BPJS Kesehatan Ubah Sistem Rujukan, Pasien Langsung ke RS

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA,JS – Pemerintah akan mengubah sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan mulai 2026. Dengan sistem baru, peserta bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai kebutuhan medis. Mereka tidak perlu lagi melewati jenjang rumah sakit tipe D, C, atau A seperti sistem lama.

Menurut Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, FKTP akan memasukkan gejala dan hasil pemeriksaan pasien ke sistem rujukan. Sistem kemudian secara otomatis menentukan rumah sakit yang paling sesuai. Ia menilai rujukan baru ini akan mempercepat perawatan dan mengurangi biaya, sehingga pasien hanya perlu satu kali perpindahan rumah sakit.

Baca Juga :  “Bintang Tanah Suci”: Safir Bintang Ungu Dipamerkan di Sri Lanka

Namun, anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, meminta pemerintah tetap memperhatikan kualitas layanan di rumah sakit daerah. Ia memperingatkan, kebijakan ini jangan hanya mengubah alur pasien tanpa meningkatkan fasilitas dan kompetensi tenaga kesehatan di rumah sakit tipe C dan D.

“Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi, misalnya lewat pinjaman lunak berbunga 2–3 persen atau insentif pajak untuk alat kesehatan,” ujar Edy, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Lima Jenazah Marinir TNI AL Korban Longsor Berhasil di Evakuasi

Edy berharap kebijakan baru tidak memberatkan rumah sakit, tetapi mendorong pemerataan layanan kesehatan di seluruh daerah. Sementara itu, Obrin menambahkan pasien akan mendapatkan rujukan tepat sesuai kondisi medis dan jenis penyakitnya. Dengan cara ini, akses pelayanan menjadi lebih efisien dan nyaman bagi peserta JKN.

Berita Terkait

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII
Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81
PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN
BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 07:01 WIB

Gaji ASN 2027 Naik atau Tidak? Ini Besaran Gaji PNS dan PPPK 2026, Cek Golongan I hingga XVII

Senin, 17 Agustus 2026 - 19:01 WIB

Pertamina Tebar Diskon BBM Rp450/Liter, Cek Cara Dapat Promo MyPertamina HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 10:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Kecewa Pidato Prabowo, Tuntut Diangkat Penuh Waktu dan Gaji Beralih ke APBN

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Berita Terbaru