Pakai Dokumen Palsu, WNA Rohingya Ditangkap Imigrasi

- Jurnalis

Minggu, 7 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi WNA Rohingya diamankan Imigrasi, usai kedapatan palsukan identitas

Ilustrasi WNA Rohingya diamankan Imigrasi, usai kedapatan palsukan identitas

TANJABBAR,JS— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggagalkan upaya seorang WNA asal Rohingya berinisial M yang mencoba membuat paspor Indonesia dengan identitas palsu. Kasus ini muncul pada Selasa, 2 Desember 2025, saat petugas menemukan kejanggalan dalam wawancara.

Petugas mencurigai M karena jawabannya sering berubah. Bahasa Indonesianya juga terdengar terbata-bata. M membawa KTP, KK, dan Akta Kelahiran dari Batam, tetapi petugas tetap mengalihkan pemeriksaan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).

Baca Juga :  Pernah Menjadi Ikon Wisata Kota Jambi, Danau Sipin Terabaikan

Tim Inteldakim menemukan bukti digital di ponsel M. Di dalamnya terdapat foto pengungsi Myanmar, dokumen warga Bangladesh dan Rohingya, serta gambar kartu UNHCR. Setelah didesak, M mengaku bahwa ia berasal dari etnis Rohingya. Ia melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada 2013, lalu masuk ke Indonesia secara ilegal melalui laut pada 2020.

Sejak 2024, M tinggal di Tanjung Jabung Barat. Ia bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan menikah secara siri.

Baca Juga :  Nokia N8 Revival: Ponsel Legendaris Kembali dengan Wajah Modern

Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa petugas hanya menerbitkan paspor untuk Warga Negara Indonesia. Ia juga berkomitmen menindak setiap upaya pemalsuan dokumen.

Petugas saat ini menahan M di ruang detensi Imigrasi dan memproses kasusnya sesuai hukum. M terancam pidana berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Kantor Imigrasi mengajak masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran keimigrasian.(AN)

Berita Terkait

Bimtek BPD Sungai Penuh Sesuai Prosedur? Benarkah, Publik Terus Pertanyakan Dasar Anggarannya
Kabut Asap Sungai Penuh dan Kerinci Makin Pekat, Kesehatan Masyrakat Terancam
Kabut Asap Sarolangun Makin Pekat, ISPU Tembus 203,5 dan Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting
Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang
Absensi Digital Jadi Acuan Evaluasi ASN Sungai Penuh, BKPSDM Pantau Kedisiplinan PNS dan PPPK
Mulai November 2026, Guru PPPK Paruh Waktu di Jambi Dapat Insentif Rp500 Ribu, Ini Rincian Gajinya
Jalan Lubuk Suli–Kubang Empat Tahun Rusak, Pemuda Sempat Tanami Pisang di Tengah Jalan
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 20:25 WIB

Bimtek BPD Sungai Penuh Sesuai Prosedur? Benarkah, Publik Terus Pertanyakan Dasar Anggarannya

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 18:30 WIB

Kabut Asap Sungai Penuh dan Kerinci Makin Pekat, Kesehatan Masyrakat Terancam

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 14:01 WIB

Kabut Asap Sarolangun Makin Pekat, ISPU Tembus 203,5 dan Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 13:01 WIB

Dihadiri Wawako Azhar, Ini Pesan Sri Kartini Alfin bagi Orang Tua di Kelas Parenting

Sabtu, 3 Oktober 2026 - 08:01 WIB

Kabut Asap Jambi Ganggu 9 Penerbangan di Bandara Sultan Thaha, Pesawat Dialihkan ke Palembang

Berita Terbaru