Ketua HAKAN Soroti Kesulitan Anak Hasil Nikah Campur Jadi WNI

Avatar photo

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak Nikah Campuran sulit dapatkan kewarganegaraan Indonesia

Ilustrasi anak Nikah Campuran sulit dapatkan kewarganegaraan Indonesia

JAKARTA,JS- Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), Analia Trisna, menyoroti kesulitan anak hasil nikah campur mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI). Ia mengatakan hal ini membuat anak-anak sulit pulang dan berkarya di Indonesia.

Analia menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). “Sekitar 90 persen anak-anak kami tidak bisa pulang. Bukan karena mereka tidak ingin, tapi karena aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai aturan saat ini belum ramah dan adaptif bagi anak hasil nikah campur. Menurut Analia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda memilih satu negara pada usia 21 tahun. Padahal, banyak dari mereka masih menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga :  Fakultas Syariah IAIN Kerinci Gelar Yudisium 29 Mahasiswa

“Jika anak memilih menjadi WNI saat masih kuliah di luar negeri, mereka masuk kategori masyarakat internasional. Orang tua harus menanggung biaya kuliah yang lebih tinggi,” jelasnya.

Analia juga menyoroti tantangan anak yang ingin bekerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengalaman kerja lima tahun bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Akibatnya, perusahaan yang ingin mempekerjakan anak-anak itu tetap kesulitan mengurus izin kerja (RPTKA).

Selain itu, anak berkewarganegaraan asing harus menyiapkan modal dasar Rp 2,5 miliar untuk mendirikan perusahaan melalui PT Penanaman Modal Asing (PMA), sesuai UU Investasi. “Banyak orang tua tidak sanggup menyediakan modal sebesar itu,” ujar Analia.

Baca Juga :  Tantangan Pembebasan Lahan Perluasan Bandara Depati Parbo

Ia menambahkan, anak nikah campur yang lama tinggal di Indonesia tetap dianggap WNA jika kuliah di luar negeri. Mereka harus mengurus izin tinggal baru selama lima tahun sebelum bisa bekerja.

“Akibatnya, banyak anak memilih tetap di luar negeri. Mereka merasa tidak diterima di tanah air, padahal sebenarnya bagian dari anak-anak bangsa,” tegasnya.

Karena itu, Analia meminta DPR dan pemerintah memasukkan RUU Kewarganegaraan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. “Aturan saat ini justru mendorong mereka menjauh dari Indonesia. Mereka ingin berkarya, tapi tidak mendapat ruang,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY
Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan
PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar
Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 14:30 WIB

Viral! Guru PPPK Minta Status PNS, Pemerintah Dinilai Bisa Ulang Sejarah Era SBY

Senin, 18 Mei 2026 - 13:05 WIB

Tagihan Listrik PLN Mendadak Naik? Ternyata Ini Penyebab yang Jarang Disadari Pelanggan

Senin, 18 Mei 2026 - 07:02 WIB

PT Indomobil Finance Buka 17 Lowongan Kerja 2026, Fresh Graduate D3 dan S1 Langsung Bisa Daftar

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Berita Terbaru