SUNGAIPENUH,JS- Sejumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh berpotensi tidak melanjutkan kontrak kerja. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sungai Penuh membenarkan adanya sejumlah pegawai yang tidak masuk dalam perpanjangan kontrak karena beberapa alasan.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM Sungai Penuh, Rhoma Usman, menjelaskan bahwa kondisi tersebut bukan semata-mata karena kebijakan pemerintah daerah. Beberapa PPPK paruh waktu mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, meninggal dunia, dan mengalami kondisi lainnya.
“Ada seorang PPPK paruh waktu yang mengajukan pengunduran diri. Beberapa lainnya pensiun, meninggal dunia, dan sebagainya. Untuk data pastinya, kami masih melakukan rekapitulasi,” ungkap Rhoma.
BKPSDM Verifikasi Data Perpanjangan Kontrak
Rhoma menegaskan, BKPSDM Sungai Penuh telah menerima seluruh berkas administrasi pengajuan perpanjangan kontrak dari PPPK paruh waktu di setiap organisasi perangkat daerah (OPD).
Saat ini, BKPSDM memeriksa dan memverifikasi seluruh berkas tersebut sebelum melanjutkan proses administrasi perpanjangan kontrak.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sungai Penuh, Affan, membenarkan bahwa pihaknya masih memeriksa data PPPK paruh waktu secara cermat. Langkah ini bertujuan memastikan seluruh berkas pegawai tercatat dengan benar dan tidak ada yang terlewat.
“Kami akan mengupayakan proses ini sesegera mungkin agar bisa menindaklanjuti perpanjangan kontrak,” ujar Affan.
Batas Pengumpulan Berkas Sudah Lewat
Sebelumnya, Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui BKPSDM telah menerbitkan surat edaran tentang pengumpulan berkas usulan perpanjangan kontrak PPPK paruh waktu.
Seluruh PPPK paruh waktu di lingkungan OPD dan instansi Pemkot Sungai Penuh wajib menyerahkan berkas sesuai ketentuan. BKPSDM menetapkan batas akhir pengumpulan berkas pada 5 Oktober 2026.
Kini, BKPSDM melanjutkan proses verifikasi dan validasi sebelum menuntaskan administrasi perpanjangan kontrak. Adapun jumlah pasti PPPK paruh waktu yang tidak melanjutkan kontrak masih menunggu hasil rekapitulasi resmi dari BKPSDM Sungai Penuh.(AN)










