TANJABBAR,JS— Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kuala Tungkal menggagalkan upaya seorang WNA asal Rohingya berinisial M yang mencoba membuat paspor Indonesia dengan identitas palsu. Kasus ini muncul pada Selasa, 2 Desember 2025, saat petugas menemukan kejanggalan dalam wawancara.
Petugas mencurigai M karena jawabannya sering berubah. Bahasa Indonesianya juga terdengar terbata-bata. M membawa KTP, KK, dan Akta Kelahiran dari Batam, tetapi petugas tetap mengalihkan pemeriksaan ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim).
Tim Inteldakim menemukan bukti digital di ponsel M. Di dalamnya terdapat foto pengungsi Myanmar, dokumen warga Bangladesh dan Rohingya, serta gambar kartu UNHCR. Setelah didesak, M mengaku bahwa ia berasal dari etnis Rohingya. Ia melarikan diri dari Myanmar ke Malaysia pada 2013, lalu masuk ke Indonesia secara ilegal melalui laut pada 2020.
Sejak 2024, M tinggal di Tanjung Jabung Barat. Ia bekerja sebagai kenek truk ekspedisi dan menikah secara siri.
Kepala Kantor Imigrasi Kuala Tungkal, Andriw Guntur S. Simanjuntak, menegaskan bahwa petugas hanya menerbitkan paspor untuk Warga Negara Indonesia. Ia juga berkomitmen menindak setiap upaya pemalsuan dokumen.
Petugas saat ini menahan M di ruang detensi Imigrasi dan memproses kasusnya sesuai hukum. M terancam pidana berdasarkan Pasal 126 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kantor Imigrasi mengajak masyarakat melapor jika menemukan pelanggaran keimigrasian.(AN)









