Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi iuran BPJS

Ilustrasi iuran BPJS

JAKARTA, JS – Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga pertengahan tahun depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan ini di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (30/11/2025).

“Sampai tahun depan sepertinya belum, minimal sampai pertengahan tahun depan,” ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah menambah dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Dengan demikian, total anggaran naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun, sehingga tarif iuran tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan:

Baca Juga :  Penerimaan Pajak Melejit Rp116 Triliun di Awal 2026

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan – pemerintah membayar iuran.

2. PPU di Pemerintah – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4%.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4 %.

4. Keluarga tambahan PPU – anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua membayar iuran 1% dari gaji.

5. Kerabat lain, PBPU, peserta bukan pekerja – iuran:

  • Kelas III: Rp42.000/bulan, pemerintah menanggung sebagian biaya
  • Kelas II: Rp100.000/bulan
  • Kelas I: Rp150.000/bulan

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga – pemerintah membayar iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun

Baca Juga :  Kode Redeem Free Fire 20 Januari 2026, Hadiah Eksklusif Menanti

Peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Perlu dicatat, pemerintah hanya mengenakan denda jika peserta mendapat rawat inap setelah status kepesertaan aktif kembali lebih dari 45 hari.

Denda rawat inap sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dan paling tinggi Rp30 juta. Sementara itu, PPU membayar denda melalui pemberi kerja.

Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan iuran BPJS Kesehatan tetap stabil hingga pertengahan 2026.(AN)

Berita Terkait

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu
Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya
Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini
Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih
PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status
2.722 ASN Mundur pada Semester I 2026, Mayoritas Baru Bekerja hingga 5 Tahun: Alarm Serius bagi Pemerintah
Pajak ETF Emas Bisa Dibebaskan? Ini Strategi Baru Pemerintah untuk Dongkrak Investasi Gold ETF
Orang Kaya Dilarang Beli Pertalite, Pemerintah Siapkan Sistem Baru Berdasarkan Desil
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:01 WIB

BKN Luruskan Data 2.722 ASN Mengundurkan Diri, Mayoritas Ternyata Beralih Status Jadi PPPK Penuh Waktu

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Harga Bright Gas Turun Lagi 15 Agustus 2026, Cek Harga 5,5 Kg dan 12 Kg serta Promo Hematnya

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Gempa NTT M7,7 Guncang Nagekeo, Tsunami Terdeteksi hingga 94 Cm, BMKG Sempat Keluarkan Peringatan Dini

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:01 WIB

Pidato Kenegaraan Prabowo 2026: 121 Kebijakan Transformatif, Swasembada Pangan, MBG hingga Koperasi Merah Putih

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:01 WIB

PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu, BKN Ungkap 1.147 ASN Sudah Beralih Status

Berita Terbaru