Ketua HAKAN Soroti Kesulitan Anak Hasil Nikah Campur Jadi WNI

- Jurnalis

Jumat, 28 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi anak Nikah Campuran sulit dapatkan kewarganegaraan Indonesia

Ilustrasi anak Nikah Campuran sulit dapatkan kewarganegaraan Indonesia

JAKARTA,JS- Ketua Umum Harapan Keluarga Antar Negara (HAKAN), Analia Trisna, menyoroti kesulitan anak hasil nikah campur mendapatkan status Warga Negara Indonesia (WNI). Ia mengatakan hal ini membuat anak-anak sulit pulang dan berkarya di Indonesia.

Analia menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/11/2025). “Sekitar 90 persen anak-anak kami tidak bisa pulang. Bukan karena mereka tidak ingin, tapi karena aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menilai aturan saat ini belum ramah dan adaptif bagi anak hasil nikah campur. Menurut Analia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan mewajibkan anak berkewarganegaraan ganda memilih satu negara pada usia 21 tahun. Padahal, banyak dari mereka masih menempuh pendidikan di luar negeri.

Baca Juga :  Damage Maksimal! Ini Build Argus Mobile Legends

“Jika anak memilih menjadi WNI saat masih kuliah di luar negeri, mereka masuk kategori masyarakat internasional. Orang tua harus menanggung biaya kuliah yang lebih tinggi,” jelasnya.

Analia juga menyoroti tantangan anak yang ingin bekerja di Indonesia. UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengalaman kerja lima tahun bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Akibatnya, perusahaan yang ingin mempekerjakan anak-anak itu tetap kesulitan mengurus izin kerja (RPTKA).

Selain itu, anak berkewarganegaraan asing harus menyiapkan modal dasar Rp 2,5 miliar untuk mendirikan perusahaan melalui PT Penanaman Modal Asing (PMA), sesuai UU Investasi. “Banyak orang tua tidak sanggup menyediakan modal sebesar itu,” ujar Analia.

Baca Juga :  CPNS 2026: Kapan Dibuka, Ini Fakta Terbarunya

Ia menambahkan, anak nikah campur yang lama tinggal di Indonesia tetap dianggap WNA jika kuliah di luar negeri. Mereka harus mengurus izin tinggal baru selama lima tahun sebelum bisa bekerja.

“Akibatnya, banyak anak memilih tetap di luar negeri. Mereka merasa tidak diterima di tanah air, padahal sebenarnya bagian dari anak-anak bangsa,” tegasnya.

Karena itu, Analia meminta DPR dan pemerintah memasukkan RUU Kewarganegaraan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. “Aturan saat ini justru mendorong mereka menjauh dari Indonesia. Mereka ingin berkarya, tapi tidak mendapat ruang,” pungkasnya.(AN)

Berita Terkait

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru
Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya
Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi
El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam
668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini
Harga BBM Pertamina Hari Ini 26 September 2026: Pertamax hingga Pertalite, Cek Harga di Jambi dan Daerah Lainnya
Mutasi Kejaksaan September 2026: Antonius Despinola Putra Sungai Penuh Dapat Jabatan Baru, Ini Daftar 16 Pejabat dalam SK Terbaru
Jadi Iri! TPP dan Sertifikasi Guru PPPK di Daerah Ini Naik, Bagaimana Mana Daerah Lain?
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:38 WIB

Resmi Berlaku, Cek Daftar Harga BBM Pertamax, Pertalite, Shell, BP dan Vivo Terbaru

Kamis, 1 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Data Penerima Bansos 2027 Dirombak, Cek Perubahan Desil dan Syarat Terbarunya

Rabu, 30 September 2026 - 10:02 WIB

Gaji PPPK Daerah 2027 Resmi Ditanggung Pusat, Rp23 Triliun Disiapkan: Begini Nasib PPPK di Jambi

Senin, 28 September 2026 - 19:01 WIB

El Niño Makin Ganas, 197 Wilayah Indonesia Masuk Status Awas Kekeringan: Sentra Pangan Ikut Terancam

Minggu, 27 September 2026 - 16:30 WIB

668 Ribu Laporan Penipuan Masuk IASC, 659 Ribu Rekening Sudah Diblokir: Waspadai 5 Modus Ini

Berita Terbaru