Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS

Avatar photo

- Jurnalis

Minggu, 30 November 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi iuran BPJS

Ilustrasi iuran BPJS

JAKARTA, JS – Berlaku 30 November, Ini Daftar Iuran dan Denda BPJS. Pemerintah memastikan iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga pertengahan tahun depan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan pernyataan ini di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Minggu (30/11/2025).

“Sampai tahun depan sepertinya belum, minimal sampai pertengahan tahun depan,” ujar Purbaya.

Selain itu, pemerintah menambah dana operasional BPJS Kesehatan sebesar Rp20 triliun. Dengan demikian, total anggaran naik dari Rp49 triliun menjadi Rp69 triliun, sehingga tarif iuran tetap mengikuti Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Adapun skema iuran BPJS Kesehatan:

Baca Juga :  Insentif Guru Honorer Naik Rp400 Ribu, DPR Nilai Belum Layak

1. Peserta PBI Jaminan Kesehatan – pemerintah membayar iuran.

2. PPU di Pemerintah – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4%.

3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta – peserta membayar iuran 1% dari gaji, sedangkan pemberi kerja membayar 4 %.

4. Keluarga tambahan PPU – anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua membayar iuran 1% dari gaji.

5. Kerabat lain, PBPU, peserta bukan pekerja – iuran:

  • Kelas III: Rp42.000/bulan, pemerintah menanggung sebagian biaya
  • Kelas II: Rp100.000/bulan
  • Kelas I: Rp150.000/bulan

6. Veteran, Perintis Kemerdekaan, dan keluarga – pemerintah membayar iuran 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a masa kerja 14 tahun

Baca Juga :  Gaji PPPK Paruh Waktu Daerah Ini Sudah Disiapkan, Namun Cuma Sampai Bulan Juni

Peserta membayar iuran paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Perlu dicatat, pemerintah hanya mengenakan denda jika peserta mendapat rawat inap setelah status kepesertaan aktif kembali lebih dari 45 hari.

Denda rawat inap sebesar 5% dari biaya diagnosa awal dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal 12 bulan, dan paling tinggi Rp30 juta. Sementara itu, PPU membayar denda melalui pemberi kerja.

Dengan keputusan ini, pemerintah menegaskan iuran BPJS Kesehatan tetap stabil hingga pertengahan 2026.(AN)

Berita Terkait

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?
Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban
ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen
Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator
Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026
Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemensos 2026 Resmi Diumumkan Hari Ini, Cek Nama Lolos Guru dan Tendik Sekolah Rakyat di SSCASN
Magang Nasional 2026 Resmi Dibuka, Catat Jadwal Pendaftaran dan Keunggulannya
Harga BBM Pertamina Terbaru Senin 29 Juni 2026 Resmi Berlaku, Cek Daftar Lengkapnya Disini
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 13:01 WIB

RPP Manajemen ASN 2026 Segera Terbit, MenPAN-RB Ungkap Nasib Pensiun PPPK?

Kamis, 2 Juli 2026 - 11:11 WIB

Awas Hoaks PPPK! BKN Bongkar Akun Facebook Palsu Catut Nama Prof Zudan, Jangan Sampai ASN dan Honorer Jadi Korban

Rabu, 1 Juli 2026 - 10:21 WIB

ASN 2026 Bawa Angin Segar, 18.000 Guru Honorer Kemenag Masuk Daftar Prioritas Rekrutmen

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:01 WIB

Berlaku Hari Ini, Registrasi Kartu SIM Kini Wajib Scan Wajah, Begini Cara Aktivasi Semua Operator

Rabu, 1 Juli 2026 - 06:01 WIB

Resmi, Ini Daftar Tarif Listrik PLN Juli-September 2026

Berita Terbaru