DPR Diminta Selidiki Kebijakan Picu Kerusakan Hutan Sumatera

- Jurnalis

Senin, 8 Desember 2025

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

DPR RI didesak mantan menteri keuangan, Zulhas, Siti Nurbaya hingga raja juli terkait kerusakan hutan sumatera

DPR RI didesak mantan menteri keuangan, Zulhas, Siti Nurbaya hingga raja juli terkait kerusakan hutan sumatera

Jakarta, 7 Desember 2025 – Banjir bandang dan tanah longsor terus melanda Sumatera, menimbulkan kekhawatiran.

Fernando Emas, akademisi dari Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta, menegaskan bahwa bencana ekologis di Sumatera tidak hanya disebabkan oleh kesalahan pelaku di lapangan, tetapi juga oleh kebijakan sektor kehutanan yang berlaku selama bertahun-tahun. “DPR RI harus memanggil kementerian terkait untuk menelusuri kerusakan hutan yang menyebabkan banjir dan tanah longsor di Sumatera,” ujarnya pada Minggu (7/12).

Baca Juga :  Pertamina Sesuaikan Harga BBM, Ini Daftar Terbarunya

Fernando juga meminta Komisi IV DPR RI untuk menyelidiki peran menteri kehutanan dari berbagai periode, mulai dari MS Kaban, Zulkifli Hasan, Siti Nurbaya, hingga Raja Juli Antoni. “Komisi IV harus memanggil mantan menteri dan membuka data izin hutan sejak masa MS Kaban hingga Raja Juli Antoni. Publik perlu mengetahui siapa yang membuat kebijakan yang menyebabkan kerusakan hutan di Sumatera,” tegasnya.

Ia juga menekankan perlunya penegakan hukum tegas. Menurut Fernando, aparat penegak hukum harus menyelidiki potensi pelanggaran terkait penerbitan izin dan pemanfaatan hutan. “Periksa Kementerian Kehutanan dan perusahaan penerima izin yang merusak hutan di Sumatera maupun seluruh Indonesia,” ujarnya.

Baca Juga :  BMKG: Dua Siklon Picu Cuaca Ekstrem di Indonesia

Fernando menegaskan bahwa transparansi penyelidikan izin hutan, baik pejabat pemerintah maupun pihak swasta, sangat penting. Penegakan hukum yang menyentuh seluruh rantai kebijakan akan memberi efek jera sekaligus mencegah bencana serupa di masa depan.

Berita Terkait

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah
Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya
PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi
BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi
Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan
Musda Golkar Sungai Penuh 2026 Segera Digelar, Pendaftaran Calon Ketua Dibuka 21 Agustus: Ini Syarat Lengkapnya
Tinggal 6 Hari Lagi, Promo Tambah Daya PLN 50 Persen Agustus 2026, Cek Syarat dan Cara Klaim Voucher Merdeka Daya hingga 7.700 VA
Jelang Demo Besar September, DPR dan Pemerintah Umumkan Nasib PPPK Paruh Waktu hingga CPNS 2027
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 13:01 WIB

Pertalite Makin Dibatasi Berdasarkan Jenis Kendaraan? Ini Kriteria yang Sedang Dikaji Pemerintah

Jumat, 21 Agustus 2026 - 20:01 WIB

Harga BBM Pertamina Turun 21 Agustus 2026, Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter, Cek Daftar Lengkapnya

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:01 WIB

PPPK Nakes dan Tenaga Teknis Kecewa, Merasa Dianaktirikan: Siap Turun Aksi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:01 WIB

BPNT Tahap 3 2026 Mulai Cair, Cek Bansos Rp600 Ribu Pakai NIK KTP dari HP, Termasuk untuk KPM di Jambi

Kamis, 20 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Pemerintah Buka Jalan Guru PPPK Jadi PNS 2027, Ini Ketentuan yang Perlu Disiapkan

Berita Terbaru