MERANGIN,JS- Kabar gembira akhirnya datang untuk para tenaga kesehatan PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di RSUD Abundjani Bangko, Kabupaten Merangin. Setelah sempat viral karena keterlambatan pembayaran gaji selama beberapa bulan, pihak rumah sakit memastikan pencairan gaji mulai dilakukan pada Jumat, 22 Mei 2026.
Kepastian tersebut muncul setelah Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Abundjani Bangko, dr Irwan Kurniawan, menelusuri dokumen penting yang sebelumnya belum diketahui pihak manajemen rumah sakit.
Dokumen itu berupa surat perjanjian yang ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan pada akhir tahun 2025. Isi perjanjian tersebut memberi dasar hukum penggunaan anggaran BLUD RSUD untuk membayar gaji PPPK Paruh Waktu tenaga kesehatan.
Temuan itu langsung membuka jalan bagi pencairan gaji yang selama ini tertunda.
dr Irwan Kurniawan Bongkar Penyebab Gaji PPPK Tertunda
dr Irwan Kurniawan menjelaskan, pihak rumah sakit sebelumnya belum mengetahui keberadaan surat perjanjian tersebut. Karena itu, manajemen RSUD sempat mengalami kebingungan terkait regulasi pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu.
Menurutnya, dokumen tersebut menjadi kunci utama untuk mencairkan gaji para tenaga kesehatan yang selama beberapa bulan menunggu kepastian.
“Selama ini kami belum mengetahui adanya surat perjanjian yang telah ditandatangani Kepala Dinas Kesehatan pada akhir tahun 2025. Dalam perjanjian itu sudah sangat jelas bahwa gaji pegawai PPPK Paruh Waktu bisa dibayarkan menggunakan anggaran BLUD RSUD,” ujar dr Irwan Kurniawan saat ditemui media, Jumat (22/5/2026).
Setelah menemukan dokumen tersebut, pihak RSUD langsung bergerak cepat menyelesaikan proses administrasi dan pencairan anggaran.
“Hari ini kami mulai melakukan pencairan gaji PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya tertunda,” lanjutnya.
Gaji PPPK Nakes Dibayar Bertahap Berdasarkan Klaim BPJS
Selain menjelaskan soal dasar hukum pembayaran, dr Irwan juga membeberkan mekanisme pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan RSUD Abundjani Bangko.
Menurutnya, sumber pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu berasal dari klaim BPJS Kesehatan yang masuk ke rumah sakit.
Karena itu, pencairan gaji bergantung pada arus pembayaran klaim BPJS kepada RSUD.
“Pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu memiliki aturan dan regulasi yang harus kami jalankan. RSUD juga tidak selalu memiliki dana yang cukup setiap bulan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak rumah sakit sebenarnya sudah membayarkan gaji bulan Januari 2026. Namun, pembayaran untuk Februari hingga Mei mengalami keterlambatan akibat proses klaim BPJS.
“Gaji bulan Januari sudah dibayarkan sebelumnya. Sedangkan gaji Februari sampai Mei akan segera kami bayarkan sesuai pencairan klaim BPJS,” katanya.
Viral di Media Sosial, Nasib PPPK Nakes Jadi Sorotan Publik
Kasus keterlambatan gaji PPPK tenaga kesehatan RSUD Abundjani Bangko sebelumnya sempat ramai di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
Banyak tenaga kesehatan mengeluhkan kondisi ekonomi mereka akibat gaji yang belum cair selama beberapa bulan. Bahkan, sebagian tenaga kesehatan mengaku kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, masyarakat juga ikut menyoroti kondisi tersebut karena tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam pelayanan medis di rumah sakit daerah.
Isu ini semakin viral setelah sejumlah unggahan di media sosial menyebut tenaga kesehatan tetap bekerja melayani pasien meski belum menerima hak mereka secara penuh.
Situasi tersebut memicu perhatian publik terhadap manajemen rumah sakit daerah dan sistem pengelolaan anggaran kesehatan.
dr Irwan Minta Bupati Segera Tetapkan Direktur Definitif RSUD
Dalam kesempatan yang sama, dr Irwan Kurniawan juga menyampaikan harapannya kepada Pemerintah Kabupaten Merangin.
Saat ini, dr Irwan tidak hanya menjabat sebagai Plt Direktur RSUD Abundjani Bangko, tetapi juga menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan.
Menurutnya, dua jabatan strategis tersebut berpotensi memengaruhi efektivitas pelayanan rumah sakit jika berlangsung terlalu lama.
Ia menilai RSUD membutuhkan sosok direktur definitif yang fokus penuh mengelola pelayanan kesehatan masyarakat.
“Saya berharap Bupati segera menetapkan Direktur RSUD definitif. Bukan karena saya tidak mampu, tetapi rumah sakit membutuhkan pimpinan yang selalu siap siaga karena sifatnya pelayanan,” tegas dr Irwan.
Ia juga menekankan pentingnya manajemen yang fokus agar pelayanan medis kepada masyarakat tetap berjalan maksimal.
Tenaga Kesehatan Jadi Garda Terdepan Pelayanan Rumah Sakit
Keterlambatan gaji PPPK tenaga kesehatan di RSUD Abundjani Bangko menjadi pengingat pentingnya perhatian terhadap kesejahteraan tenaga medis di daerah.
Selama ini, tenaga kesehatan menjadi garda terdepan dalam pelayanan rumah sakit, mulai dari IGD, rawat inap, hingga pelayanan pasien BPJS Kesehatan.
Karena itu, stabilitas pembayaran gaji memiliki dampak langsung terhadap semangat kerja dan kualitas pelayanan kesehatan masyarakat.
Selain itu, kasus ini juga menunjukkan pentingnya transparansi pengelolaan anggaran BLUD serta koordinasi antarinstansi di lingkungan pemerintah daerah.
Masyarakat berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi, terutama di sektor kesehatan yang menyangkut kebutuhan publik secara luas.
Pembayaran Gaji PPPK Jadi Angin Segar untuk Nakes RSUD Bangko
Kepastian pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu akhirnya membawa angin segar bagi para tenaga kesehatan RSUD Abundjani Bangko.
Setelah melewati ketidakpastian selama beberapa bulan, para nakes kini mulai mendapatkan kejelasan terkait hak mereka.
Ke depan, publik berharap pengelolaan keuangan rumah sakit semakin transparan, profesional, dan berpihak pada kesejahteraan tenaga kesehatan.
Dengan demikian, pelayanan medis kepada masyarakat Kabupaten Merangin dapat berjalan lebih optimal tanpa terganggu persoalan administratif dan keterlambatan pembayaran hak pegawai.(*)









