TEKNOLOGI,JS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali memperketat pengawasan terhadap transaksi yang berkaitan dengan judi online atau judol. Langkah terbaru menyasar rekening bank yang terindikasi mendukung aktivitas perjudian daring sekaligus rekening lain yang terhubung dengan identitas pelaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan regulator meminta perbankan memperkuat enhanced due diligence (EDD) atau uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang memiliki keterkaitan dengan judi online.
OJK juga meminta bank memperluas penelusuran berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dengan cara tersebut, bank tidak hanya menghentikan aktivitas pada satu rekening yang terindikasi bermasalah, tetapi juga menelusuri rekening lain milik pihak yang sama.
Dian menyampaikan kebijakan tersebut dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK yang berlangsung secara daring pada Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Dian, OJK menerima data rekening yang berkaitan dengan judi online dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Selanjutnya, OJK meminta bank segera melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap rekening-rekening tersebut.
Langkah itu menjadi bagian dari strategi OJK untuk mempersempit ruang gerak transaksi judi online melalui sistem perbankan.
OJK Minta Bank Telusuri Rekening Berdasarkan NIK
Selama ini, pelaku judi online dapat memanfaatkan banyak rekening untuk menerima maupun mengirim dana. Kondisi tersebut membuat pemblokiran satu rekening saja belum tentu menghentikan aktivitas pelaku.
Karena itu, OJK mendorong bank menggunakan informasi NIK untuk memperluas pemeriksaan.
Dian menjelaskan, bank perlu menelusuri rekening lain yang memiliki hubungan dengan identitas pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring. Dengan demikian, pelaku tidak mudah membuka atau menggunakan rekening lain pada bank yang sama setelah satu rekening terkena tindakan.
Strategi berbasis NIK tersebut juga dapat membantu bank melihat pola hubungan antara identitas nasabah dan aktivitas transaksi.
OJK meminta perbankan menerapkan EDD ketika menemukan indikasi transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah. Pemeriksaan tersebut dapat mencakup pola transaksi, sumber dana, tujuan transaksi, hingga hubungan antara rekening yang satu dengan rekening lainnya.
Dengan pengawasan yang lebih ketat, bank dapat mengambil langkah sesuai ketentuan ketika menemukan indikasi kuat aktivitas ilegal.
Jumlah Rekening Judi Online Terus Bertambah
Perkembangan jumlah rekening terkait judi online menunjukkan tantangan besar bagi regulator dan industri perbankan.
Data OJK menunjukkan jumlah rekening yang masuk dalam penanganan terus meningkat sepanjang 2026.
Hingga April 2026, OJK mencatat 33.252 rekening terkait judi online. Jumlah tersebut kemudian meningkat menjadi 33.836 rekening pada Mei 2026.
Memasuki Juni, jumlahnya kembali naik menjadi 36.191 rekening.
Pada saat itu, Dian menilai peningkatan jumlah rekening tersebut menunjukkan aktivitas judi online masih memiliki ruang yang cukup besar di tengah masyarakat.
Kini jumlah rekening yang masuk dalam langkah penanganan OJK mencapai 38.796 rekening.
Kenaikan tersebut memperlihatkan bahwa pemberantasan judi online tidak cukup hanya mengandalkan pemblokiran rekening. Regulator juga perlu mengawasi pola transaksi dan hubungan antarrekening agar pelaku tidak mudah memindahkan aktivitas ke rekening baru.
Rekening Baru Masih Bermunculan Setelah Pemblokiran
Masalah lain muncul setelah bank mengambil tindakan terhadap rekening yang terindikasi judi online.
Rekening baru tetap bermunculan.
Kondisi tersebut membuat OJK memperluas pendekatan pengawasan. Regulator tidak hanya melihat rekening secara individual, tetapi juga mulai memperhatikan hubungan antara rekening dengan identitas pemiliknya.
Dian sebelumnya juga menyoroti praktik jual beli rekening bank yang dapat membuka celah bagi pelaku judi online.
Praktik tersebut sangat berisiko karena seseorang dapat menyerahkan rekeningnya kepada pihak lain untuk menerima atau memindahkan dana. Pemilik rekening kemudian dapat menghadapi masalah ketika aparat atau regulator menemukan transaksi ilegal melalui rekening tersebut.
Karena itu, masyarakat perlu berhati-hati ketika menerima tawaran untuk menjual, menyewakan, meminjamkan, atau memberikan akses rekening kepada pihak lain.
Selain berpotensi menimbulkan kerugian finansial, penggunaan rekening oleh pihak lain juga dapat membawa konsekuensi hukum apabila rekening tersebut masuk dalam alur transaksi ilegal.
OJK Bangun Sistem Terintegrasi dengan Bank dan Kementerian
Untuk menghadapi pola transaksi yang semakin kompleks, OJK mengembangkan sistem yang menghubungkan informasi dari berbagai pihak.
OJK bekerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri perbankan untuk memperkuat pertukaran informasi mengenai rekening yang memiliki indikasi keterlibatan dalam judi online.
Sistem tersebut juga membantu regulator dan bank mengenali transaksi yang terlihat tidak wajar.
Salah satu pola yang menjadi perhatian yaitu rekening yang menerima transaksi dalam jumlah sangat banyak dengan nilai relatif kecil.
Pola seperti itu dapat menjadi salah satu indikator anomali yang perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut.
Namun, bank tetap perlu melihat keseluruhan profil nasabah sebelum mengambil keputusan. Tidak semua transaksi kecil dalam jumlah banyak otomatis berkaitan dengan judi online.
Karena itu, proses EDD menjadi penting untuk memastikan bank memiliki informasi yang cukup sebelum menentukan langkah terhadap sebuah rekening.
Komdigi Klaim Jutaan Konten Judi Online Sudah Ditangani
Pemberantasan judi online juga berlangsung pada sisi konten digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah telah memutus akses terhadap 3,45 juta konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024.
Komdigi juga mengambil langkah terhadap rekening yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas perjudian daring.
Sepanjang 2025, Komdigi mengajukan permintaan pemblokiran terhadap 25.214 rekening bank kepada OJK.
Data tersebut menunjukkan pemerintah menghadapi jaringan judi online yang tidak hanya memanfaatkan situs atau media sosial. Pelaku juga menggunakan berbagai instrumen transaksi digital untuk menerima dan mengirim uang.
Modus Judi Online Merambah E-Wallet dan QRIS
Perkembangan teknologi pembayaran turut menciptakan tantangan baru dalam pemberantasan judi online.
Selain rekening bank, pelaku dapat memanfaatkan dompet digital atau e-wallet, QRIS, pulsa, serta berbagai kanal pembayaran elektronik.
Kondisi tersebut membuat pengawasan transaksi digital harus berjalan secara menyeluruh.
Pemerintah perlu memastikan setiap jalur pembayaran memiliki mekanisme pemantauan yang mampu mendeteksi aktivitas mencurigakan.
Menjelang Piala Dunia 2026, Komdigi juga menemukan modus baru berupa siaran ulang pertandingan secara ilegal yang menyisipkan tautan menuju situs judi online.
Modus tersebut memanfaatkan tingginya minat masyarakat terhadap pertandingan olahraga untuk mengarahkan pengguna menuju platform perjudian.
Komdigi kemudian berkoordinasi dengan PPATK dan OJK untuk menangani rekening, kode QRIS, serta dompet digital yang terindikasi berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Masyarakat Perlu Waspada dengan Rekening Pribadi
Kebijakan OJK tersebut juga menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak sembarangan memberikan akses rekening.
Pemilik rekening perlu memahami bahwa rekening bank merupakan bagian dari identitas finansial seseorang.
Karena itu, masyarakat sebaiknya tidak meminjamkan rekening untuk menerima dana dari orang yang tidak dikenal. Masyarakat juga perlu menolak tawaran mendapatkan uang dengan cara menjual rekening atau memberikan akses mobile banking kepada pihak lain.
Risiko tersebut semakin besar ketika pihak lain menggunakan rekening untuk transaksi ilegal.
Pemilik rekening dapat menghadapi pemeriksaan ketika bank atau aparat menemukan aktivitas mencurigakan pada rekening tersebut.
Selain itu, masyarakat perlu menjaga kerahasiaan PIN, password, kode OTP, serta kredensial mobile banking. Bank tidak pernah membutuhkan nasabah untuk memberikan kode keamanan tersebut kepada orang lain.(*)










