BPJS Kesehatan Ubah Sistem Rujukan, Pasien Langsung ke RS

Avatar photo

- Jurnalis

Rabu, 26 November 2025 - 07:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi BPJS Kesehatan

Ilustrasi BPJS Kesehatan

JAKARTA,JS – Pemerintah akan mengubah sistem rujukan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan mulai 2026. Dengan sistem baru, peserta bisa langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki fasilitas dan kompetensi sesuai kebutuhan medis. Mereka tidak perlu lagi melewati jenjang rumah sakit tipe D, C, atau A seperti sistem lama.

Menurut Direktur Pelayanan Klinis Kementerian Kesehatan, Obrin Parulian, FKTP akan memasukkan gejala dan hasil pemeriksaan pasien ke sistem rujukan. Sistem kemudian secara otomatis menentukan rumah sakit yang paling sesuai. Ia menilai rujukan baru ini akan mempercepat perawatan dan mengurangi biaya, sehingga pasien hanya perlu satu kali perpindahan rumah sakit.

Baca Juga :  Spesial Natal, Buruan Klaim Kode Redeem FC Mobile

Namun, anggota Komisi IX DPR, Edy Wuryanto, meminta pemerintah tetap memperhatikan kualitas layanan di rumah sakit daerah. Ia memperingatkan, kebijakan ini jangan hanya mengubah alur pasien tanpa meningkatkan fasilitas dan kompetensi tenaga kesehatan di rumah sakit tipe C dan D.

“Negara tidak boleh lepas tangan. Pemerintah harus bantu rumah sakit daerah meningkatkan kompetensi, misalnya lewat pinjaman lunak berbunga 2–3 persen atau insentif pajak untuk alat kesehatan,” ujar Edy, Selasa (25/11/2025).

Baca Juga :  Ekspor Batu Bara Indonesia Dibatasi, Ini Negara yang Terdampak

Edy berharap kebijakan baru tidak memberatkan rumah sakit, tetapi mendorong pemerataan layanan kesehatan di seluruh daerah. Sementara itu, Obrin menambahkan pasien akan mendapatkan rujukan tepat sesuai kondisi medis dan jenis penyakitnya. Dengan cara ini, akses pelayanan menjadi lebih efisien dan nyaman bagi peserta JKN.

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru