Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi iuran BPJS

Ilustrasi iuran BPJS

JAKARTA, JS – Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga pertengahan tahun depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan ini di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (30/11/2025).

“Sampai tahun depan sepertinya belum, minimal sampai pertengahan tahun depan,” ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah menambah dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Dengan demikian, total anggaran naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun, sehingga tarif iuran tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan:

Baca Juga :  Mercedes-Benz EQS : Mobil Listrik dengan Jarak Tempuh Super

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan – pemerintah membayar iuran.

2. PPU di Pemerintah – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4%.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4 %.

4. Keluarga tambahan PPU – anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua membayar iuran 1% dari gaji.

5. Kerabat lain, PBPU, peserta bukan pekerja – iuran:

  • Kelas III: Rp42.000/bulan, pemerintah menanggung sebagian biaya
  • Kelas II: Rp100.000/bulan
  • Kelas I: Rp150.000/bulan

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga – pemerintah membayar iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun

Baca Juga :  MBG Tetap Jalan Selama Libur, BGN Siapkan Sistem Delivery

Peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Perlu dicatat, pemerintah hanya mengenakan denda jika peserta mendapat rawat inap setelah status kepesertaan aktif kembali lebih dari 45 hari.

Denda rawat inap sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dan paling tinggi Rp30 juta. Sementara itu, PPU membayar denda melalui pemberi kerja.

Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan iuran BPJS Kesehatan tetap stabil hingga pertengahan 2026.(AN)

Berita Terkait

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru
Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026
Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan
Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya
Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR
Harga Tiket Pesawat Domestik Resmi Naik, Fuel Surcharge Tembus 50 Persen Mulai Mei 2026
PENTING! PPPK 2026 Wajib Lengkapi DMS di MyASN, Ini Cara Naikkan Skor Arsip Digital agar Data Aman dan Cepat Diverifikasi
PPPK Terancam Dirumahkan?, AMP Bakal Temui Prabowo hingga Komisi II DPR
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 17 Mei 2026 - 22:05 WIB

Dibuka Bulan Depan, Ini Bocoran Formasi, Syarat Daftar SSCASN dan Peluang Lolos Terbaru

Minggu, 17 Mei 2026 - 20:02 WIB

Sidang Isbat Malam Ini, Idul Adha Jatuh Pada 27 Mei 2026

Minggu, 17 Mei 2026 - 19:03 WIB

Lowongan Kerja PT Mayora Indah Mei 2026 Dibuka Besar-Besaran, Fresh Graduate D4-S1 Bisa Daftar Gaji dan Karier Menjanjikan

Minggu, 17 Mei 2026 - 16:05 WIB

Gaji 13 PPPK Bangka Cair Juni 2026, TPP ASN Naik Rp250 Ribu! Ini Jadwal dan Besaran Lengkapnya

Minggu, 17 Mei 2026 - 14:03 WIB

Guru Honorer Jangan Panik, Ini Solusi yang Disiapkan Pemerintah dan DPR

Berita Terbaru