu lagi melewati jenjang rumah sakit tipe D, C, atau A seperti sistem lama.

Menurut Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, FKTP akan memasukkan gejala dan hasil pemeriksaan pasien ke sistem rujukan. Sistem kemudian secara otomatis menentukan rumah sakit yang paling sesuai. Ia menilai rujukan baru ini akan mempercepat perawatan dan mengurangi biaya, sehingga pasien hanya perlu satu kali perpindahan rumah sakit.

Baca Juga :  Kaki-Kaki Mobil Cepat Rusak? Ternyata Ini Kesalahan Pengemudi

Namun, anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, meminta pemerintah tetap memperhatikan kualitas layanan di rumah sakit daerah. Ia memperingatkan, kebijakan ini jangan hanya mengubah alur pasien tanpa meningkatkan fasilitas dan kompetensi tenaga kesehatan di rumah sakit tipe C dan D.

“Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi, misalnya lewat pinjaman lunak berbunga 2–3 persen atau insentif pajak untuk alat kesehatan,” ujar Edy, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Ramadan 2026: Ini Jadwal Versi Pemerintah dan Muhammadiyah

Edy berharap kebijakan baru tidak memberatkan rumah sakit, tetapi mendorong pemerataan layanan kesehatan di seluruh daerah. Sementara itu, Obrin menambahkan pasien akan mendapatkan rujukan tepat sesuai kondisi medis dan jenis penyakitnya. Dengan cara ini, akses pelayanan menjadi lebih efisien dan nyaman bagi peserta JKN.

Berita Terkait

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli
Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 21:30 WIB

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Berita Terbaru

Nasional

Gempa Megathrust Ancam Sumatera, Ini Penjelasan Lengkap Ahli

Jumat, 2 Okt 2026 - 21:30 WIB