SUNGAIPENUH,JS- Kabar mengenai undangan rapat koordinasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu (PW) Kota Sungai Penuh pada Kamis, 15 Oktober 2026, ramai beredar di media sosial. Namun, BKPSDM Kota Sungai Penuh menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
Kabar itu menyebutkan bahwa seluruh PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh harus menghadiri rapat koordinasi pada pukul 09.00 WIB. Informasi tersebut juga menyertakan gambar undangan yang mencantumkan agenda rapat koordinasi PPPK PW tahun 2026.
Menanggapi kabar tersebut, Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Informasi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Rhoma Usman, membantah informasi yang beredar. Ia memastikan bahwa BKPSDM tidak mengeluarkan undangan rapat seperti yang tercantum dalam gambar tersebut.
“Informasi akan rapat koordinasi PPPK Paruh Waktu yang mengundang semua PPPK Paruh Waktu tertanggal Kamis, 15 Oktober 2026 itu tidak benar, hoaks,” ungkap Rhoma Usman.
BKPSDM Minta PPPK Paruh Waktu Tidak Terpancing Informasi
Rhoma menjelaskan bahwa kabar yang tidak jelas sumbernya dapat menimbulkan keresahan di kalangan PPPK Paruh Waktu. Selain itu, informasi semacam ini berpotensi memunculkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama terkait perkembangan kebijakan kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh.
Karena itu, ia mengingatkan para PPPK Paruh Waktu agar tidak langsung mempercayai ataupun menyebarkan informasi yang beredar di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
Masyarakat juga perlu memeriksa sumber informasi, isi pengumuman, serta kanal yang menyampaikan kabar tersebut. Dengan langkah ini, para pegawai dapat menghindari kesalahpahaman akibat informasi yang tidak memiliki konfirmasi resmi.
Informasi Resmi PPPK Sungai Penuh Melalui Kanal BKPSDM
Lebih lanjut, Rhoma mengimbau seluruh PPPK Paruh Waktu dan masyarakat agar mengikuti perkembangan kebijakan kepegawaian melalui kanal resmi BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Menurutnya, BKPSDM menyampaikan informasi resmi mengenai perkembangan PPPK Paruh Waktu maupun ASN melalui surat dan kanal komunikasi resmi instansi, termasuk situs web serta media sosial BKPSDM Kota Sungai Penuh.
Oleh sebab itu, para pegawai sebaiknya menunggu pengumuman resmi sebelum mengambil tindakan berdasarkan kabar yang beredar. Langkah tersebut penting agar tidak terjadi kesalahan dalam memahami agenda maupun kebijakan kepegawaian.
Masyarakat dapat memeriksa informasi melalui situs resmi BKPSDM Kota Sungai Penuh di bkpsdm.sungaipenuh kota.go.id dengan memastikan alamat situs yang benar, serta akun media sosial resmi instansi.
BKPSDM berharap masyarakat lebih cermat menyaring informasi, khususnya kabar yang menyangkut status, tugas, dan perkembangan kebijakan PPPK Paruh Waktu di Kota Sungai Penuh.(*)










