LIFETYLE, JS- Riwayat gagal bayar pinjaman online (pinjol) dapat menjadi penghambat saat seseorang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau kredit perbankan lainnya. Pasalnya, bank tidak hanya menilai besarnya penghasilan calon debitur, tetapi juga memeriksa riwayat pembayaran utang dan kemampuan keuangannya.
Catatan kredit yang buruk dapat mengurangi peluang persetujuan pembiayaan. Karena itu, masyarakat yang pernah menunggak pinjol perlu memahami dampaknya terhadap penilaian bank, termasuk langkah yang dapat mereka tempuh untuk memperbaiki kondisi keuangan sebelum mengajukan KPR.
Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjadi salah satu sumber informasi yang dapat bank gunakan untuk menilai riwayat kredit calon debitur. Namun, keputusan akhir tetap bergantung pada kebijakan bank, penghasilan, kewajiban bulanan, nilai agunan, serta hasil penilaian risiko secara keseluruhan.
Apakah Gagal Bayar Pinjol Bisa Membuat KPR Ditolak?
Jawabannya, bisa. Ketika seseorang memiliki tunggakan pinjaman, bank dapat menilai bahwa calon debitur tersebut memiliki risiko pembayaran yang lebih tinggi.
Kondisi ini menjadi perhatian penting karena KPR biasanya memiliki tenor panjang dan nilai pembiayaan besar. Bank perlu memastikan bahwa calon nasabah mampu membayar cicilan rumah secara konsisten selama masa kredit.
Pinjaman online yang berasal dari penyelenggara berizin dan tercatat dalam sistem pelaporan terkait dapat memengaruhi informasi kredit seseorang. Meski demikian, masyarakat tidak seharusnya menganggap bahwa seluruh pinjol otomatis melaporkan setiap perubahan dalam waktu yang sama. Status pelaporan dan pembaruan data bergantung pada ketentuan serta mekanisme yang berlaku.
Selain riwayat tunggakan, bank juga dapat mempertimbangkan jumlah pinjaman yang masih berjalan, total cicilan bulanan, stabilitas pendapatan, dan riwayat pembayaran kredit lainnya.
Mengenal Kolektibilitas Kredit dalam SLIK OJK
Salah satu informasi yang perlu dipahami calon debitur ialah kolektibilitas kredit. Sistem ini menggambarkan kualitas pembayaran berdasarkan catatan yang dilaporkan oleh pelapor.
Secara umum, terdapat lima tingkat kolektibilitas yang perlu diketahui.
1. Kolektibilitas 1: Lancar
Debitur memenuhi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan. Catatan lancar menjadi salah satu faktor positif ketika bank menilai permohonan kredit.
2. Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus
Catatan ini menunjukkan adanya keterlambatan pembayaran yang perlu mendapat perhatian. Berdasarkan penggolongan umum, keterlambatan pada kategori ini berkaitan dengan tunggakan sampai 90 hari.
3. Kolektibilitas 3: Kurang Lancar
Kategori ini menunjukkan masalah pembayaran yang lebih serius, dengan tunggakan umumnya lebih dari 90 hingga 120 hari.
4. Kolektibilitas 4: Diragukan
Riwayat pembayaran pada tingkat ini menunjukkan risiko kredit yang semakin tinggi, dengan tunggakan umumnya lebih dari 120 hingga 180 hari.
5. Kolektibilitas 5: Macet
Kategori ini menunjukkan kualitas kredit yang buruk dengan tunggakan umumnya lebih dari 180 hari.
Penggolongan tersebut mengikuti klasifikasi kualitas kredit yang lazim digunakan. Penerapan teknisnya dapat bergantung pada jenis pembiayaan dan ketentuan pelaporan yang berlaku.
Semakin buruk catatan pembayaran, semakin besar kemungkinan bank meminta penjelasan tambahan atau menolak permohonan kredit. Namun, tidak tepat jika menyebut bahwa setiap pemohon dengan kolektibilitas tertentu pasti mendapat penolakan 100 persen. Bank tetap melakukan penilaian sesuai kebijakan dan profil masing-masing calon debitur.
Cicilan Pinjol Bisa Mengurangi Kemampuan Mengambil KPR
Selain riwayat pembayaran, bank juga menilai kemampuan calon nasabah untuk menanggung cicilan baru. Penilaian ini berkaitan dengan rasio kewajiban pembayaran utang terhadap penghasilan.
Sebagai ilustrasi, seseorang menerima penghasilan bersih Rp8 juta per bulan. Ia masih membayar cicilan pinjol dan kredit lain sebesar Rp2 juta. Jika bank menggunakan batas simulasi kewajiban utang sebesar 35 persen dari penghasilan, total cicilan yang diperhitungkan mencapai Rp2,8 juta.
Artinya, ruang untuk cicilan KPR dalam simulasi tersebut hanya tersisa Rp800 ribu per bulan.
Perhitungan ini sekadar ilustrasi, bukan batas resmi yang berlaku bagi seluruh bank. Setiap bank dapat menerapkan kriteria kemampuan membayar yang berbeda sesuai kebijakan kredit, jenis pekerjaan, penghasilan, dan risiko nasabah.
Oleh sebab itu, calon pembeli rumah sebaiknya menghitung seluruh kewajiban keuangan sebelum mengajukan KPR. Jumlah pinjol yang aktif memang dapat menjadi perhatian, tetapi total cicilan dan kemampuan membayar jauh lebih penting daripada sekadar menghitung jumlah aplikasi pinjaman.
Cara Memperbaiki Riwayat Kredit Sebelum Mengajukan KPR
Masyarakat yang pernah mengalami gagal bayar masih dapat mengambil langkah untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Proses ini membutuhkan ketelitian, komunikasi dengan pemberi pinjaman, dan pemantauan catatan kredit.
1. Periksa Status Kredit Melalui iDebKu OJK
Langkah pertama ialah memeriksa informasi debitur melalui layanan resmi iDebKu OJK. Pemeriksaan ini membantu calon debitur mengetahui fasilitas kredit yang tercatat, status pembayaran, serta informasi lain yang tersedia dalam laporan.
Setelah memperoleh laporan, periksa apakah terdapat tunggakan yang belum selesai, data yang tidak sesuai, atau fasilitas kredit yang belum diperbarui.
Jika menemukan ketidaksesuaian, hubungi lembaga keuangan yang melaporkan data tersebut untuk meminta penjelasan dan koreksi sesuai prosedur.
2. Selesaikan Tunggakan Sesuai Kesepakatan
Jika masih memiliki utang yang menunggak, hubungi penyelenggara pinjaman untuk mengetahui jumlah kewajiban dan pilihan penyelesaiannya.
Apabila kondisi keuangan belum memungkinkan pembayaran sekaligus, tanyakan kemungkinan restrukturisasi atau keringanan yang tersedia. Jangan langsung menganggap bahwa setiap penyedia pinjol pasti menawarkan penghapusan denda atau potongan utang.
Sebelum menyetujui kesepakatan, pastikan rincian pokok utang, bunga, denda, jadwal pembayaran, dan ketentuan pelunasan tercantum secara jelas.
3. Simpan Bukti Pelunasan
Setelah menyelesaikan kewajiban, simpan bukti pembayaran dan mintalah surat keterangan lunas jika penyedia pinjaman menerbitkannya.
Dokumen tersebut dapat membantu ketika calon debitur perlu mengklarifikasi status utang kepada pemberi pinjaman atau bank. Meski begitu, bukti pelunasan tidak otomatis menjamin persetujuan KPR karena bank tetap menilai keseluruhan profil keuangan pemohon.
4. Pastikan Data Kredit Sudah Diperbarui
Pelunasan utang dan pembaruan informasi kredit merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak selalu berlangsung bersamaan.
Karena itu, periksa kembali laporan iDebKu setelah penyedia pinjaman memproses pembaruan data. Jika laporan masih menunjukkan informasi yang tidak sesuai, hubungi lembaga pelapor terlebih dahulu untuk menelusuri penyebabnya.
Jangan menganggap bahwa pelunasan langsung menghapus seluruh riwayat pembayaran sebelumnya. Bank dapat mempertimbangkan riwayat kredit sesuai informasi yang tersedia dan kebijakan penilaiannya.
5. Kurangi Beban Cicilan dan Rapikan Keuangan
Sambil memperbaiki catatan kredit, calon pemohon KPR sebaiknya mengurangi kewajiban bulanan yang tidak mendesak. Hindari mengambil pinjaman baru hanya untuk menutup cicilan lama tanpa perhitungan yang matang.
Selain itu, susun anggaran bulanan, siapkan dana darurat, dan pastikan penghasilan cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta cicilan rumah.
Bank juga dapat meminta dokumen pendukung, seperti bukti penghasilan, rekening koran, atau dokumen pekerjaan. Karena itu, siapkan dokumen secara lengkap dan pastikan seluruh informasi yang disampaikan sesuai kondisi sebenarnya.
Berapa Lama Harus Menunggu Sebelum Mengajukan KPR?
Tidak ada satu jangka waktu yang menjamin seseorang akan langsung lolos KPR setelah melunasi pinjol. Waktu yang diperlukan bergantung pada pembaruan laporan kredit, kondisi tunggakan, riwayat pembayaran, dan ketentuan bank.
Sebagian calon debitur memilih menata keuangan selama beberapa bulan sebelum mengajukan kredit. Namun, masa tunggu tiga sampai enam bulan bukan jaminan bahwa bank akan menyetujui permohonan.
Langkah yang lebih tepat ialah memastikan kewajiban sudah selesai sesuai kesepakatan, laporan kredit mencerminkan status yang benar, penghasilan mendukung cicilan, dan dokumen pengajuan lengkap.
Sebelum mengajukan permohonan resmi, calon nasabah juga dapat meminta penjelasan mengenai persyaratan awal kepada bank yang menyediakan program KPR. Cara ini membantu mereka memahami kriteria yang perlu dipenuhi tanpa mengandalkan perkiraan semata.
Kesimpulan
Gagal bayar pinjol dapat memengaruhi peluang seseorang memperoleh KPR karena bank mempertimbangkan riwayat pembayaran dan kemampuan melunasi kewajiban. Meski demikian, tunggakan masa lalu tidak berarti setiap pengajuan kredit pasti ditolak selamanya.
Calon debitur dapat memulai perbaikan dengan memeriksa laporan iDebKu OJK, menyelesaikan tunggakan, menyimpan bukti pelunasan, memastikan pembaruan data, dan mengurangi beban cicilan. Setelah itu, ajukan KPR ketika kondisi keuangan dan persyaratan bank sudah lebih siap.
Dengan memahami riwayat kredit sejak awal, calon pembeli rumah dapat menyusun langkah yang lebih realistis sebelum mengambil komitmen cicilan jangka panjang.(*)










