DPR Diminta Selidiki Kebijakan Picu Kerusakan Hutan Sumatera

Avatar photo

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025 - 05:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI didesak mantan menteri keuangan, Zulhas, Siti Nurbaya hingga raja juli terkait kerusakan hutan sumatera

DPR RI didesak mantan menteri keuangan, Zulhas, Siti Nurbaya hingga raja juli terkait kerusakan hutan sumatera

Jakarta, 7 Desember 2025 – Banjir bandang dan tanah longsor terus melanda Sumatera, menimbulkan kekhawatiran.

Fernando Emas, akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menegaskan bahwa bencana ekologis di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh kesalahan pelaku di lapangan, tetapi juga oleh kebijakan sektor kehutanan yang berlaku selama bertahun-tahun. “DPR RI harus memanggil kementerian terkait untuk menelusuri kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatera,” ujarnya pada Minggu (7/12).

Baca Juga :  Bocah Tenggelam di Jelutung, Ditemukan Dibawah Jembatan

Fernando juga meminta Komisi IV DPR RI untuk menyelidiki peran menteri kehutanan dari berbagai periode, mulai dari MS Kaban, Zulkifli Hasan, Siti Nurbaya, hingga Raja Juli Antoni. “Komisi IV harus memanggil mantan menteri dan membuka data izin hutan sejak masa MS Kaban hingga Raja Juli Antoni. Publik perlu mengetahui siapa yang membuat kebijakan yang menyebabkan kerusakan hutan di Sumatera,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum tegas. Menurut Fernando, aparat penegak hukum harus menyelidiki potensi pelanggaran terkait penerbitan izin dan pemanfaatan hutan. “Periksa Kementerian Kehutanan dan perusahaan penerima izin yang merusak hutan di Sumatera maupun seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  Nasib PPPK 2021 Diujung Tanduk, Ini Penjelasan AP3KI

Fernando menegaskan bahwa transparansi penyelidikan izin hutan, baik pejabat pemerintah maupun pihak swasta, sangat penting. Penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai kebijakan akan memberi efek jera sekaligus mencegah bencana serupa di masa depan.

Berita Terkait

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul
Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!
Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu
Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!
Promo PLN April 2026: Diskon Listrik Rp10.000 via PLN Mobile, Buruan Klaim Sebelum Kuota Habis!
PPPK Aman dari PHK! BKN Tegas: Tak Ada Pemecatan Karena Anggaran, Ini 6 Alasan Resminya
“Makan Tabungan” Meluas! Data Terbaru Ungkap Kondisi Ekonomi Indonesia 2026
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 11:52 WIB

PHK PPPK Mengancam! 1,3 Juta Pegawai Terancam Kehilangan Pekerjaan, Ekonomi Daerah Bisa Terpukul

Sabtu, 4 April 2026 - 10:00 WIB

Biaya Haji 2026 Terancam Naik, Pemerintah Pastikan Jamaah Tak Dibebani!

Jumat, 3 April 2026 - 16:00 WIB

Cara Mengurus Sertifikat Tanah Wakaf 2026: Panduan Legal Lengkap, Anti Sengketa & Dijamin Aman!

Jumat, 3 April 2026 - 13:00 WIB

Terbaru, 3 Fakta Penting tentang Guru PPPK Paruh Waktu

Jumat, 3 April 2026 - 10:00 WIB

Nama Anda Terdaftar? Ini Cara Cek Bansos 2026 dan Arti Desil yang Bikin Kaget!

Berita Terbaru